Timesin, Jakarta – Kepemilikan tanah 40 ha di kawasan Tanjung Torolema/Bukit Kerangan Labuan Bajo oleh satu orang dari luar masyarakat adat, yaitu Santosa Kadiman yang membeli tanah dari satu orang pula dari luar masyarakat adat Labuan Bajo yaitu dari Nikolaus Naput, masih menjadi bahan viral kemarahan masyarakat adat sampai saat ini.
Apa penyebabnya? 40 hektar tanah ulayat masyarakat adat tiba-tiba diklaim milik satu orang sejak Januari 2014, yaitu orang bernama Nikolaus Naput dari salah satu masyarakat adat di Ruteng (jarak sejauh +- dari Labuan Bajo). Dimana ia mengklaim memiliki tanah 40 ha itu lalu melakukan akta PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) di Notaris Billy Yohanes Ginta, dengan seseorang bernama Santosa Kadiman dari Jakarta. Pengukuran luas tanah 40 hektare itu hanya dengan elektronik google, dilakukan oleh dua orang, satu staf Santosa Kadiman dan satu lagi mengaku sekretaris Fungsionari adat di Labuan Bajo, tanpa melibatkan petugas BPN.
Santosa Kadiman ini mengaku dirinya dari pihak The St Regist yang mau membuka hotel tersebut di Labuan Bajo, dan sasaran lahannya di tanah 40 hektar tadi. Tanah ini sangat strategis di bagian barat tanjung Labuan Bajo. Jika dilihat dari sini view laut, tampak pulau-pulau, termasuk Pulau Komodo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akan tetapi kepemilikan tanah 40 hektar tersebut menyalahi hukum, karena ternyata klaim tanah sejumlah itu tumpang tindih diatas hak tanah warga lokal Labuan Bajo yang jauh sebelumnya telah memperoleh pembagian tanah adat dari fungsionaris adat Haji Ishaka dan Haku Mustafa.
Hal tersebut diatas diketahui dari perkara perdata dari penggugat pemilik tanah 11 hektar di Kerangan yang diregister dalam perkara No.1/Pdt.G/2024/PN.Lbj. Pemilik tanah menang di tingkat PN Labuan Bajo Oktober 2024 dan menang pula di tingkat Pengadilan Tinggi Kupang Maret 2025. Saat ini sedang kasasi di Mahkamah Agung. Penggugat optimis mereka terap menang perkara.
Dan kini muncul pula penggugat baru dari beberapa warga pemilik tanah total 3,1 ha, tanah yang bersebelahan dengan 11 ha obyek sengketa perkara no.1/2024, dan tergugatnya bukan hanya Santosa Kadiman, tapi juga PT.Bangun Indah Internasional dan PT.Bumi Indah Internasional, masing-masing selaku pemegang Ijin Mendirikan Bangunan(IMB) Hotel St.Regis dari Pemprov NTT, dan pelaksana bangunan fisik hotel tersebut. Tanah warga tersebut diduduki & dikuasai begitu saja oleh mereka sejak April 2022.
Dari perkara no.1/2024 penggugat ahli waris Ibrahim Hanta di 11 ha, ditemui fakta dalam persidangan di PN Labuan Bajo, sebagaimana diungkapkan oleh Jon Kadis, S.H., salah satu anggota tim PH (Penasihat Hukum) ketika ditemui di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Kamis (28/08/2025).
Maka fakta-fakta yang ada tercatat sebagaimana berikut di bawah ini:
Fakta pertama,
Saksi Santosa Kadiman, yaitu Aryo Juwono dan John Don Bosco memberi keterangan bahwa atas petunjuk Haji Ramang Ishaka (putra alm.Ishaka, fungsionaris adat Nggorang / Labuan Bajo), pada akhir 2013. Mereka berdua melakukan pengukuran luas 40 ha itu dengan cara electronic google map, tanpa petugas BPN.
Hal ini diungkapkan John Don Bosco yang memberi keterangan, bahwa pada saat itu dirinya adalah sekretaris dari Haji Ramang Ishaka.
Fakta kedua,
Ditemui dokumen kepemilikan pihak Nikolaus Naput yaitu surat perolehan tanah adat 27 Oktober 1991, tanah 10 ha atas nama Nikolaus Naput, 5 ha atas nama istrinya, Beatrix Seran, dan perolehan 10 Maret 1990 atas nama Nikolaus Naput, total 31 hektar.
