Syafrudin Budiman Usulkan Silfester Matutina Dapat Grasi atau Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto 

- Publisher

Sabtu, 20 September 2025 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timesin.id, Jakarta – Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) Syafrudin Budiman, SIP meminta dan memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengampuni Silfester Matutina sebagai terpidana kasus penghinaan Mantan Wapres Jusuf Kalla. Tuntunan ini dinilai layak, karena kasus Silfester Matutina cuman kasus kecil yang bisa dimaafkan atau diselesaikan di luar peradilan (red-restorative justice).

“Kami minta dan memohon Presiden Prabowo Subianto memberikan grasi atau amnesti kepada Silfester, atas kasus hukum yang menimpanya. Kasus Silfester adalah kasus kecil yang bisa diselesaikan diluar peradilan dengan lewat grasi amnesti,” ujar Gus Din sapaan akrab Syafrudin Budiman dalam rilis media, Jumat (19/9/2025) di Jakarta

Ketua Umum Relawan Jokowi Barisan Pembaharuan (BP) ini juga mengatakan, jasa Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina sangat besar atas pemenangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 lalu. Dimana Silfester menggalang 150 lebih organisasi relawan Jokowi mendukung Prabowo-Gibran.

“Jasa Bang Silfester sangat besar bagi pemenangan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran 2024 lalu. Sebagai Koordinator Setia Tegak Lurus Jokowi solid mendukung Prabowo-Gibran. Jadi ini bisa menjadi pertimbangan Presiden Prabowo Subianto,” terang Gus Din.

Ketua Umum (Non-Aktif) Partai UKM Indonesia ini juga mengatakan, kalau Hasto Kristiyanto, yang dituduh terlibat suap KPU RI dan melakukan perintangan penyidikan saja bisa dibebaskan. Bahkan, Tom Lembong yang dituduh terlibat memperkaya diri sendiri dan orang lain bisa juga diberikan amnesti dan abolisi, kenapa Silfester tidak?

“Kalau Pak Hasto dan Pak Lembong yang terlibat kasus korupsi dan suap-menyuap bisa dibebaskan. Seharusnya Bang Silfester juga dibebaskan walau menggunakan grasi atau lewat amnesti,” tegas Gus Din yang juga Relawan Prabowo Gibran pada Pilpres 2024 lalu.

Baca Juga :  PWI Bekasi Raya Gelar Tasyakuran: Akhiri Dualisme, Teguhkan Persatuan Wartawan

Silfester Matutina Sedang Sakit, Tidak Bisa Dieksekusi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengklaim salah satu alasan Silfester Matutina tak kunjung ditahan meski sudah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) karena sedang sakit.

Anang menyatakan bahwa Silfester terakhir kali dikabarkan dirawat di rumah sakit. Meski demikian ia tak menyebut secara spesifik posisi rumah sakit tersebut. Ia hanya menyatakan Komisaris ID FOOD itu masih di Indonesia.

“Yang jelas yang bersangkutan, sampai terakhir kan yang bersangkutan sakit di rumah sakit. Sekarang masih di Indonesia, yang jelas masih di Indonesia,” jelasnya di Kejati Bali, Denpasar, Bali, Selasa (16/9) sore.

Baca Juga :  Ketua Umum Utje Gustaaf Patty Potong Tumpeng dan Kue Ulang Tahun ke 12 Relawan Bara JP

Anang kembali menegaskan perkara Ketua relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) sudah inkrah. Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) sebagai eksekutor menurut Anang sudah melakukan pemanggilan.

“Dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sudah melakukan beberapa pemanggilan. Tinggal kita tunggu lagi langkah-langkah hukum apa yang akan diambil oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.

Lebih lanjut, Anang mengatakan sudah mengingatkan Kejari Jaksel untuk mengeksekusi bekas relawan Joko Widodo di Pilpres itu. Namun ia tak berkomentar soal langkah Jaksa Agung yang tak kunjung menegur Kejari Jaksel karena perkara yang lamban ditangani itu.

“Kita sudah berusaha mencari. Kita sudah mengingatkan, untuk menjalankan langkah-langkah hukum. (Kalau ditahan butuh berapa lagi), itu tanya ke Kejari Jakarta Selatan kalau soal itu,” katanya. (red)

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apel Ops Keselamatan Semeru 2026, Polres Pamekasan Siapkan Kamseltibcarlantas
Relawan Bawang Mas Group dan Donasi Valen DA7 Bangun Jembatan Tretan Madura–Aceh
Aktivis Desak Kemenkeu RI Hentikan Realisasi Anggaran MBG ke Sumenep
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penistaan Agama
Sadis di Beltok: Pencurian Paksa Tewaskan Warga, Pelaku Dihadiahi Timah Panas
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Tersangka Korupsi Haji, Pengembalian Kerugian Negara Baru Capai Rp100 Miliar
Materi Stand Up Pandji Tuai Respons Beragam, Tokoh Pesantren hingga Publik Figur Bicara
KPK Dalami Peran Kejari, Tiga Jaksa Diperiksa Terkait Kasus Bupati Bekasi Nonaktif

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 11:47 WIB

Apel Ops Keselamatan Semeru 2026, Polres Pamekasan Siapkan Kamseltibcarlantas

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:00 WIB

Relawan Bawang Mas Group dan Donasi Valen DA7 Bangun Jembatan Tretan Madura–Aceh

Sabtu, 17 Januari 2026 - 08:55 WIB

Aktivis Desak Kemenkeu RI Hentikan Realisasi Anggaran MBG ke Sumenep

Senin, 12 Januari 2026 - 21:32 WIB

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penistaan Agama

Senin, 12 Januari 2026 - 15:27 WIB

Sadis di Beltok: Pencurian Paksa Tewaskan Warga, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Berita Terbaru

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep. (Doc. Istimewa)

News

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:16 WIB

Kolom

Disfungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik

Selasa, 3 Feb 2026 - 10:21 WIB

You cannot copy content of this page