Polres Sumenep Bekuk Pelaku Curanmor di Batuputih, Motor Ditemukan di Dapur

- Publisher

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Kasus pencurian sepeda motor, berhasil diamankan Polres Sumenep.

Tersangka Kasus pencurian sepeda motor, berhasil diamankan Polres Sumenep.

SUMENEP – Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil meringkus seorang pria yang terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Larangan, Kabupaten Sumenep, Kamis, (22/6).

Pelaku berinisial K (37), warga Desa Larangan Kerta, diamankan usai menyembunyikan satu unit motor hasil curian di dapur rumah warga berinisial H di Kecamatan Batuputih.

Korban pencurian, MA (25), melaporkan kehilangan motor jenis Honda PCX putih bernopol M 3486 YH yang saat itu ia parkir di halaman rumah temannya di Dusun Dandun, Desa Larangan Kerta. Motor raib sekitar pukul 09.00 WIB.

Menanggapi laporan dengan nomor LP/B/3/V/2025/SPKT/POLSEK BATUPUTIH/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, polisi langsung bergerak cepat. Dalam tempo kurang dari tiga jam, aparat berhasil menemukan motor tersebut di dapur rumah H sekitar pukul 12.00 WIB.

Penyelidikan mengarah pada keterlibatan K, yang mengaku menyimpan kendaraan itu atas permintaan seseorang berinisial MA bin S. Polisi kemudian bergerak cepat dengan membekuk K di Dusun Cangga Tello, Desa Larangan Kerta, dan membawanya ke Mapolres Sumenep untuk diperiksa secara intensif.

Baca Juga :  Dear Jatim: Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Cacat Hukum, Pernyataan Kasi Humas Menyesatkan Publik

Dalam penangkapan tersebut, Polres Sumenep berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa sepeda motor dan salinan BPKB, yang telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

Kasat Reskrim, AKP Agus Rusdiyanto, S.H. menegaskan, komitmen Polres Sumenep untuk menindak tegas setiap pelaku kriminal, terutama tindakan-tidakan yang dapat meresahkan masyarakat.

“Kami akan terus bergerak cepat dan responsif dalam menangani setiap laporan kejahatan,” tegasnya.

Pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Polisi masih mendalami peran pihak lain yang disebut terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga :  Polres Sumenep Ringkus Pelaku Pencabulan Santriwati di Kangean

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivis Desak Polisi Periksa Dirut RSUD Moh. Anwar Terkait Dugaan Korupsi Dana BLUD
Terancam Penjara, Kades Beluk Ares dan Ketua DPRD Sumenep Terseret Skandal Pemerasan
Dear Jatim: Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Cacat Hukum, Pernyataan Kasi Humas Menyesatkan Publik
Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Polres Sumenep Dinilai Cacat Prosedur, Aktivis Siap Lapor ke Propam
Aktivis Kecam Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Polres Sumenep
Diduga Lindungi Pelaku Kejahatan, Pimpinan BPRS Bhakti Sumekar Dilaporkan ke Polisi
Dimas Adi Prayudi Somasi Pemilik Srikandi Executive Tailor, Gagal Bayar Atas Pengembalian Dana Investasi 
Bukan Kali Pertama, Polres Bangkalan Usut Jaringan Penadah Motor Curian

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 09:24 WIB

Aktivis Desak Polisi Periksa Dirut RSUD Moh. Anwar Terkait Dugaan Korupsi Dana BLUD

Rabu, 2 Juli 2025 - 00:32 WIB

Terancam Penjara, Kades Beluk Ares dan Ketua DPRD Sumenep Terseret Skandal Pemerasan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:09 WIB

Dear Jatim: Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Cacat Hukum, Pernyataan Kasi Humas Menyesatkan Publik

Minggu, 29 Juni 2025 - 09:13 WIB

Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Polres Sumenep Dinilai Cacat Prosedur, Aktivis Siap Lapor ke Propam

Sabtu, 28 Juni 2025 - 12:09 WIB

Aktivis Kecam Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Polres Sumenep

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page