Sindikat Mafia Rokok Sumenep Diduga Cuci Uang Haram Lewat WarKop dan Turnamen!

- Publisher

Minggu, 18 Mei 2025 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP– Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) Korda Sumenep dengan tegas membongkar praktik haram mafia pita cukai yang memanfaatkan ratusan perusahaan rokok (PR) terdaftar namun non-aktif di Kabupaten Sumenep, Minggu (18/5).

dari 106 PR Sigaret Kretek Tangan (SKT), hanya segelintir yang benar-benar beroperasi. Ratusan PR lainnya diduga kuat menjadi alat kejahatan, melakukan penebusan pita cukai secara rutin hanya untuk diperjualbelikan kepada jaringan mafia asal Pasuruan.

Ketua Dear Jatim Korda Sumenep, Mahbub Junaidi, menyatakan indikasi kuat adanya pembiaran, bahkan keterlibatan oknum Bea Cukai Madura dalam praktik ilegal yang telah berlangsung lama ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menduga kuat ada peran serta dari Bea Cukai Madura. Mustahil mafia dengan inisial M asal Pasuruan dapat dengan leluasa membeli pita cukai dari PR Sumenep tanpa sepengetahuan mereka!” serunya dengan nada geram.

Baca Juga :  Polisi Sita Uang Rekening Rp 75 Miliar dari Sindikat Judi Online Internasional

Praktik keji ini diduga dilakukan dengan modus operandi yang sistematis. Pabrik rokok fiktif didirikan hanya sebagai formalitas untuk mendapatkan kuota penebusan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) dari Bea Cukai Madura.

Anehnya, pabrik-pabrik ini disinyalir tidak memiliki aktivitas produksi yang sesungguhnya, bahkan tanpa adanya stok tembakau. Pita cukai yang ditebus dengan mudah ini kemudian diperdagangkan secara ilegal, bahkan disinyalir sampai ke wilayah Sidoarjo dan Pasuruan.

Lebih lanjut, Dear Jatim menyoroti indikasi adanya Tindak Pidana Pencucian Uangnya (TPPU) yang dilakukan oleh jaringan mafia ini.

Baca Juga :  Dear Jatim Bongkar Praktik Gelap Pita Cukai di Sumenep, Puluhan Nama PR Jadi Sorotan

Keuntungan fantastis dari penjualan pita cukai ilegal, yang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah per bulan per perusahaan fiktif, diduga kuat disalurkan untuk membuka berbagai usaha seperti warung kopi, jual daging sapi, hingga penyelenggaraan turnamen. Langkah ini jelas bertujuan untuk menyamarkan asal-usul uang haram tersebut.

“Kami mendesak Polda Jawa Timur, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Kami sudah masukin Dumas”

Dear Jatim juga akan menyerahkan daftar inisial puluhan PR di Sumenep yang diduga terlibat dalam praktik kotor ini kepada pihak berwajib, meliputi:

PR. RJW, PR. DRT, PR. A FN, PR. AP, PR. P4rJu93, PR. WDS, PR. KLJ, PR. SNK, PR. EP, PR. PD, PR. YS, PR. SJaya, PR. MGC, PR. KPB, PR. SNJ, PR. PSD, PR. MI, PR. PGBiru, PR. GC99, PR. WD S, PR. RT, PR. HS, PR. MLP, PR. S, PR. G, PR. BM, PR. PM PR. RJ, PR. CL, PR. DS, PR. CRA, PR. TK, PR. PA, PR, SJM, Pr. RA, PR. CPIndah, PR. CL, PR. RA, PR. CPI, PR. EP, PR. KS, PR. DP, PR. KB, PR. DS, PR. BM, PR. TK dan PR. BMJAbadi.

Baca Juga :  Laporan ke Denpom Tidak Diproses, Kuasa Hukum Ancam Bawa Kasus Penganiayaan Oknum PM di Bali ke Mabes Polri

Dear Jatim mendesak Bea Cukai Madura untuk segera melakukan audit dan pengawasan ketat terhadap seluruh pabrik rokok di wilayahnya.”pungkas Mahbub.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Yulianto Satin Siap Laporkan Oknum Wartawan Terasbabel ke Polda Babel
Kasus Penganiayaan Bocah karena Layangan Putus di Sumenep Dilaporkan ke Polisi
Praktisi Hukum : Pengadilan Bukan Tempat Legalisasi Hasil Penyidikan, Namun Menggali Fakta dan Kebenaran
Pengamat Hukum: Karya OTT Unit Tipikor Polres Mabar untuk Kasus Kades Golo Bilas, Ada Peluang Kandas Di Kejaksaan dan Hakim
Promosi Miras di Media Sosial, Ammpera Laporkan King Abdi ke Jalur Hukum
Bukan Lempar Tanggung Jawab, Penetapan DPO Dinilai Sesuai Aturan
Sandiwara Sempadan Pantai: Modus Baru Menggagalkan Jual Beli Sah di Labuan Bajo
Tergiur Janji Cuan TikTok, Korban Investasi Bodong Serbu Polda Jatim, Targetkan Terduga Pelaku Eks Pegawai Bank

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:28 WIB

Yulianto Satin Siap Laporkan Oknum Wartawan Terasbabel ke Polda Babel

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:08 WIB

Praktisi Hukum : Pengadilan Bukan Tempat Legalisasi Hasil Penyidikan, Namun Menggali Fakta dan Kebenaran

Jumat, 8 Agustus 2025 - 12:12 WIB

Pengamat Hukum: Karya OTT Unit Tipikor Polres Mabar untuk Kasus Kades Golo Bilas, Ada Peluang Kandas Di Kejaksaan dan Hakim

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:34 WIB

Promosi Miras di Media Sosial, Ammpera Laporkan King Abdi ke Jalur Hukum

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:51 WIB

Bukan Lempar Tanggung Jawab, Penetapan DPO Dinilai Sesuai Aturan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page