TimesIn, Sumenep – Dugaan korupsi dana Pokok Pikiran Rakyat (Pokir) DPRD Sumenep kian memanas. Informasi yang diperoleh oleh media ini, terdapat sejumlah kepala desa (Kades) telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep terkait realisasi dana tersebut.
Namun, di tengah intensitas penyelidikan yang tinggi, sikap bungkam ditunjukkan oleh Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H, sehingga menimbulkan berbagai asumsi liar di tengah masyarakat. Rabu (26/3).
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan aktivis Dear Jatim tahun lalu, yang mengungkap dugaan praktik “jual beli” Pokir dan penyimpangan dalam penggunaan dana aspirasi rakyat tersebut. Diduga, dana Pokir diperjualbelikan melalui koordinator lapangan (korlap) dengan potongan (fee) proyek mencapai 30%. Selain itu, sejumlah proyek Pokir dan non-Pokir diduga fiktif, tumpang tindih, dan bermasalah dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Selasa malam, 25 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, Kepala Desa Juruan Laok dan Kepala Desa Tengiden diperiksa Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sumenep. Namun, kedua kepala desa tersebut memilih menghindar dari awak media setelah keluar dari ruang penyidik. Upaya konfirmasi melalui telepon juga tidak direspon.
Pemeriksaan berlanjut pada Rabu, 26 Maret 2025, dengan pemanggilan dua kepala desa berbeda dari Kecamatan Dungkek.
Hingga saat ini, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H., belum memberikan respon terkait pemanggilan-pemanggilan tersebut, meskipun telah diupayakan konfirmasi sejak Selasa malam. Sikap bungkam ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan awak media dan masyarakat.
Sebelumnya, Polres Sumenep telah memeriksa puluhan kepala desa dan ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan ini terus bergulir untuk mengungkap tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Ketidakjelasan informasi dari pihak kepolisian, khususnya dari bagian humas, tentu saja menjadi hambatan bagi publik untuk mengetahui perkembangan kasus ini secara transparan. Diharapkan, pihak Polres Sumenep dapat lebih terbuka dan memberikan informasi yang akurat kepada publik seiring dengan perkembangan penyelidikan kasus ini.