SUMENEP – Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil meringkus seorang pria yang terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Larangan, Kabupaten Sumenep, Kamis, (22/6).
Pelaku berinisial K (37), warga Desa Larangan Kerta, diamankan usai menyembunyikan satu unit motor hasil curian di dapur rumah warga berinisial H di Kecamatan Batuputih.
Korban pencurian, MA (25), melaporkan kehilangan motor jenis Honda PCX putih bernopol M 3486 YH yang saat itu ia parkir di halaman rumah temannya di Dusun Dandun, Desa Larangan Kerta. Motor raib sekitar pukul 09.00 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi laporan dengan nomor LP/B/3/V/2025/SPKT/POLSEK BATUPUTIH/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, polisi langsung bergerak cepat. Dalam tempo kurang dari tiga jam, aparat berhasil menemukan motor tersebut di dapur rumah H sekitar pukul 12.00 WIB.
Penyelidikan mengarah pada keterlibatan K, yang mengaku menyimpan kendaraan itu atas permintaan seseorang berinisial MA bin S. Polisi kemudian bergerak cepat dengan membekuk K di Dusun Cangga Tello, Desa Larangan Kerta, dan membawanya ke Mapolres Sumenep untuk diperiksa secara intensif.
Dalam penangkapan tersebut, Polres Sumenep berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa sepeda motor dan salinan BPKB, yang telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Kasat Reskrim, AKP Agus Rusdiyanto, S.H. menegaskan, komitmen Polres Sumenep untuk menindak tegas setiap pelaku kriminal, terutama tindakan-tidakan yang dapat meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus bergerak cepat dan responsif dalam menangani setiap laporan kejahatan,” tegasnya.
Pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Polisi masih mendalami peran pihak lain yang disebut terlibat dalam kasus ini.