Sidang Kasus Kekerasan Anak di Pamekasan Mendadak Ditunda

- Publisher

Kamis, 17 Juli 2025 - 02:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Pamekasan Klas 1B.

Pengadilan Negeri Pamekasan Klas 1B.

PAMEKASAN – Sidang pembacaan tuntutan kasus kekerasan terhadap anak di Pengadilan Negeri Pamekasan, Rabu (16/7), mendadak ditunda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan belum siap menyampaikan tuntutan, membuat keluarga korban dan penasihat hukum kecewa berat.

Kasus ini menimpa seorang anak laki-laki berusia 17 tahun asal Kadur Pamekasan, yang menjadi korban kekerasan berat sejak beberapa bulan lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses hukum sudah berjalan berbulan-bulan, dan sidang hari ini semestinya menjadi momen penting untuk mendengar tuntutan dari pihak kejaksaan.

Sejak pagi, keluarga korban hadir di pengadilan bersama tim penasihat hukum, berharap proses peradilan berjalan sesuai jadwal.

Baca Juga :  MD Forhati Pamekasan Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

Mereka datang dengan harapan dan doa, menunggu langkah keadilan yang sudah lama dinanti. Namun, semua sirna ketika sidang dibatalkan tanpa pemberitahuan lebih awal.

“Ini adalah kekecewaan mendalam. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari pihak JPU atau pengadilan mengenai ketidaksiapan tuntutan ini,” ungkap Kholisin Susanto, penasihat hukum korban.

“Kami bersama para keluarga korban sudah hadir di Pengadilan Negeri Pamekasan sejak pagi dengan harapan besar bahwa proses hukum ini akan berjalan sesuai jadwal. Tapi, kami harus menelan pil pahit ketika persidangan ditunda hanya dengan alasan JPU belum siap,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pemilik Tambang Pasir Ilegal Asal Bujur Barat Tutup Mata, Warga Blaban Tempuh Jalur Hukum 

Penasihat hukum lainnya, Moh. Anwar, juga menyatakan bahwa alasan ketidaksiapan tersebut tidak dapat diterima.

“Mengingat pentingnya kasus ini bagi keluarga korban yang mendambakan keadilan, penundaan mendadak tanpa informasi awal semestinya tidak terjadi,” tegas Moh. Anwar.

“Ini bukan hanya masalah jadwal, tetapi juga menyangkut rasa keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak korban dan keluarga,” tambahnya.

Penundaan ini dinilai sebagai bentuk ketidakseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus, terlebih jika korbannya adalah anak di bawah umur.

Keadilan, menurut penasihat hukum, tidak seharusnya ditunda-tunda, apalagi dalam perkara yang menyangkut trauma berat bagi korban.

Baca Juga :  Polemik Sepeda dan Becak Listrik di Jalan Raya: Satlantas dan Dishub Pamekasan Tak Pahami Aturan

Dengan nada serius, tim penasihat hukum mendesak agar JPU dan semua pihak yang terlibat bersikap profesional dan bertanggung jawab.

“Proses peradilan ini harus berjalan adil, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jangan sampai ada pihak yang bermain-main dengan harapan dan penderitaan para korban,” seru mereka.

Pihak keluarga berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Mereka berkomitmen memantau seluruh proses persidangan hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak JPU terkait alasan penundaan dan kapan sidang akan dijadwalkan ulang.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tega Buang Istri Siri ke Jurang, Pelaku Ditangkap Kurang 24 Jam
Polsek Pademawu Bungkam Soal Dugaan Pencurian Emas, Informasi Terkunci Seolah Ada yang Disembunyikan
Aktifis Desak Hentikan Peradilan Sesat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Polres Pamekasan Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus Penganiayaan di Depan Masjid Agung As-Syuhada
Ironi Hukum Babel: Pengawas Dihukum, Pelaku Sawit Ilegal Tak Tersentuh
Pajak Rp1,29 M Mengendap, Organisasi Kepemudaan Desak Kejati Sulteng Periksa Mohamad A. Singara
CV Laju Jaya Cemerlang Diduga Buang Sampah Sembarangan di Dusun Alas Tengah — Warga Geram, Perda dan UU Siap Menjerat
Lapas Kelas IIA Pamekasan Gelar Razia Serentak Bersama TNI dan Polri 

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 16:02 WIB

Tega Buang Istri Siri ke Jurang, Pelaku Ditangkap Kurang 24 Jam

Kamis, 13 November 2025 - 09:51 WIB

Polsek Pademawu Bungkam Soal Dugaan Pencurian Emas, Informasi Terkunci Seolah Ada yang Disembunyikan

Senin, 10 November 2025 - 14:11 WIB

Aktifis Desak Hentikan Peradilan Sesat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Minggu, 9 November 2025 - 21:17 WIB

Polres Pamekasan Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus Penganiayaan di Depan Masjid Agung As-Syuhada

Minggu, 9 November 2025 - 14:29 WIB

Ironi Hukum Babel: Pengawas Dihukum, Pelaku Sawit Ilegal Tak Tersentuh

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page