Promosi Miras di Media Sosial, Ammpera Laporkan King Abdi ke Jalur Hukum

- Publisher

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

King Andi dilaporkan Ammpera, sebab dianggap melakukan promosi miras di medsos.

King Andi dilaporkan Ammpera, sebab dianggap melakukan promosi miras di medsos.

MALANG – Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Rakyat (AMMPERA), bersama tim kuasa hukumnya, resmi melaporkan influencer Amrizal Nuril Abdi atau yang dikenal dengan nama “King Abdi” ke Polresta Malang Kota, Sabtu (2/8).

Laporan ini terkait dugaan pelanggaran hukum akibat aksi promosi minuman beralkohol secara terbuka di akun media sosial miliknya.

Dalam video yang diunggah melalui akun pribadi King Abdi, tampak ia secara terang-terangan memperlihatkan deretan botol minuman keras berbagai merek di dalam sebuah toko bernama Sari Jaya 25 yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi tersebut langsung menuai kecaman dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat umum, akademisi, hingga tokoh agama. Mereka menilai konten tersebut tidak etis dan berpotensi merusak moral publik, terutama generasi muda seperti anak-anak dan remaja.

Baca Juga :  Gery Wijaya Resmi Dicopot dari Jabatan Sekjen BEM Banten Bersatu

Menurut keterangan dari tim hukum AMMPERA, tindakan yang dilakukan King Abdi tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga mengandung unsur pidana. Tim hukum merujuk pada beberapa regulasi hukum yang dinilai telah dilanggar, di antaranya:

1. Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);

2. Pasal 46 ayat (3) huruf b dan Pasal 58 Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;

3. Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/4/2014, yang secara tegas melarang promosi minuman beralkohol secara bebas di ruang publik, termasuk melalui media digital.

Baca Juga :  KOMPAS Gelar Aksi Demo, Tuntut Audit dan Penyelidikan Dugaan Korupsi di DKPP

“Dalam video tersebut, tidak ada batasan usia maupun edukasi tentang bahaya konsumsi alkohol. Bahkan, King Abdi menyebut minuman tersebut ‘aman untuk dikonsumsi’. Pernyataan itu sangat menyesatkan publik,” tegas Ahmad Soffan Aly, salah satu anggota tim hukum AMMPERA, saat memberikan keterangan di Polresta Malang Kota pada 29 Juli 2025.

AMMPERA menekankan pentingnya prinsip equality before the law dan asas ignorantia legis non excusat ditegakkan dalam kasus ini. Artinya, semua warga negara setara di hadapan hukum, dan tidak bisa berlindung di balik alasan tidak mengetahui hukum.

Baca Juga :  KPK Ungkap Dugaan Rekayasa Pokmas dalam Kasus Hibah Jatim

Laporan resmi terhadap King Abdi dilayangkan pada 21 Juli 2025. Pihak kepolisian telah merespons dengan memulai proses klarifikasi terhadap pihak pelapor. Namun, AMMPERA mendesak agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada permintaan maaf semata.

“Kami tidak ingin kasus ini diselesaikan hanya dengan permintaan maaf di media. Jika tidak diproses secara hukum, kami siap turun ke jalan dan menggelar aksi di depan Polresta Malang Kota,” tegas Soffan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut isu edukasi digital dan batasan etika promosi yang masih kerap diabaikan oleh figur publik. AMMPERA berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan menegakkan keadilan tanpa tebang pilih.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gempa 6,1 SR Guncang Sumenep! Hj. Ansari Imbau Warga Madura Tetap Tenang dan Saling Menguatkan
Desy Natalia Klarifikasi Berita Bohong Fitriana Terkait Penerimaan Akpol yang Penuh Rekayasa
Pemilik Tambang Pasir Ilegal Asal Bujur Barat Tutup Mata, Warga Blaban Tempuh Jalur Hukum 
Senyum 300 Anak Yatim, BIP dan Wahana Putra Cahaya Warnai Fun Pasar Rakyat 2025
SPPG Bujur Tengah 2 Diduga Sajikan MBG Tak Layak
Gugatan Pra Peradilan Arukki Terhadap Kajari Jaksel Ditolak, Bukti Kasus Silfester Matutina Daluarsa dan Non Eksekutorial
Centris Siapkan Laporan Resmi, Bongkar Nama-Nama Rokok Ilegal di Sumenep 
CIC Desak Kejagung Usut Rudiyanto Tjen, Klaim Kekayaan Rp 3 Triliun Jadi Sorotan Publik

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:49 WIB

Gempa 6,1 SR Guncang Sumenep! Hj. Ansari Imbau Warga Madura Tetap Tenang dan Saling Menguatkan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:25 WIB

Desy Natalia Klarifikasi Berita Bohong Fitriana Terkait Penerimaan Akpol yang Penuh Rekayasa

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:38 WIB

Pemilik Tambang Pasir Ilegal Asal Bujur Barat Tutup Mata, Warga Blaban Tempuh Jalur Hukum 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Senyum 300 Anak Yatim, BIP dan Wahana Putra Cahaya Warnai Fun Pasar Rakyat 2025

Selasa, 30 September 2025 - 13:05 WIB

SPPG Bujur Tengah 2 Diduga Sajikan MBG Tak Layak

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page