News | Sabtu, 19 April 2025 - 08:18 WIB
“Calon pembeli cukup menyetor uang jaminan sebesar 50 persen dari harga pembukaan. Jika tidak menang, dana jaminan akan dikembalikan sepenuhnya,” Kepala BPKAD Bangkalan Ahmad Hafid.
You cannot copy content of this page