SUMENEP – Kasus penipuan berkedok umrah kembali mencuat. Kali ini, PT Annuqa menjadi sorotan setelah menggondol dana sebesar Rp2,1 miliar milik 60 calon jemaah Masjid Al-Falah, Kabupaten Pamekasan.
Pelaku utama berinisial A.M.B, pria yang dikenal sebagai pemilik PT Annuqa, resmi ditahan oleh Polres Sumenep. Ia dituduh menjalankan praktik penipuan dan penggelapan dana umrah sejak tahun 2022.
“Tersangka sudah kami tahan. Kami juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” ungkap AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep, Rabu (28/5).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus A.M.B terbilang licin. Ia menawarkan paket umrah berdurasi 16 hari pada 10 hari terakhir Ramadan 2023, dengan harga Rp30 juta per orang.
Promosi dilakukan gencar melalui kegiatan sosialisasi langsung di Masjid Al-Falah, bahkan dengan menggandeng tokoh agama, KH Ahmad Muhajir, untuk menambah kepercayaan calon jemaah.
PT Annuqa mengaku pernah memberangkatkan jemaah pada 2019. Fakta ini jadi amunisi untuk meyakinkan warga. Sejak Agustus 2022, calon jemaah mulai menyetor dana, dari uang muka hingga pelunasan penuh.
Namun saat hari keberangkatan tiba, yakni 4 April 2023, rencana suci itu buyar. Jelang subuh, pihak PT Annuqa tiba-tiba membatalkan keberangkatan dengan alasan tiket belum lunas.
Tak ingin kisruh meluas, keesokan harinya A.M.B mendatangi rumah salah satu korban, ditemani pria bernama Sabar.
Mereka menjanjikan dua pilihan: tetap diberangkatkan atau uang dikembalikan paling lambat 30 April 2023. Namun janji tinggal janji. Uang tak kembali, jemaah pun tak jadi berangkat.
Merasa tertipu, para korban melapor ke Polres Sumenep. Hasil penyidikan mengungkap fakta mengejutkan: PT Annuqa tak mengantongi izin resmi dari Kementerian Agama untuk menyelenggarakan perjalanan umrah.
Penyidik juga menyita barang bukti penting: kwitansi pembayaran, e-visa, rekening koran atas nama Badarus Syamsi, hingga bukti percakapan digital antara pelaku dan korban.
A.M.B kini dijerat Pasal 124 Jo Pasal 117 subs Pasal 122 Jo Pasal 115 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023. Hukuman maksimal yang menanti: 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.