Hukum | Kriminal | Senin, 12 Mei 2025 - 18:39 WIB
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, Selasa (22/4), terdakwa (MS) dijerat dengan pasal 310 ayat 4 KUHP lantaran mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
You cannot copy content of this page