SUMENEP – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep kini memasuki fase yang lebih terang, Jumat (18/7).
Informasi terbaru menyebutkan adanya aliran dana tidak sah yang mengalir ke salah satu pejabat di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) setempat.
Pernyataan mengejutkan itu datang dari Rizky Pratama, yang pernah menjabat sebagai Koordinator Kabupaten (Korkab) program BSPS.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rizky mengaku sempat diminta menyetorkan uang sebesar Rp100 ribu untuk setiap titik bantuan. Jika dikalkulasi, dari 5.490 titik, total setoran yang diminta mencapai Rp549 juta.
Namun dari jumlah itu, yang benar-benar disalurkan hanya Rp425 juta—dan itu pun, menurut pengakuannya, diserahkan secara bertahap kepada salah satu kepala bidang di dinas tersebut.
“Mas Kiki punya bukti transfernya, dan kalau dibutuhkan, siap buka semuanya,” ungkap Fauzi As, seorang aktivis muda yang selama ini konsisten mengangkat isu ini melalui tulisan dan podcast yang kini tengah ramai dibicarakan publik.
Keterangan Rizky seolah mematahkan pernyataan resmi Disperkimhub dalam unjuk rasa yang digelar Aliansi Penyelamat Masyarakat Sumenep (APMS) beberapa waktu lalu.
Saat itu, Kepala Disperkimhub, Yayak, menyatakan pihaknya hanya memverifikasi data yang diterima dari Tim Fasilitator Lapangan (TFL) dan kepala desa.
Sementara Kabid Perumahan dan Permukiman, Noer Lisal Anbiyah, mengaku kesulitan melakukan verifikasi menyeluruh karena besarnya jumlah penerima bantuan.
Pengakuan Rizky membuka babak baru dalam dugaan keterlibatan pejabat internal. Jika benar salah satu kabid menerima uang setoran, maka ini mengindikasikan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di lapisan bawah, melainkan turut menyeret pejabat struktural yang seharusnya menjadi pengawas program.
Sebagai informasi, Sumenep mendapatkan alokasi bantuan BSPS terbesar di wilayah Madura, yakni senilai Rp109,8 miliar, dengan jumlah penerima sebanyak 5.490 rumah. Angka itu merupakan bagian dari total anggaran nasional sebesar Rp445,81 miliar.
Dengan fakta terbaru ini, publik semakin menaruh curiga bahwa persoalan BSPS di Sumenep bukan sekadar salah prosedur teknis, tapi sudah mengarah pada pola penyelewengan sistematis dan terstruktur.
Aparat penegak hukum didorong untuk mengusut tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat, tanpa pandang jabatan.