Polres Sumenep Tetapkan Tersangka Pelecehan Seksual Mahasiswi UNIBA 

- Publisher

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus pelecehan seksual yang dialami oleh salah satu Mahasiswi UNIBA akhirnya menemui titik terang.

Kasus pelecehan seksual yang dialami oleh salah satu Mahasiswi UNIBA akhirnya menemui titik terang.

SUMENEP – Proses hukum atas kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura akhirnya menunjukkan progres, Jum’at (16/5).

Polres Sumenep, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, resmi menetapkan seorang mahasiswa berinisial YP sebagai tersangka dalam perkara yang menimpa rekan kampusnya, mahasiswi berinisial LL (2024).

Modus Perekrutan Organisasi, Berujung Pelecehan

Peristiwa bermula pada Jumat malam, 23 Agustus 2024. Korban LL diajak bertemu oleh YP di Taman Tajamara, dengan alasan membahas kegiatan organisasi kemahasiswaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertemuan tersebut ternyata berlanjut ke kos YP di Jalan Jokotole, Desa Babalan, Kecamatan Batuan.

Baca Juga :  Ketua HMJ Menejemen UNIBA Bungkam soal Sekretarisnya Jadi Korban Pelecehan

“Di tempat kosnya YP, saya duduk di bawah sedangkan YP duduk di atas kasur. Tak lama kemudian, YP mendekati saya yang berada di bawah kasur dan langsung bersandar di bahu kiri saya. Saya langsung menegur YP yang akhirnya langsung pindah,” ujar LL saat memberikan keterangan.

Korban Mengalami Trauma, Pintu Kos Sempat Dikunci

Pelecehan semakin menjadi ketika korban hendak pulang. YP justru mengunci pintu kos dan melakukan tindakan yang membuat korban terguncang.

“Dia ikut keluar kos dan mengunci pintu kosnya, kemudian langsung memegang bahu saya dan langsung mencium kening saya satu kali. Setelah itu, saya langsung mendorong tubuh YP dan bergegas pulang,” lanjut LL dengan nada trauma.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Pamekasan Sita Aset Milik H Yang Berstatus Sebagai Tersangka

Pasca kejadian, LL mengalami tekanan psikologis yang mendalam. Ia baru melaporkan peristiwa tersebut ke Unit PPA Polres Sumenep pada 11 Desember 2024 setelah berhasil mengumpulkan keberanian.

Polres Tetapkan Tersangka, Tapi Belum Tahan Pelaku

Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Wiarti, SH, membenarkan bahwa YP telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Mei 2025.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya singkat melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait alasan kepolisian tidak menahan tersangka.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi UNIBA: YP Sudah Tersangka, Tapi Masih Bebas Berkeliaran

Kuasa Hukum Minta Kasus Diusut Tuntas

Kuasa hukum korban, Herman Wahyudi, SH, mengonfirmasi pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ketiga dari Polres Sumenep. Ia mendesak agar penyidikan tidak berhenti di penetapan tersangka semata.

“Kami sudah mendapatkan SP2HP Ke-3 dari Polres Sumenep. Kami berharap, pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pihak terkait pentingnya menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penistaan Agama
Sadis di Beltok: Pencurian Paksa Tewaskan Warga, Pelaku Dihadiahi Timah Panas
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Tersangka Korupsi Haji, Pengembalian Kerugian Negara Baru Capai Rp100 Miliar
Kasus Narkoba di Sumenep Melonjak 55 Persen pada 2025
LBH Madani Putra Nilai Prosedur Polres Sumenep Bermasalah dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak
Akhir Tahun, Polres Pamekasan Paparkan Data Kriminalitas
Tiga Terlapor Kasus Kekerasan Pemuda di Sumenep Mangkir dari Pemeriksaan
Kekuasaan Busuk Tak Layak Dipertahankan, PWI Bekasi Raya Soroti Penetapan Tersangka Bupati

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 21:32 WIB

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penistaan Agama

Senin, 12 Januari 2026 - 15:27 WIB

Sadis di Beltok: Pencurian Paksa Tewaskan Warga, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:05 WIB

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Tersangka Korupsi Haji, Pengembalian Kerugian Negara Baru Capai Rp100 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:20 WIB

Kasus Narkoba di Sumenep Melonjak 55 Persen pada 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 21:03 WIB

LBH Madani Putra Nilai Prosedur Polres Sumenep Bermasalah dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak

Berita Terbaru

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep. (Doc. Istimewa)

News

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:16 WIB

Kolom

Disfungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik

Selasa, 3 Feb 2026 - 10:21 WIB

You cannot copy content of this page