PAMEKASAN – Peredaran rokok ilegal bermerek BOSS varian Caffe Latte kian mengkhawatirkan di wilayah Pamekasan, Madura, Jum’at (16/5).
Produk tanpa pita cukai ini disebut-sebut diproduksi secara massal di Kecamatan Kadur oleh seorang pengusaha berinisial RD. Ironisnya, hingga kini belum ada tindakan tegas dari Bea Cukai Madura.
Produksi rokok tanpa cukai tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun. Meski merugikan negara dan melanggar hukum, pengawasan dari Bea Cukai dinilai minim. Warga menduga ada pembiaran sistematis yang membuat praktik ilegal ini terus berjalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau bicara soal Kadur, pihak Bea Cukai seperti tutup mata. Tidak ada tindakan nyata meski pelanggarannya sudah terang-terangan,” ujar seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku produksi rokok tanpa pita cukai dapat dijerat sanksi pidana dan denda berat.
Warga Pamekasan mendesak agar Bea Cukai Madura segera bertindak tegas. Penegakan hukum yang tajam dan adil dibutuhkan agar praktik ilegal seperti ini tidak terus mencoreng nama daerah.
Jika terus dibiarkan, peredaran rokok bodong di Kadur bisa menjadi contoh buruk bagi wilayah lain. Pemerintah pusat pun diharapkan turun tangan dan melakukan evaluasi terhadap kinerja Bea Cukai di tingkat daerah.