Publik Pertanyakan Komitmen PUPR Kubu Raya pada Rekonstruksi Jalan Durian–Pasak Piang

- Publisher

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KALIMANTAN BARAT – Proyek Rekonstruksi Jalan Durian–Pasak Piang yang dibiayai dari APBD Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2025 senilai Rp4.873.510.000,00 diduga tidak dikerjakan sesuai standar dan spesifikasi teknis konstruksi.

Temuan tim investigasi media menemukan keretakan pada banyak titik lokasi pekerjaan, yang kemudian ditutupi dengan ter aspal hitam tanpa melalui proses perbaikan struktural.

Proyek tersebut tercatat dengan Nomor Kontrak 600.1.9.3/30/SP/PPK/PUPRPRKP-BM/VII/2025, mulai dikerjakan pada 28 Juli 2025 dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender, dilaksanakan oleh CV Murizka Mulya Malaya dan diawasi oleh PT Samara Karya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan Pelanggaran Aturan dan Ketentuan Teknis

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan referensi peraturan konstruksi nasional, ditemukan indikasi pelanggaran sebagai berikut:

Baca Juga :  Tergiur Janji Cuan TikTok, Korban Investasi Bodong Serbu Polda Jatim, Targetkan Terduga Pelaku Eks Pegawai Bank

1. Diduga melanggar Permen PUPR No. 19 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Jasa Konstruksi, karena pengawasan proyek tidak berjalan efektif dan tidak mendeteksi/menindak kerusakan yang terjadi.

2. Diduga tidak memenuhi Ketentuan Spesifikasi Umum Bina Marga terkait:

Penanganan retak struktur harus dilakukan dengan perbaikan pondasi/struktur, bukan penutupan permukaan aspal secara kosmetik.

Pemeriksaan dan dokumentasi kecacatan kualitas harus dilakukan sebelum pengaspalan final.

3. Jika benar keretakan terjadi dalam tahap awal pekerjaan, maka diduga proyek melanggar prinsip mutu konstruksi sebagaimana diatur dalam UU Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017 mengenai:

Baca Juga :  Roy Suryo Cs Bakal Kaki Gemetar di Sidang, Dumatno Buka Kartu

Keselamatan dan keamanan konstruksi

Standar mutu pekerjaan

Tanggung jawab penyedia jasa terhadap kualitas

Kontradiksi dengan Pernyataan Plt. Dinas PUPR

Sebelumnya, melalui media dan platform TikTok, Plt. Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya menyatakan bahwa:

“Pengawasan proyek melekat dan apabila ditemukan kesalahan akan dilakukan pembongkaran dan perbaikan.”

Namun kenyataannya, keretakan di banyak titik tidak diperbaiki selama proses pekerjaan berlangsung, justru ditutupi dengan lapisan aspal hitam, yang memunculkan dugaan upaya menyembunyikan kecacatan struktur.

Upaya Konfirmasi Tidak Digubris

Tim media Tajuk Tajam New telah mencoba meminta klarifikasi kepada:

Baca Juga :  Hj. Ansari Desak Aparat Hukum Tuntaskan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Madura

Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya

Pelaksana proyek CV. Murizka Mulya Malaya

Namun sampai berita ini diterbitkan:

Tidak ada respons resmi dari Dinas PUPR

Pihak pelaksana proyek berulang kali menjanjikan pertemuan namun tidak terealisasi

Publik Harapkan Pemeriksaan Aparat Penegak Hukum

Melihat besarnya nilai anggaran dan pentingnya jalan tersebut bagi masyarakat, publik berharap agar:

Kapolda dan Kapolres Kubu Raya

Kejaksaan Negeri dan Kejati Kalbar

KPK Republik Indonesia

melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan dan pihak-pihak yang terlibat, termasuk oknum di lingkungan PUPR Kubu Raya, apabila terbukti terjadi penyimpangan anggaran dan pelanggaran teknis konstruksi.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kecamatan Sandai & Sayan Beroperasi Seperti Kebal Hukum
27 Pensiunan PDAM Menggugat: Dugaan Permainan Dana Pensiun Meledak di PN Pamekasan
Kasus dr Ratna: MGBKI Soroti Dominasi Unsur Hukum dalam MDP, Sebut Picu Kriminalisasi Dokter
Sila H. Pulungan Ajak Media Perkuat Komunikasi: Kita Mitra, Bukan Lawan
Roy Suryo Cs Bakal Kaki Gemetar di Sidang, Dumatno Buka Kartu
Usai Sidang Praperadilan, PB IDI Bongkar Dugaan Skenario Kriminalisasi terhadap dr Ratna
Bamsoet Tegaskan Investor Asing Butuh Kepastian Hukum dan Stabilitas Politik pada Peresmian Marx Consulting Group
Direksi ASDP Direhabilitasi, Presiden Prabowo Resmi Tandatangani Rehabilitasi Usai Kajian DPR dan Pemerintah

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:05 WIB

Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kecamatan Sandai & Sayan Beroperasi Seperti Kebal Hukum

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:36 WIB

27 Pensiunan PDAM Menggugat: Dugaan Permainan Dana Pensiun Meledak di PN Pamekasan

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:25 WIB

Publik Pertanyakan Komitmen PUPR Kubu Raya pada Rekonstruksi Jalan Durian–Pasak Piang

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:14 WIB

Kasus dr Ratna: MGBKI Soroti Dominasi Unsur Hukum dalam MDP, Sebut Picu Kriminalisasi Dokter

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:14 WIB

Sila H. Pulungan Ajak Media Perkuat Komunikasi: Kita Mitra, Bukan Lawan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page