PR Cahaya Pro Diduga Menggunakan Pita Cukai Tak Sesuai Regulasi

- Publisher

Senin, 24 Maret 2025 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perusahaan rokok berpita cukai Cahaya Pro diduga bertahun-tahun melakukan praktek curang dengan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Perusahaan rokok berpita cukai Cahaya Pro diduga bertahun-tahun melakukan praktek curang dengan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

TimesIn, Pamekasan –  Perusahaan rokok berpita cukai Cahaya Pro diduga bertahun-tahun melakukan praktek curang dengan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Senin (24/3)

Dugaan pelanggaran tersebut disampaikan oleh Ketua Gaki Farid Azziyadi yang mendapati sejumlah bukti pelanggaran pita cukai Cahaya Pro yang tengah beredar di masyarakat.

Dugaan pelanggaran rokok merek Cahaya Pro dalam perakteknya melakukan dugaan pelanggaran UU 39, 2007 tentang Bea Cukai.

Rokok Cahaya pro berbungkus putih kombinasi merah, ini adalah Sigaret Kretek Mesin (SKM) namun pada prakteknya pita cukainya menggunakan Sigaret Keretek Tangan (SKT).

Tak hanya itu, pelanggaran lain yang ditemukan oleh Gugus Anti Korupsi (Gaki) berupa modus salah isi terhadap rokok yang beredar itu dimana yang seharusnya berisia 10 batang dalam kenyataanya didapati berisi 16 batang.

Di sisi lain, adanya beberapa bukti dugaan pelanggaran tersebut menurut Farid, sapaan akrabnya, merupakan pukulan telak terhadap stekholder terkhusus Bea Cukai Madura, dimana mereka secara terang-terangan dikibulin perusahaan rokok.

Baca Juga :  Twitter Memiliki Saingan baru yaitu sebuah Platform yang dibuat oleh Meta

Tak hanya itu, dugaan kecurangan yang dilakukan oleh PR Cahaya Pro dapat dikategorikan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Menurut saya ini bukan hanya sekedar curang dan ngibulin Beacukai madura, tapi juga ngibulin Negara dan menkeu, dan dugaan kecurangan ini patut dan layak dkatagorikan TPPU,” ujarnya.

Namun Uniknya, PR Cahaya Pro ini sudah berulang kali mendapatkan penghargaan dari Bea Cukai, tahun 2022 dan 2023 sebab dianggap telah berkontribusi besar dalam meningkatkan pendapatan pajak khususnya di Bea Cukai Madura.

Baca Juga :  Penyebab PT WUS Sumenep Belum Bisa Memperoleh Kucuran Dana PI

Terkait dugaan ini, dalam waktu dekat Gaki akan melaporkan PR Cahaya Pro ke Bea Cukai Madura yang berkantor di Pamekasan. Jika diabaikan, pihaknya akan melaporkan ke Dirjen Bea Cukai Pusat, tembusan Kemenkeu dan Presiden.

“Karena terus terang, praktek-praktek curang seperti ini, selain ngibulin Negara, sangat merugikan negara, dan dilihat saja nanti lamgkah-langkah selanjutnya,” pungkasnya

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respons Kepala SPPG Jambu Dinilai Belum Substantif
Menu MBG Diduga Bermasalah, Siswa di Pakamban Laok Alami Diare
Khofifah Gandeng PTA Surabaya Perkuat Kepastian Hukum Ketahanan Keluarga
Korluh BPP Lenteng Irit Bicara Usai Monitoring Poktan Surya Tani
Merasa Dipermainkan, Anggota Laporkan Kapoktan Surya Tani ke DKPP Sumenep
Klaim Ketua Poktan Soal Handtraktor Picu Protes Anggota
Korluh Lenteng Pastikan Monitoring Bantuan Handtraktor Meddelan
Bantuan Handtraktor Poktan Meddelan Dipertanyakan Warga

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:18 WIB

Respons Kepala SPPG Jambu Dinilai Belum Substantif

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:00 WIB

Menu MBG Diduga Bermasalah, Siswa di Pakamban Laok Alami Diare

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:22 WIB

Khofifah Gandeng PTA Surabaya Perkuat Kepastian Hukum Ketahanan Keluarga

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:22 WIB

Korluh BPP Lenteng Irit Bicara Usai Monitoring Poktan Surya Tani

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:53 WIB

Merasa Dipermainkan, Anggota Laporkan Kapoktan Surya Tani ke DKPP Sumenep

Berita Terbaru

Ilustrasi

News

Respons Kepala SPPG Jambu Dinilai Belum Substantif

Kamis, 22 Jan 2026 - 22:18 WIB

You cannot copy content of this page