SUMENEP – Seorang warga Bluto, Moh. Latif Syarifuddin (30), menjadi korban penganiayaan saat menjalankan tugas sebagai pengantar paket. Peristiwa terjadi pada Rabu, 26 November 2025, sekitar pukul 11.50 WIB, di Dusun Negara, Desa Bunbungan, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
Kejadian bermula saat korban mengantarkan paket ke rumah seorang warga berinisial YSD, yang juga menjabat sebagai Pendamping Desa di Kecamatan Gayam. Setelah sempat berbincang mengenai keterlambatan pengiriman, korban melanjutkan perjalanan. Namun tak jauh dari lokasi, tepatnya di dekat rumah warga bernama Sudarsono, korban tiba-tiba dihentikan oleh YSD dan diduga langsung dipukuli serta dibanting ke tanah.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Bluto dengan nomor LP/B/13/XI/2025/SPKT/POLSEK BLUTO/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa Hukum korban, Mahbub Junaidi, S.H. dari HBB Law Firm & Partners, mendesak Koordinator Wilayah Pendamping Desa maupun Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap YSD, termasuk pemberhentian dari jabatan pendamping desa.
Mahbub juga menegaskan tuntutannya kepada Polsek Bluto agar kasus ini segera dinaikkan ke tahap penyidikan dan tersangka ditetapkan tanpa penundaan.
“Tindakan kekerasan seperti ini tidak bisa dibiarkan. Hukum harus ditegakkan secara tegas, tanpa pandang bulu,” tegas Mahbub.
Dilansir dari media SuaraPers.net, Kapolsek Bluto, Iptu Agus Sugito, S.H., M.H., membenarkan adanya laporan penganiayaan tersebut.
“Kami sudah menerima laporan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan, termasuk pemanggilan saksi di lokasi kejadian. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan melalui bagian Humas Polsek Bluto,” jelas Agus, Jumat (28/11).
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan akuntabilitas bagi aparat yang seharusnya melindungi warga, bukan malah menjadi pelaku kekerasan.