Dimana 9 ha untuk genap 40 ha? Tanya majelis hakim pada saksi, yang dijawabnya ‘tidak tahu’.
Fakta ketiga,
Dari keterangan para saksi yang langsung berjumpa Ketua Fungsionaris Adat Haji Ishaka semasih hidupnya sekitaran 1998-1999, diperoleh copy surat pembatalan 1998 atas perolehan tanah 31 ha itu. Dengan alasan ternyata lokasi tanahnya, setelah dicek oleh kuasa penata tanah, adalah tumpang tindih di atas tanah pemda dan tanah warga.
Fakta keempat,
Dari keterangan saksi Haji Ramang dalam perkara Tipikor 30 ha tanah pemda 2021, bahwa tanah Nikolaus Naput di kawasan itu sudah dibatalkan Fungsionaris Adat 1998. Sehingga Nikolaus Naput luput dari ancaman hukuman di perkara Tipikor tersebut, hal tersebut diperoleh dari keterangan saksi Penggugat perkara no.1/2024 tersebut.
Fakta kelima,
Dari laporan hasil pemeriksaan intelijen Kejagung RI Agustus 2024 dan September 2024, ditemukan bahwa sertifikat hak milik yang sudah terbit di Kerangan tumpang tindih diatas tanah milik orang lain. Hal ini dinyatakan cacat yuridis, cacat lokasi, cacat administrasi, karena surat alas hak 16 ha Nikolaus Naput tidak pernah ada aslinya (alias diduga palsu) dan PPJB 40 ha juga batal demi hukum.
Kemudian, Kejagung RI memperingatkan Bupati Manggarai Barat untuk melakukan pengawasan terhadap PT. Bumi Indah Internasional atas pelaksanaan pembangunan The Hotel St Regis Labuan Bajo di lokasi itu, karena tanah untuk bangunan hotel itu masih sengketa.
Fakta keenam,
Dibawah pimpinan Santosa Kadiman, dilakukan seremoni pembukaan pembangunan (groundbreaking) Hotel St Regis Labuan Bajo 23 April 2022. Dimana managemen pengurusan ijinnya oleh PT. Bangun Indah Internasional, dan diduga sub pelaksananya PT. Bumi Indah Internasional. Diimana Santosa Kadiman diduga direkturnya.
Sejak saat itu, di tempat itu terdapat bangunan basecamp, pos jaga, mesin pengolagan batu, dan tanah digusur-gusur dengan exacavator, tanah dipagari sengko di sepanjang jalur jalan raya Labuan Bajo – Bukit Kerangan hingga hari ini.
Fakta ketujuh,
Ternyata tanah grounbreaking hotel tersebut hingga kini dikuasi secara fisik Santosa Kadiman. Proyek diduga kuat hasil karya ijin hotel St.Regist Labuan Bajo oleh PT. Bangun Indah Internasional di Jakarta, dengan rekanan pelaksana PT.Bumi Indah Internasional di tanah seluas 3,1 ha yang ternyata milik 7 warga lokal Labuan Bajo yang perolehan tanahnya 1992 langsung dari Haji Ishaka.
Maka PT Bangun Indah Internasional yang beralamat jl. TB.Simatupang Jakarta itu, dan PT. Bumi Indah Internasional akan digugat 7 warga pemilik tanah ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Menurut Jon Kadis, masyarakat Labuan Bajo sangat berterimakasih bilamana Investor ikut membangun usaha di kawasan super premium ini. Untuk itu warga petani menolak keras atas perlakuan premanisme dan dugaan mafia tanah yang mengorbankan pemilik tanah.
“Dari fakta-fakta ini, kuat dugaan terdapat unsur kejahatan pidana dari para pelakunya. Untuk itu perlu dimintai tanggungjawab, seperri Santosa Kadiman, PT.Bangun Indah Internasional Jakarta, PT. Bumi Indah Internasional, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, oknum BPN di Labuan Bajo, ahli waris Nikolaus Naput dan Beatrix Seran, dll,” terang Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si, ketua Tim PH bersama Dr (c) Indra Triantoro, S.H., M.H., Ni Made Tanti, S.H, Jon Kadis, S.H., dan Indah Wahyuni, S.H. (red).