Timesin, Sumenep – Kebijakan pemerintah menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen, mendapat apresiasi dari DPD Tani Merdeka Kabupaten Sumenep.
Keputusan penurunan HET tersebut dinilai oleh DPD Tani Merdeka Sumenep sebagai langkah nyata Presiden Prabowo Subianto, bersama jajaran Kementerian Pertanian dalam memperkuat sektor pertanian nasional dan meringankan beban petani di daerah.
Ahmad Jaelani, Ketua DPD Tani Merdeka Sumenep menuturkan bahwa selama ini biaya pupuk menjadi salah satu beban terbesar dalam proses produksi pertanian, terutama bagi petani kecil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sangat mengapresiasi langkah Presiden Prabowo dan Kementerian Pertanian. Penurunan HET pupuk ini benar-benar terasa manfaatnya bagi petani di lapangan. Biaya produksi jadi lebih ringan dan semangat petani untuk menanam meningkat,” ujar Ahmad Jaelani dalam keterangannya di Sumenep, Kamis (23/10/2025).
Jaelani sapaan akrabnya, menyebut bahwa kebijakan penurunan HET pupuk bersubsidi bukan hanya soal harga, melainkan juga soal fondasi keberlanjutan usaha tani di daerah.
Selain itu, DPD Tani Merdeka Sumenep meminta agar pemerintah daerah nantinya berperan aktif dalam memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan lancar, tepat harga dan tepat sasaran.
Dengan harga yang lebih terjangkau dan pasokan terjamin, petani di Sumenep diyakini akan lebih leluasa mengembangkan lahan dan meningkatkan produktivitas hasil panen
“Kami berharap langkah baik ini diikuti dengan pengawasan ketat agar harga pupuk di kios tidak melebihi HET,” tandasnya.
Seperti diketahui, kebijakan penurunan harga pupuk bersubsidi itu merupakan kali pertama dalam sejarah Indonesia, dan berlaku sejak Rabu 22 Oktober 2025.
Keputusan penurunan harga pupuk subsidi tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025.
Dalam keputusannya, harga pupuk Urea Rp1.800 per kilogram, atau Rp 90.000 per saknya.
Pupuk NPK PHONSKA juga turun menjadi Rp1.840 per kilogram, atau Rp 92.000 per saknya.
Pupuk NPK KAKAO Rp2.640 per kilogram, atau Rp 132.000 per saknya.
Kemudian, Pupuk ZA Rp1.360 per kilogram, atau Rp 68.000 per saknya.
Dan Pupuk Organik Petroganik Rp640 per kilogram, atau Rp 32.000 per saknya.






