SUMENEP – Proses hukum atas kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura akhirnya menunjukkan progres, Jum’at (16/5).
Polres Sumenep, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, resmi menetapkan seorang mahasiswa berinisial YP sebagai tersangka dalam perkara yang menimpa rekan kampusnya, mahasiswi berinisial LL (2024).
Modus Perekrutan Organisasi, Berujung Pelecehan
Peristiwa bermula pada Jumat malam, 23 Agustus 2024. Korban LL diajak bertemu oleh YP di Taman Tajamara, dengan alasan membahas kegiatan organisasi kemahasiswaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertemuan tersebut ternyata berlanjut ke kos YP di Jalan Jokotole, Desa Babalan, Kecamatan Batuan.
“Di tempat kosnya YP, saya duduk di bawah sedangkan YP duduk di atas kasur. Tak lama kemudian, YP mendekati saya yang berada di bawah kasur dan langsung bersandar di bahu kiri saya. Saya langsung menegur YP yang akhirnya langsung pindah,” ujar LL saat memberikan keterangan.
Korban Mengalami Trauma, Pintu Kos Sempat Dikunci
Pelecehan semakin menjadi ketika korban hendak pulang. YP justru mengunci pintu kos dan melakukan tindakan yang membuat korban terguncang.
“Dia ikut keluar kos dan mengunci pintu kosnya, kemudian langsung memegang bahu saya dan langsung mencium kening saya satu kali. Setelah itu, saya langsung mendorong tubuh YP dan bergegas pulang,” lanjut LL dengan nada trauma.
Pasca kejadian, LL mengalami tekanan psikologis yang mendalam. Ia baru melaporkan peristiwa tersebut ke Unit PPA Polres Sumenep pada 11 Desember 2024 setelah berhasil mengumpulkan keberanian.
Polres Tetapkan Tersangka, Tapi Belum Tahan Pelaku
Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Wiarti, SH, membenarkan bahwa YP telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Mei 2025.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya singkat melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait alasan kepolisian tidak menahan tersangka.
Kuasa Hukum Minta Kasus Diusut Tuntas
Kuasa hukum korban, Herman Wahyudi, SH, mengonfirmasi pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ketiga dari Polres Sumenep. Ia mendesak agar penyidikan tidak berhenti di penetapan tersangka semata.
“Kami sudah mendapatkan SP2HP Ke-3 dari Polres Sumenep. Kami berharap, pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pihak terkait pentingnya menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual,” tutupnya.