Sumenep di Bawah Bayang-bayang Perusakan Lingkungan

- Publisher

Senin, 5 Januari 2026 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto penampakan perusakan lingkungan dan tempat cagar budaya Sumenep.

Foto penampakan perusakan lingkungan dan tempat cagar budaya Sumenep.

  • Sebuah pertanyaan muncul, kepada siapa Bupati Sumenep berpihak ? Kepada masyarakat luas atau pada mereka (perusak lingkungan) pemilik tambang galian C ilegal ?.
  • Masyarakat berhak curiga, jangan-jangan aksi penanaman pohon itu hanya pencitraan penguasa, sementara perusakan lingkungan yang seharusnya terbenahi justru dibiarkan menganga di atas desakan masyarakat menutup tambang ilegal.

 

Penulis: Faishol Ridho, (Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Sumenep)

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

KOLOM – Beberapa waktu lalu, Bupati Sumenep dan salah satu anggota DPRD melakukan aksi penanaman pohon. Hal itu di klaim bertujuan untuk keselamatan lingkungan Kabupaten Sumenep (Sumenep Hijau dan mengarah pada konsep Green Economy).

Klaim aksi menyelamatkan lingkungan oleh Bupati ini bagian dari respon terhadap bencana ekologis kerusakan lingkungan dibeberapa daerah seperti yang terjadi di Aceh dan Sumatera.

Namun, Bupati dan Anggota DPRD yang memiliki instrumen penting saat ini sepertinya tak memiliki kekuatan saat berhadapan dengan para mafia pemilik tambang (Galian C) di Sumenep.

Apalagi, Aparat Penegak Hukum (APH) yang bertugas dan memiliki kewenangan dalam menutup tambang ilegal, tertunduk lesu saat di hadapkan pada maraknya tambang galian C ilegal di Kabupaten Sumenep.

Baru-baru ini, masyarakat Kabupaten Sumenep resah dengan maraknya tambang ilegal galian C. Mereka mengeluh, selama bertahun-tahun tambang ilegal di biarkan bebas mengeruk lahan produktif dan lahan yang seyogianya berada pada kawasan cagar budaya.

Baca Juga :  Curhat yang Salah Arah: Ketika Pelarian Merusak Rumah Tangga

Sebut saja, sekitar 135 meter dari Asta Tinggi (Makam para raja-raja sejarah kepemimpinan Sumenep) sebagai salah satu Cagar budaya di Sumenep terjadi penambangan batuan yang liar.

Jika pertambangan itu terus dibiarkan, tak menutup kemungkinan penambangan liar akan merusak lingkungan Asta tinggi dalam jarak dekat.

Sementara kehadiran pemerintah tidak jelas keberpihakannya pada masyarakat luas dengan melakukan penertiban dan koordinasi secara masif.

Idealnya, pemerintah berpihak pada kepentingan masyarakat luas mengenai keselamatan lingkungan hidup sebagai hak yang harus diberikan dan untuk mempertahankan kekayaan Cagar budaya Sumenep.

Bukan justeru, berpihak pada individu atau kelompok tertentu yang justru orientasi merusak lingkungan hidup dan saat ini mengancam kebudayaan kita.

Tanpa ketegasan dari seorang pemimpinnya, Sumenep akan menjadi Kabupaten yang dikuasai oleh sekelompok orang (oligarki) dan kaum pemilik modal (kapitalis).

Saat kelompok oligarki dan kaum kapitalis memimpin, mereka secara serakah merusak lingkungan hidup masyarakat luas untuk mengumpulkan ekonomi tanpa batas dengan menggunakan kesempatan kemiskinan masyarakat untuk di pekerjakan dan dijadikan alasan fundamen mengurangi jumlah pengangguran.

Maka disini, wajib sebuah pertanyaan muncul, kepada siapa Bupati Sumenep berpihak? Kepada masyarakat luas atau pada mereka pemilik tambang galian C?.

Mayarakat berhak curiga, jangan-jangan aksi penanaman pohon itu hanya pencitraan penguasa, sementara lingkungan yang seharusnya dibenahi justru dibiarkan menganga di atas desakan masyarakat menutup tambang ilegal.

Baca Juga :  Catatan Politik Bamsoet: Soeharto dan Fakta Legasi yang Tak Terbantahkan

Hubungan kekuasaan dan pemilik modal (kapitalisme) cendrung merusak tatanan sosial utamanya sistem ekonomi.

Penguasaan terhadap lingkungan hidup yang kemudian di rusak tanpa peduli kondisi sosial masyarakat bertujuan mengambil keuntungan sebesar-besarnya adalah bentuk keserakahan manusia yang perlu dikendalikan.

