Seleksi BPH Migas Dinilai Sarat Kejanggalan, Kredibilitas Regulator Energi Dipertaruhkan

- Publisher

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

JAKARTA – Proses seleksi calon Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2025–2029 menuai keprihatinan luas.

Indikasi pelanggaran prosedural, ketidaktransparanan, dan dugaan intervensi politik yang menyelimuti proses ini memantik tanda tanya besar mengenai komitmen pemerintah terhadap prinsip akuntabilitas dan tata kelola energi yang bersih.

Muchlas Samorano, Direktur Indopublika Research and Consulting, menilai rangkaian kejanggalan yang terungkap bukan sekadar soal teknis administrasi, melainkan menyangkut kredibilitas regulator energi nasional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“BPH Migas adalah institusi vital yang mengatur distribusi BBM bersubsidi serta transportasi gas. Apabila proses seleksi anggota komitenya cacat legitimasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya integritas lembaga, melainkan juga kepercayaan publik terhadap tata kelola energi nasional,” ujarnya, Rabu (27/8).

Salah satunya, munculnya dua nama tambahan—Nurhasan Saidi dan Amir Uskara—yang tiba-tiba masuk ke tahap assessment pada 28 Mei lalu, meski sebelumnya tidak tercantum dalam daftar peserta yang lulus seleksi administrasi. Kedua nama itu bahkan langsung mengikuti tes tanpa verifikasi administratif yang dapat dipantau publik.

“Ini bukan hanya soal prosedur yang dilanggar. Ketika peserta tambahan bisa masuk secara diam-diam, publik wajar menduga ada tangan-tangan politik yang bermain. Padahal, transparansi dan meritokrasi seharusnya menjadi roh utama dalam rekrutmen pejabat publik,” kata Muchlas.

Baca Juga :  Warga Aceh Semakin Krisis: Sulit Dapatkan Pasokan Air Bersih dan Beras, Terpaksa Makan Ubi

Menurutnya, kejanggalan makin tampak ketika sejumlah kandidat berpengalaman justru tidak lolos. Salah satunya adalah Basuki Trikora, anggota Komite BPH Migas periode berjalan yang juga pernah menjabat Direktur Pemasaran Pertamina. Basuki dikenal luas memiliki kompetensi teknis dalam regulasi hilir migas, khususnya terkait pengaturan distribusi BBM bersubsidi.

“Jika orang dengan rekam jejak teknis sekelas Basuki bisa tersingkir, sementara nama-nama baru justru masuk tanpa mekanisme jelas, hal itu mengindikasikan bahwa faktor non-teknis lebih dominan ketimbang kapasitas profesional,” kata Muchlas.

Ia menilai, keputusan semacam ini berbahaya bagi dunia usaha. Pelaku industri membutuhkan regulator yang kredibel dan independen. Tanpa itu, kepercayaan investor bisa luntur dan minat investasi di sektor energi menurun.

Cacat Legitimasi

Indopublika Research and Consulting juga menyoroti syarat usia pelamar 40–60 tahun, dengan pengecualian bagi mereka yang di atas 60 tahun sepanjang mendapat rekomendasi dari Menteri ESDM.

“Aturan semacam ini adalah pintu masuk praktik kolusi. Dengan wewenang memberikan rekomendasi, Menteri ESDM bisa meloloskan kandidat yang punya kedekatan politik atau hubungan pribadi, bukan karena kompetensi. Ini menyalahi semangat kesetaraan, sekaligus menciptakan potensi lahirnya dinasti birokrasi dalam sektor energi,” ujar Muchlas.

Baca Juga :  Datangi Pamekasan, Oknum PM Minta Maaf ke MO Madura United Soal Insiden Pemukulan di Bangkalan

Menurutnya, pemberian hak istimewa seperti ini justru memperlebar jurang antara mereka yang punya akses pada kekuasaan dan masyarakat profesional yang murni mengandalkan kompetensi. “Dalam jangka panjang, ini melanggengkan oligarki dan merusak tata kelola energi yang seharusnya independen,” tambahnya.

Muchlas menegaskan, sejak awal pembentukan panitia seleksi (pansel) sudah bermasalah. Berdasarkan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001, kewenangan membentuk pansel seharusnya berada di Sekretariat Kepresidenan, bukan di Kementerian ESDM.

