Polres Sumenep Berhasil Amankan Pelaku Penipuan Umrah, 60 Jemaah Gagal Berangkat

- Publisher

Kamis, 29 Mei 2025 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep.

AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep.

SUMENEP – Kasus penipuan berkedok umrah kembali mencuat. Kali ini, PT Annuqa menjadi sorotan setelah menggondol dana sebesar Rp2,1 miliar milik 60 calon jemaah Masjid Al-Falah, Kabupaten Pamekasan.

Pelaku utama berinisial A.M.B, pria yang dikenal sebagai pemilik PT Annuqa, resmi ditahan oleh Polres Sumenep. Ia dituduh menjalankan praktik penipuan dan penggelapan dana umrah sejak tahun 2022.

“Tersangka sudah kami tahan. Kami juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” ungkap AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep, Rabu (28/5).

Modus A.M.B terbilang licin. Ia menawarkan paket umrah berdurasi 16 hari pada 10 hari terakhir Ramadan 2023, dengan harga Rp30 juta per orang.

Promosi dilakukan gencar melalui kegiatan sosialisasi langsung di Masjid Al-Falah, bahkan dengan menggandeng tokoh agama, KH Ahmad Muhajir, untuk menambah kepercayaan calon jemaah.

PT Annuqa mengaku pernah memberangkatkan jemaah pada 2019. Fakta ini jadi amunisi untuk meyakinkan warga. Sejak Agustus 2022, calon jemaah mulai menyetor dana, dari uang muka hingga pelunasan penuh.

Baca Juga :  Roy Suryo Cs Bakal Kaki Gemetar di Sidang, Dumatno Buka Kartu

Namun saat hari keberangkatan tiba, yakni 4 April 2023, rencana suci itu buyar. Jelang subuh, pihak PT Annuqa tiba-tiba membatalkan keberangkatan dengan alasan tiket belum lunas.

Tak ingin kisruh meluas, keesokan harinya A.M.B mendatangi rumah salah satu korban, ditemani pria bernama Sabar.

Mereka menjanjikan dua pilihan: tetap diberangkatkan atau uang dikembalikan paling lambat 30 April 2023. Namun janji tinggal janji. Uang tak kembali, jemaah pun tak jadi berangkat.

Merasa tertipu, para korban melapor ke Polres Sumenep. Hasil penyidikan mengungkap fakta mengejutkan: PT Annuqa tak mengantongi izin resmi dari Kementerian Agama untuk menyelenggarakan perjalanan umrah.

Baca Juga :  Skandal Bantuan BPRS di Sogian: Dana Rp1,5 Juta Diduga Disikat Oknum Aparatur Desa

Penyidik juga menyita barang bukti penting: kwitansi pembayaran, e-visa, rekening koran atas nama Badarus Syamsi, hingga bukti percakapan digital antara pelaku dan korban.

A.M.B kini dijerat Pasal 124 Jo Pasal 117 subs Pasal 122 Jo Pasal 115 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023. Hukuman maksimal yang menanti: 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penistaan Agama
Sadis di Beltok: Pencurian Paksa Tewaskan Warga, Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Kasus Narkoba di Sumenep Melonjak 55 Persen pada 2025
LBH Madani Putra Nilai Prosedur Polres Sumenep Bermasalah dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak
Tiga Terlapor Kasus Kekerasan Pemuda di Sumenep Mangkir dari Pemeriksaan
Kekuasaan Busuk Tak Layak Dipertahankan, PWI Bekasi Raya Soroti Penetapan Tersangka Bupati
Advokat Muda Jatim Laporkan Pemkab Sampang ke Gubernur hingga Presiden RI
Dugaan Kekerasan Libatkan Kurir SPX dan Pelanggan di Bluto Sumenep Berujung Saling Lapor

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 21:32 WIB

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penistaan Agama

Senin, 12 Januari 2026 - 15:27 WIB

Sadis di Beltok: Pencurian Paksa Tewaskan Warga, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:20 WIB

Kasus Narkoba di Sumenep Melonjak 55 Persen pada 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 21:03 WIB

LBH Madani Putra Nilai Prosedur Polres Sumenep Bermasalah dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak

Sabtu, 27 Desember 2025 - 15:44 WIB

Tiga Terlapor Kasus Kekerasan Pemuda di Sumenep Mangkir dari Pemeriksaan

Berita Terbaru

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep. (Doc. Istimewa)

News

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:16 WIB

Kolom

Disfungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik

Selasa, 3 Feb 2026 - 10:21 WIB

You cannot copy content of this page