JAKARTA – Viralnya video penangkapan seorang jurnalis di Morowali memicu beragam spekulasi di ruang publik, Rabu (7/1).
Menanggapi hal tersebut, Kepolisian Republik Indonesia menegaskan bahwa proses hukum yang menjerat Royman R Hamid tidak berhubungan dengan profesinya sebagai wartawan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, penanganan perkara dilakukan semata-mata atas dasar dugaan tindak pidana yang dilaporkan dan diproses oleh Polres Morowali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Polri menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi berdasarkan dari laporan perkembangan Polres Morowali,” kata Trunoyudo di Jakarta, dikutip dari Antaranews.com.
Ia menjelaskan, Polri secara aktif menjalin komunikasi dengan Dewan Pers untuk menghindari kesimpangsiuran informasi.
Koordinasi dilakukan bersama Totok Suryanto selaku Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers guna memastikan bahwa perkara tersebut tidak masuk dalam ranah sengketa pers.
Sebagai tindak lanjut, Kapolres Morowali diminta menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada Dewan Pers. Langkah ini disebut sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan institusi kepolisian.
“Langkah ini kami lakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik dan untuk menegaskan bahwa Polri sangat menghormati kebebasan pers serta profesi jurnalis,” ucapnya.
Di tingkat daerah, Polres Morowali menegaskan bahwa penangkapan R berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembakaran yang terjadi di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.
Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menyatakan, proses penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur dan tidak dilatarbelakangi aktivitas jurnalistik yang bersangkutan.
“Penanganan kasus ini sama sekali tidak berkaitan dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Ini murni penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran di kantor RCP di Desa Torete,” kata Zulkarnain.
Ia mengungkapkan, penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti sebelum menetapkan langkah hukum.
Bukti tersebut meliputi keterangan sejumlah saksi, hasil olah tempat kejadian perkara, temuan sisa bom molotov, hingga rekaman video yang diduga merekam aksi pelemparan api.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh narasi yang berkembang tanpa dasar hukum yang jelas serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Kami menjamin proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” ujarnya.












