Ramai Donasi Beli Hutan, Komisi IV DPR Bilang Kerusakan Hutan Sudah Sangat Parah

- Publisher

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riyono anggota Komisi IV DPR RI (Foto/Pks)

Riyono anggota Komisi IV DPR RI (Foto/Pks)

JAKARTA – Menyusul betapa parahnya melihat deforestasi dan bencana banjir yang terjadi belakangan di Aceh dan Sumatera. Netizen media sosial ramai-ramai memperbincangkan tentang ide donasi beli hutan.

Postingan donasi untuk membeli hutan tersebut ramai di perbincangkan netizen setelah unggahan @pandawaragroup, aktivis lingkungan viral di media sosial.

Dalam sebuah postingan yang di unggah Pandawara Group pada Kamis 4 Desember 2025 itu, Pandawara menyampaikan ide tentang membuka donasi untuk membeli hutan-hutan di Indonesia agar tak di alihfungsikan dan upaya menghentikan deforestasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Lagi ngelamun… tiba-tiba aja kepikiran gimana kalo masyarakat Indonesia bersatu berdonasi beli hutan-hutan agar tidak di alihfungsikan,” tulis Pandawara Group dalam unggahan tersebut.

Baca Juga :  Dua Merk Rokok Ilegal, Selancar dan Arka diduga Diproduksi di Desa Bragung

Postingan beli hutan tersebut lantas mendapatkan sambutan positif dari para netizen dan publik. Termasuk Riyono anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Riyono menyebut, munculnya aksi sosial “beli hutan” oleh netizen merupakan bentuk sindiran keras sekaligus gambaran ketidakpercayaan rakyat terhadap pengelolaan hutan oleh para pemangku kepentingan. Baik di sektor kehutanan maupun di bidang lingkungan hidup.

Dirinya menilai, saat ini kerusakan hutan sudah berada pada titik yang sangat mengkhawatirkan.

“Kerusakan hutan dan kawasan pemanfaatannya sudah sangat parah. Lahan hutan sudah seperti lapangan sepak bola yang bisa ‘dipermainkan’ oleh siapa saja,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada media, Kamis (11/12).

Baca Juga :  Update Terbaru Korban Bencana Aceh Tamiang: 57 Orang Meninggal, 262 Ribu Masih Mengungsi

“Faktanya, hutan kita berubah dari pelindung manusia menjadi monster dan ancaman bencana yang mematikan manusia,” ujarnya.

Meski begitu, Riyono menjelaskan bahwa pembelian atau penguasaan kawasan hutan sebenarnya telah di atur melalui sejumlah regulasi.

Mulai dari UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2010 mengenai tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban serta tata cara pembayaran penerimaan negara di bidang kehutanan.

Baca Juga :  Masih Banyak Jalan Poros Desa Rusak, Akhmadi Yasid: PUTR Harus Bisa Supervisi Tata Kelola Infrastruktur di Desa

Hingga, Permen LHK Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang pedoman penilaian dan penetapan harga jual kawasan hutan.

Selain itu, pembelian hutan juga memerlukan Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH), penetapan harga oleh Menteri LHK, kewajiban pembayaran tunai dalam rupiah, penggunaan sesuai peruntukan, serta kesediaan mengikuti pengawasan pemerintah.

Artinya lanjut Riyono, seluruh prosedur tersebut membutuhkan waktu dan tidak mudah untuk dilakukan.

“Aksi beli hutan oleh para netizen sebenarnya adalah warning kepada para pejabat terkait untuk menjaga hutan dengan sungguh-sungguh. Ini sindiran soal rasa keputusasaan rakyat akibat kerusakan parah di Aceh dan Sumatera,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyegaran Polres Sumenep, Sejumlah Kapolsek dan PJU Berganti
Ikhtiar Pembentukan Karakter, SMP Islam Paramitha Kota Malang Gelar Isra Mikraj
Hasil Monitoring Surya Tani, Penyuluh BPP Lenteng Diduga Main Mata
Klaim Beroperasi Sesuai SOP SPPG Legung Barat Dipertanyakan
Respons Kepala SPPG Jambu Dinilai Belum Substantif
Menu MBG Diduga Bermasalah, Siswa di Pakamban Laok Alami Diare
Khofifah Gandeng PTA Surabaya Perkuat Kepastian Hukum Ketahanan Keluarga
Seleksi Sekda Sumenep Berujung Polemik, Ketua Komisi I Diduga Langgar Tatib DPRD

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:57 WIB

Penyegaran Polres Sumenep, Sejumlah Kapolsek dan PJU Berganti

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:33 WIB

Ikhtiar Pembentukan Karakter, SMP Islam Paramitha Kota Malang Gelar Isra Mikraj

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:59 WIB

Hasil Monitoring Surya Tani, Penyuluh BPP Lenteng Diduga Main Mata

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:01 WIB

Klaim Beroperasi Sesuai SOP SPPG Legung Barat Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:18 WIB

Respons Kepala SPPG Jambu Dinilai Belum Substantif

Berita Terbaru

Ilustrasi

News

Respons Kepala SPPG Jambu Dinilai Belum Substantif

Kamis, 22 Jan 2026 - 22:18 WIB

You cannot copy content of this page