Sempat Mandek, Polisi Akhirnya Tangkap Empat Tersangka Perusakan Pagar di Desa Bancamara

- Publisher

Jumat, 18 Juli 2025 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tersangka perusakan pagar. (Freepik)

Ilustrasi tersangka perusakan pagar. (Freepik)

SUMENEP – Polres Sumenep berhasil menangkap empat orang tersangka dalam kasus perusakan pagar yang terjadi di Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek, Sumenep.

Selain dilakukan penangkapan, empat orang tersangka yakni Mahwi, Rahman, Morsal, dan Musahnan dilakukan penahanan oleh Mapolres setempat.

Seperti diketahui, kasus perusakan pagar ini telah dilaporkan sejak tahun 2023 yang lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun dalam penanganan perkaranya, sempat mandek selama lebih dari tujuh bulan di tingkat Polsek Dungkek. Penyidik disebut tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), sehingga penanganan kasus terkesan stagnan.

Baca Juga :  Dear Jatim: Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Cacat Hukum, Pernyataan Kasi Humas Menyesatkan Publik

Dari lambannya penanganan kasus tersebut, memicu reaksi keras dari masyarakat sipil.

Sulaisi Abdurrazaq selaku kuasa hukum pelapor, bersama Yayasan Taretan Legal Justitia waktu itu menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Sumenep pada Senin (24/7/2025).

Mereka menuntut pencopotan Joko Dwi Heri Purnomo, Kanit Reskrim Polsek Dungkek.

Joko Dwi dinilai menjadi dalang dibalik lambannya kasus perusakan pagar di Desa Bancamara. Selain itu dalam aksinya, mereka mendesak agar perkara ditarik dan ditangani langsung oleh Satreskrim Polres Sumenep.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi UNIBA: YP Sudah Tersangka, Tapi Masih Bebas Berkeliaran

Tuntutan tersebut akhirnya direspons oleh Polres Sumenep. Joko dicopot dari jabatannya dan penanganan perkara dilimpahkan ke Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Sumenep.

Setelah diambil alih oleh Polres, dalam waktu tiga bulan, keempat tersangka berhasil diamankan dan proses hukum pun resmi berjalan.

Sulaisi Abdurrazaq, selaku kuasa hukum pelapor dan perwakilan Yayasan Taretan Legal Justitia, menyatakan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata pentingnya pengawasan publik dan tekanan masyarakat sipil dalam mengawal proses penegakan hukum.

“Kami akan terus mengawal proses ini agar berjalan secara transparan, objektif, dan benar-benar menghadirkan keadilan,” kata Sulaisi, Jumat (18/7).

Baca Juga :  Kakak Kandung Harry Tanoe Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Beras Bansos

Diketahui, dugaan tindak pidana perusakan pagar secara bersama-sama tersebut terjadi pada 10 Mei 2023. Upaya damai sempat ditempuh, namun tidak membuahkan hasil hingga akhirnya proses hukum menjadi satu-satunya jalan penyelesaian.

Dari kasus ini menurut Sulaisi, menjadi pelajaran penting bahwa keberanian bersuara, dukungan kolektif masyarakat, dan advokasi yang konsisten mampu menekan praktik pembiaran dan ketidakprofesionalan aparat.

Serta mengembalikan arah penegakan hukum pada jalurnya: adil, terbuka, dan berpihak pada korban.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Galian C Memakan Korban di Sumenep, PMII FH UNIBA Madura Desak Propam Polri Memeriksa Kanit Pidsus
Eksekusi PN Sampang Dinilai Prematur, Tanah di Bunten Barat Masih Ber-SHM Sah
Hampir Setengah Tahun, Kasus Dugaan Pengrusakan Pohon dan Tanah di Bulangan Barat Masih Jalan di Tempat
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penistaan Agama
Sadis di Beltok: Pencurian Paksa Tewaskan Warga, Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Kasus Narkoba di Sumenep Melonjak 55 Persen pada 2025
LBH Madani Putra Nilai Prosedur Polres Sumenep Bermasalah dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak
Tiga Terlapor Kasus Kekerasan Pemuda di Sumenep Mangkir dari Pemeriksaan

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:25 WIB

Galian C Memakan Korban di Sumenep, PMII FH UNIBA Madura Desak Propam Polri Memeriksa Kanit Pidsus

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:28 WIB

Eksekusi PN Sampang Dinilai Prematur, Tanah di Bunten Barat Masih Ber-SHM Sah

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:02 WIB

Hampir Setengah Tahun, Kasus Dugaan Pengrusakan Pohon dan Tanah di Bulangan Barat Masih Jalan di Tempat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:32 WIB

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penistaan Agama

Senin, 12 Januari 2026 - 15:27 WIB

Sadis di Beltok: Pencurian Paksa Tewaskan Warga, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Berita Terbaru

Ilustrasi skandal asmara pegawai MBG Saronggi.

News

Dugaan Skandal Oknum Pegawai SPPG Saronggi Terungkap

Sabtu, 14 Feb 2026 - 15:25 WIB

Polres Sumenep menggelar kegiatan edukatif Polisi Sahabat Anak di Polres Sumenep.

News

Satlantas Polres Sumenep Gelar Polisi Sahabat Anak

Rabu, 11 Feb 2026 - 11:20 WIB

You cannot copy content of this page