Putusan Kasasi 11 Hektar Tanah Keranga Labuan Bajo, Penasehat Hukum: Kami Optimis Menang

- Publisher

Selasa, 6 Mei 2025 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum ahli waris dalam sengketa lahan di Labuan Bajo, mengaku optimis memenangkan perkara. (Foto: TimesIN).

Tim kuasa hukum ahli waris dalam sengketa lahan di Labuan Bajo, mengaku optimis memenangkan perkara. (Foto: TimesIN).

LABUAN BAJO – Tim penasihat hukum ahli waris Ibrahim Hanta (IH) menyatakan optimis menang dalam kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa 11 hektar tanah Kerangan di Labuan Bajo, Selasa (6/5).

Ketua tim hukum, Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si, menilai seluruh fakta hukum telah mendukung pihak ahli waris.

Tanah yang disengketakan merupakan warisan dari alm. IH, Tua Golo Waemata, yang diperoleh secara adat sejak 1973. Tanah itu dikelola turun-temurun oleh keluarganya. Namun, pada 2017, muncul sertifikat hak milik (SHM) atas nama pihak lain, yakni anak dari Niko Naput.

“SHM itu terbit dengan tanda tangan IH pada 2019, padahal beliau meninggal 1986. Ini jelas pemalsuan,” tegas Sukawinaya, Selasa (6/5/2025).

Pengadilan Negeri Labuan Bajo memenangkan ahli waris IH pada Oktober 2024. Putusan ini diperkuat Pengadilan Tinggi Kupang pada Maret 2025. Kedua tingkat pengadilan menilai SHM tersebut cacat administrasi, salah ploting, dan tanpa alas hak.

Keterangan saksi ahli dari pihak tergugat bahkan ditolak karena dianggap tidak ilmiah. Sebaliknya, hakim menerima bukti kuat dari pihak ahli waris, termasuk laporan resmi Satgas Mafia Tanah Kejagung RI yang menegaskan SHM itu cacat yuridis.

Baca Juga :  Media DetikOne Disomasi Perempuan Korban KDRT

“MA tinggal menguatkan fakta hukum yang sudah terang benderang,” kata Sukawinaya.

Menurutnya, dalih tergugat bahwa ini ranah PTUN sudah dipatahkan di dua pengadilan. Pihaknya yakin MA sebagai judex juris akan menjunjung keadilan.

“Putusan MA nanti akan jadi preseden penting bagi perlindungan hak ulayat,” tutup Sukawinaya, mewakili 11 penasihat hukum ahli waris IH.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gempa 6,1 SR Guncang Sumenep! Hj. Ansari Imbau Warga Madura Tetap Tenang dan Saling Menguatkan
Pemilik Tambang Pasir Ilegal Asal Bujur Barat Tutup Mata, Warga Blaban Tempuh Jalur Hukum 
Senyum 300 Anak Yatim, BIP dan Wahana Putra Cahaya Warnai Fun Pasar Rakyat 2025
SPPG Bujur Tengah 2 Diduga Sajikan MBG Tak Layak
Centris Siapkan Laporan Resmi, Bongkar Nama-Nama Rokok Ilegal di Sumenep 
Komisi III DPRD Sumenep Soroti Kejanggalan Dua Proyek Penanganan Banjir
Aksi Jilid II, APMS Desak Pemkab Bubarkan PT Sumekar Sumenep
Demo Jastra Soroti Skandal Program Wirausaha Santri Sumenep

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:49 WIB

Gempa 6,1 SR Guncang Sumenep! Hj. Ansari Imbau Warga Madura Tetap Tenang dan Saling Menguatkan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:38 WIB

Pemilik Tambang Pasir Ilegal Asal Bujur Barat Tutup Mata, Warga Blaban Tempuh Jalur Hukum 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Senyum 300 Anak Yatim, BIP dan Wahana Putra Cahaya Warnai Fun Pasar Rakyat 2025

Selasa, 30 September 2025 - 13:05 WIB

SPPG Bujur Tengah 2 Diduga Sajikan MBG Tak Layak

Minggu, 28 September 2025 - 11:32 WIB

Centris Siapkan Laporan Resmi, Bongkar Nama-Nama Rokok Ilegal di Sumenep 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page