“Ketika prosesnya sejak awal melanggar aturan, hasilnya jelas cacat legitimasi. Kita tidak bisa berharap lahirnya komite yang independen jika pintu masuknya saja sudah salah,” ujarnya.

Pengaruhi Ketahanan Energi

BPH Migas memiliki peran krusial sebagai regulator hilir migas. Lembaga ini bertugas mengawasi distribusi BBM bersubsidi serta mengatur transportasi gas melalui pipa. Bila proses seleksi menghasilkan komite yang tidak profesional, dampaknya bisa langsung terasa pada masyarakat dan pelaku industri.

“Ketahanan energi kita bisa terganggu. Inefisiensi, penyimpangan distribusi, hingga potensi penyalahgunaan wewenang akan semakin terbuka. Dunia usaha butuh kepastian, sementara rakyat menuntut keadilan dalam distribusi energi. Jika regulatornya tidak kredibel, semuanya bisa runtuh,” kata Muchlas.

Baca Juga :  Bantuan Handtraktor Poktan Meddelan Dipertanyakan Warga

Atas dasar itu, Muchlas mendesak Presiden Prabowo untuk segera menghentikan proses seleksi yang tengah berjalan. Ia menekankan pentingnya membentuk pansel baru melalui Sekretariat Kepresidenan dengan melibatkan unsur publik dan pakar independen.

“Ini bukan sekadar soal prosedur, tetapi soal kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Presiden harus menunjukkan keberpihakan pada tata kelola yang bersih. Tanpa itu, seluruh kredibilitas pengelolaan energi nasional bisa runtuh,” ujarnya.

Ancam Gugat Hukum

Selain itu, ia meminta pemerintah menghapus klausul rekomendasi menteri bagi pelamar berusia di atas 60 tahun, meninjau ulang seluruh tahapan seleksi dari awal, serta menyelidiki adanya indikasi intervensi politik dan benturan kepentingan.

Bahkan, sejumlah peserta seleksi disebut tengah mempersiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bila gugatan ini bergulir, legitimasi pansel dan hasil seleksi akan semakin dipertanyakan.

“Gugatan ke PTUN adalah sinyal keras bahwa proses ini sudah kehilangan kepercayaan publik. Pemerintah tidak boleh menutup mata,” kata Muchlas.

“Kredibilitas regulator energi nasional sedang dipertaruhkan. Jika proses seleksi BPH Migas dibiarkan berjalan dengan cacat, bukan hanya integritas pemerintahan yang tercoreng, tetapi juga ketahanan energi Indonesia bisa terancam. Kita butuh regulator yang independen, profesional, dan bersih dari kepentingan politik,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Babinsa Pademawu Ajak Pemuda Desa Tanjung Jauhi Bahaya Narkoba
Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep
PMII UNIBA Sororti PR Calon Sekda Sumenep 2026 di Dinas Sebelumnya
Babinsa Koramil Larangan Dampingi Pengeboran Sumber Air Bersih di Desa Larangan Luar
Satlantas Polres Sumenep Amankan Lalu Lintas Pemangkasan Pohon
Apel Ops Keselamatan Semeru 2026, Polres Pamekasan Siapkan Kamseltibcarlantas
Rifa’s Scarf Torehkan Prestasi Gemilang di Fashion Show Trans Icon Mall Surabaya
Satlantas Polres Sumenep Gelar Polisi Sahabat Anak

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:29 WIB

Babinsa Pademawu Ajak Pemuda Desa Tanjung Jauhi Bahaya Narkoba

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:16 WIB

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:32 WIB

PMII UNIBA Sororti PR Calon Sekda Sumenep 2026 di Dinas Sebelumnya

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:48 WIB

Babinsa Koramil Larangan Dampingi Pengeboran Sumber Air Bersih di Desa Larangan Luar

Senin, 2 Februari 2026 - 11:47 WIB

Apel Ops Keselamatan Semeru 2026, Polres Pamekasan Siapkan Kamseltibcarlantas

Berita Terbaru

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep. (Doc. Istimewa)

News

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:16 WIB

Kolom

Disfungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik

Selasa, 3 Feb 2026 - 10:21 WIB

You cannot copy content of this page