Polri Bantah Kriminalisasi Pers dalam Kasus Morowali

- Publisher

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. (Istimewa).

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. (Istimewa).

JAKARTA – Viralnya video penangkapan seorang jurnalis di Morowali memicu beragam spekulasi di ruang publik, Rabu (7/1).

Menanggapi hal tersebut, Kepolisian Republik Indonesia menegaskan bahwa proses hukum yang menjerat Royman R Hamid tidak berhubungan dengan profesinya sebagai wartawan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, penanganan perkara dilakukan semata-mata atas dasar dugaan tindak pidana yang dilaporkan dan diproses oleh Polres Morowali.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polri menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi berdasarkan dari laporan perkembangan Polres Morowali,” kata Trunoyudo di Jakarta, dikutip dari Antaranews.com.

Baca Juga :  Letkol BM Dandim Labuan Bajo Diduga Bekingi Mafia Tanah Sengketa, Surat Terbuka Kepada Kasad

Ia menjelaskan, Polri secara aktif menjalin komunikasi dengan Dewan Pers untuk menghindari kesimpangsiuran informasi.

Koordinasi dilakukan bersama Totok Suryanto selaku Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers guna memastikan bahwa perkara tersebut tidak masuk dalam ranah sengketa pers.

Sebagai tindak lanjut, Kapolres Morowali diminta menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada Dewan Pers. Langkah ini disebut sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan institusi kepolisian.

“Langkah ini kami lakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik dan untuk menegaskan bahwa Polri sangat menghormati kebebasan pers serta profesi jurnalis,” ucapnya.

Baca Juga :  Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk di Desa Duko, Rubaru: Dorong Ekonomi Warga Lewat Sektor Usaha dan Pertanian

Di tingkat daerah, Polres Morowali menegaskan bahwa penangkapan R berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembakaran yang terjadi di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.

Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menyatakan, proses penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur dan tidak dilatarbelakangi aktivitas jurnalistik yang bersangkutan.

“Penanganan kasus ini sama sekali tidak berkaitan dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Ini murni penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran di kantor RCP di Desa Torete,” kata Zulkarnain.

Baca Juga :  Fit and Proper Test KI Sumenep Diduga Sarat Intrik

Ia mengungkapkan, penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti sebelum menetapkan langkah hukum.

Bukti tersebut meliputi keterangan sejumlah saksi, hasil olah tempat kejadian perkara, temuan sisa bom molotov, hingga rekaman video yang diduga merekam aksi pelemparan api.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh narasi yang berkembang tanpa dasar hukum yang jelas serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

“Kami menjamin proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep
PMII UNIBA Sororti PR Calon Sekda Sumenep 2026 di Dinas Sebelumnya
Babinsa Koramil Larangan Dampingi Pengeboran Sumber Air Bersih di Desa Larangan Luar
Satlantas Polres Sumenep Amankan Lalu Lintas Pemangkasan Pohon
Apel Ops Keselamatan Semeru 2026, Polres Pamekasan Siapkan Kamseltibcarlantas
Rifa’s Scarf Torehkan Prestasi Gemilang di Fashion Show Trans Icon Mall Surabaya
Satlantas Polres Sumenep Gelar Polisi Sahabat Anak
Kodim 0826 Pamekasan Gelar Peringatan Isra Mi’raj 1447 H, Teladani Akhlak Rasulullah untuk Membentuk Prajurit Prima

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:16 WIB

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:32 WIB

PMII UNIBA Sororti PR Calon Sekda Sumenep 2026 di Dinas Sebelumnya

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:48 WIB

Babinsa Koramil Larangan Dampingi Pengeboran Sumber Air Bersih di Desa Larangan Luar

Senin, 2 Februari 2026 - 13:19 WIB

Satlantas Polres Sumenep Amankan Lalu Lintas Pemangkasan Pohon

Senin, 2 Februari 2026 - 06:07 WIB

Rifa’s Scarf Torehkan Prestasi Gemilang di Fashion Show Trans Icon Mall Surabaya

Berita Terbaru

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep. (Doc. Istimewa)

News

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:16 WIB

Kolom

Disfungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik

Selasa, 3 Feb 2026 - 10:21 WIB

You cannot copy content of this page