SPBU Pakong Diduga Langgar Aturan: Jerigen Plastik Bebas Isi BBM Subsidi

- Publisher

Senin, 5 Mei 2025 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPBU Pakong diduga melanggar aturan dengan membiarkan jerigen plastik bebas isi BBM. (Foto: Doc. Istimewa).

SPBU Pakong diduga melanggar aturan dengan membiarkan jerigen plastik bebas isi BBM. (Foto: Doc. Istimewa).

PAMEKASAN – Dugaan pelanggaran aturan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pakong, Kabupaten Pamekasan, Senin (5/5).

Warga menyoroti kebebasan pengisian bahan bakar menggunakan jerigen, yang dinilai bertentangan dengan regulasi resmi dari pemerintah dan Pertamina.

Praktik pengisian BBM subsidi dengan jerigen di SPBU Pakong berlangsung secara terbuka. Padahal, aturan nasional melarang pengisian BBM subsidi ke dalam jerigen, kecuali untuk keperluan tertentu dan harus disertai surat rekomendasi resmi dari instansi terkait.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya lihat langsung jerigen-jerigen itu diisi satu per satu. Petugasnya santai saja, padahal jelas itu tidak sesuai aturan,” ungkap Rofi’e, warga Pordapor, yang saat itu hendak mengisi BBM untuk mengantar orang tuanya berobat.

Baca Juga :  Soroti Peran BUMD dan BLUD di Sumsel, Fahira Idris Sarankan 4 Rekomendasi Kepada BPK

Hal senada disampaikan oleh seorang warga lainnya yang enggan disebut namanya. Ia menyebut bahwa pengisian BBM menggunakan jerigen di SPBU Pakong sudah menjadi praktik umum, bahkan diduga menjadi ladang pungli terselubung.

“Sudah biasa itu. Jerigen diisi bebas, asal bayar Rp5.000 per jerigen. Yang penting ada uang, urusan aturan bisa dikesampingkan,” ucapnya.

Padahal, dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pengisian BBM subsidi diatur ketat. Hanya kendaraan yang terdaftar dalam sistem MyPertamina dan memiliki barcode yang berhak mendapatkan BBM subsidi jenis Pertalite maupun Solar.

Baca Juga :  Kapus Bluto Pastikan Lakukan Pemeriksaan Internal Terkait Dugaan Skandal Oknum Bidan

Larangan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ke dalam jeriken plastik telah diatur dalam regulasi resmi. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Selain itu, Pertamina melalui berbagai surat edaran juga menegaskan bahwa pengisian BBM subsidi ke dalam jeriken, khususnya jeriken berbahan plastik, dilarang keras karena dianggap tidak aman dan rawan disalahgunakan.

Baca Juga :  Kontrak Pengelolaan Aset Adeni Berakhir, DPRD Pamekasan Minta Audit Transparan

Jeriken plastik juga tidak memenuhi standar keamanan untuk pengangkutan BBM karena mudah terbakar dan tidak kedap tekanan.

Praktik semacam ini tidak hanya melanggar regulasi, tapi juga berpotensi merugikan masyarakat luas. BBM subsidi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat justru bocor dan disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.

Warga mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan inspeksi dan menindak tegas SPBU yang terbukti melanggar aturan. Penegakan hukum yang adil dan konsisten menjadi harapan utama agar subsidi negara benar-benar sampai ke tangan yang berhak.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Update Terbaru Korban Bencana Aceh Tamiang: 57 Orang Meninggal, 262 Ribu Masih Mengungsi
Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Rp3,8 Miliar untuk Korban Bencana Aceh
NSK Bearing Manufakturing Indonesia di Kawasan MM2100 Digeruduk Ratusan Massa
Para Elit Politik Jangan Saling Serang, Bamsoet Ingatkan agar Fokus Selamatkan Rakyat
Mualem Akan Cabut Izin Usaha Toko Alfamart dan Indomaret Jika Berani Naikkan Harga Sembako
Warga Aceh Semakin Krisis: Sulit Dapatkan Pasokan Air Bersih dan Beras, Terpaksa Makan Ubi
Respons Cepat Kemenko Polkam: Bantuan Logistik Diterbangkan ke Korban Banjir Aceh Tamiang
Ungkap Carut Marutnya Pelayanan Puskesmas di Bluto, Kuasa Hukum Minta Seluruh CCTV Dibuka

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 10:47 WIB

Update Terbaru Korban Bencana Aceh Tamiang: 57 Orang Meninggal, 262 Ribu Masih Mengungsi

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:53 WIB

Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Rp3,8 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:32 WIB

Para Elit Politik Jangan Saling Serang, Bamsoet Ingatkan agar Fokus Selamatkan Rakyat

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:32 WIB

Mualem Akan Cabut Izin Usaha Toko Alfamart dan Indomaret Jika Berani Naikkan Harga Sembako

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:29 WIB

Warga Aceh Semakin Krisis: Sulit Dapatkan Pasokan Air Bersih dan Beras, Terpaksa Makan Ubi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page