Pengendalian tersebut tidak akan terjadi jika pemimpin atau penguasa lebih dekat dengan kapitalisme. Lalu, rakyat atau masyarakat luas yang akan menjadi korban atas hubungan tersebut.

Begitu juga Sumenep, jika pemimpinnya memiliki hubungan dekat dengan penambang. Maka, kerusakan lingkungan dengan alasan ekonomi tanpa kendali yang akan menerima akibatnya.

Akibat itu juga meluas terjadi pada masyarakat sebab lingkungan hidupnya dirusak, dalam hal ini khususnya yang menghawatirkan adalah kerusakan Cagar budaya Sumenep, Asta Tinggi.

Lalu siapa yang akan memperbaiki kerusakan lingkungan hidup ini jika penguasa sudah tidak peduli dan kaum pemilik modal semakin serakah melakukan penambangan, “mosi tidak percaya pada pemerintah kabupaten Sumenep”.

Cak Nur mengatakan, pada masyarakat itu sendiri dengan memperkuat sisi kepedulian dan oposisi pemerintah, meski susunan pemerintahlah yang memiliki pengaruh dan kekuatan untuk menyelesaikan dengan instrumen- instrumen yang dimiliki.

Aksi demontrasi di Pulau Kangean sebagai gambaran tentang kedaulatan rakyat, tentang kepedulian terhadap lingkungan, disana bentuk oposisi kuat dan bersatu.

Baca Juga :  Aktivis Desak Polisi Tutup Tambang Ilegal di Pasean Pamekasan

Suara yang dianggap “kebenaran” atas adanya penambangan ada dua, yaitu kepentingan ekonomi masyarakat (pekerja) dan pembangunan infrastruktur pemerintah. Sudah biasa dihadapkan pada pilihan dilematis meski sebenarnya bukan itu hakikatnya.

Pertanyaan yang muncul ialah siapa yang paling diuntungkan dari penambangan tersebut, tentu biasanya pemilik tambang sebagai pemilik modal, sementara pekerja hanya kebagian sedikit sebagai ( ekploitasi) buruh yang kemudian dijadikan pasukan “pengamanan” pemilik tambang.

Fakta kedua pembangunan infrastruktur sebagai kebutuhan pembangunan, pertanyaannya siapa yang membangun dan untuk apa dibangun.

Jika pemerintah yang membangun misal, rehabilitasi kantor kepolisian atau kejaksaan berarti mereka secara terang-terangan menyetujui penambangan ilegal.

Jika kompleks perumahan-perumahan yang dibangun maka pembangunan tersebut jelas hanya berputar pada kelompok si kaya.

Sementara masyarakat luas dapat mendapat apapun selain kerusakan lingkungan hidup dan ncaman bagi masa depan generasi, dan pembangunan-penbangunan yang ilegal.

Artinya logika pemerintah tidak bisa dipercaya begitu saja, dengan alasan ekonomi masyarakat dan alasan pembangunan sudah biasa.

Padahal secara ontologisnya mereka melakukan pembenaran karena keserakahan dan mereka merusak lingkungan hidup yang dimiliki sebagai hak rakyat.

Dengan mengorbankan rakyat luas, generasi dan Cagar budaya Sumenep melalui perusakan lingkungan hidup, sebagai bentuk ketidak adilan yang nyata.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disfungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik
Kolaborasi Seni berbahasa dan Budaya di ujung timur
Minimal Keinginan untuk Membaca Di tengah Kegembiraan Scroll Sosial Media
Transformasi Pendidikan: Kunci Akselerasi Pertumbuhan Indonesia di Tengah Dinamika Global
Menyambut 2026: Pemulihan Nasional, Pendidikan Transformatif, dan Masa Depan Demokrasi Digital
Sepekan Tanpa Jawaban, Suara Mahasiswa Akhir Tak Digubris Petinggi Kampus
NDP Sebagai Basis Ketahanan Ideologi dan Karakter Kader HMI dalam Membangun Kepemimpinan Tranformasional
NDP yang Dijinakkan: Ketika Kaderisasi Gagal Melahirkan Kepemimpinan Transformasional

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:21 WIB

Disfungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:13 WIB

Kolaborasi Seni berbahasa dan Budaya di ujung timur

Rabu, 7 Januari 2026 - 07:57 WIB

Minimal Keinginan untuk Membaca Di tengah Kegembiraan Scroll Sosial Media

Senin, 5 Januari 2026 - 16:56 WIB

Sumenep di Bawah Bayang-bayang Perusakan Lingkungan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 11:32 WIB

Transformasi Pendidikan: Kunci Akselerasi Pertumbuhan Indonesia di Tengah Dinamika Global

Berita Terbaru

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep. (Doc. Istimewa)

News

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:16 WIB

Kolom

Disfungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik

Selasa, 3 Feb 2026 - 10:21 WIB

You cannot copy content of this page