Rokok Ilegal BOSS Caffe Latte Menggurita di Pamekasan, Kinerja Bea Cukai Dipertanyakan

- Publisher

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, kinerja Bea Cukai Madura dinilai lamban

Ilustrasi, kinerja Bea Cukai Madura dinilai lamban

PAMEKASAN – Peredaran rokok ilegal bermerek BOSS varian Caffe Latte kian mengkhawatirkan di wilayah Pamekasan, Madura, Jum’at (16/5).

Produk tanpa pita cukai ini disebut-sebut diproduksi secara massal di Kecamatan Kadur oleh seorang pengusaha berinisial RD. Ironisnya, hingga kini belum ada tindakan tegas dari Bea Cukai Madura.

Produksi rokok tanpa cukai tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun. Meski merugikan negara dan melanggar hukum, pengawasan dari Bea Cukai dinilai minim. Warga menduga ada pembiaran sistematis yang membuat praktik ilegal ini terus berjalan.

“Kalau bicara soal Kadur, pihak Bea Cukai seperti tutup mata. Tidak ada tindakan nyata meski pelanggarannya sudah terang-terangan,” ujar seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku produksi rokok tanpa pita cukai dapat dijerat sanksi pidana dan denda berat.

Baca Juga :  Rp7 Triliun Dana Hibah Jatim Diduga Bocor, KPK Diminta Bertindak Tegas

Warga Pamekasan mendesak agar Bea Cukai Madura segera bertindak tegas. Penegakan hukum yang tajam dan adil dibutuhkan agar praktik ilegal seperti ini tidak terus mencoreng nama daerah.

Jika terus dibiarkan, peredaran rokok bodong di Kadur bisa menjadi contoh buruk bagi wilayah lain. Pemerintah pusat pun diharapkan turun tangan dan melakukan evaluasi terhadap kinerja Bea Cukai di tingkat daerah.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Yulianto Satin Siap Laporkan Oknum Wartawan Terasbabel ke Polda Babel
Kasus Penganiayaan Bocah karena Layangan Putus di Sumenep Dilaporkan ke Polisi
Praktisi Hukum : Pengadilan Bukan Tempat Legalisasi Hasil Penyidikan, Namun Menggali Fakta dan Kebenaran
Pengamat Hukum: Karya OTT Unit Tipikor Polres Mabar untuk Kasus Kades Golo Bilas, Ada Peluang Kandas Di Kejaksaan dan Hakim
Promosi Miras di Media Sosial, Ammpera Laporkan King Abdi ke Jalur Hukum
Bukan Lempar Tanggung Jawab, Penetapan DPO Dinilai Sesuai Aturan
Sandiwara Sempadan Pantai: Modus Baru Menggagalkan Jual Beli Sah di Labuan Bajo
Tergiur Janji Cuan TikTok, Korban Investasi Bodong Serbu Polda Jatim, Targetkan Terduga Pelaku Eks Pegawai Bank

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:28 WIB

Yulianto Satin Siap Laporkan Oknum Wartawan Terasbabel ke Polda Babel

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:08 WIB

Praktisi Hukum : Pengadilan Bukan Tempat Legalisasi Hasil Penyidikan, Namun Menggali Fakta dan Kebenaran

Jumat, 8 Agustus 2025 - 12:12 WIB

Pengamat Hukum: Karya OTT Unit Tipikor Polres Mabar untuk Kasus Kades Golo Bilas, Ada Peluang Kandas Di Kejaksaan dan Hakim

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:34 WIB

Promosi Miras di Media Sosial, Ammpera Laporkan King Abdi ke Jalur Hukum

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:51 WIB

Bukan Lempar Tanggung Jawab, Penetapan DPO Dinilai Sesuai Aturan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page