PAMEKASAN – Polres Pamekasan menggelar konferensi pers di Gedung Tatag Trawang Tungga dan secara resmi mengumumkan perkembangan penanganan kasus penganiayaan brutal yang terjadi di depan Masjid Agung As-Syuhada pada akhir pekan kemarin.
Pers rilis tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Triyulianto, yang memaparkan kronologi, motif, hingga penetapan para tersangka. Minggu (9/11) malam.
Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa aksi kekerasan itu dilakukan oleh sekelompok pemuda yang tergabung dalam komplotan geng motor. Peristiwa bermula dari adanya kesalahpahaman antara kelompok pelaku dengan korban, yang kemudian diperparah oleh pengaruh minuman beralkohol sehingga memicu tindakan anarkis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami menetapkan empat orang sebagai tersangka. Salah satunya berinisial AD, yang berperan sebagai pelaku utama dalam aksi pengeroyokan,” tegas AKBP Hendra.
Pelaku AD dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Selain AD, penyidik turut menetapkan tiga orang tersangka lainnya yang memiliki peran signifikan dalam rangkaian penganiayaan tersebut. Ketiganya disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Kapolres menjelaskan bahwa tindakan para pelaku tergolong sadis dan membahayakan masyarakat, mengingat lokasi kejadian berada di pusat keramaian dan dekat area peribadatan. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi geng motor maupun kelompok mana pun yang mengganggu keamanan publik. Polres Pamekasan berkomitmen menindak tegas segala bentuk kriminalitas jalanan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, penyidik juga menyampaikan bahwa barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian korban, serta beberapa kendaraan roda dua yang digunakan para pelaku telah diamankan. Polisi masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman penyidikan.
Kapolres menambahkan bahwa operasi penertiban geng motor akan terus ditingkatkan untuk mencegah kasus serupa terulang. Ia juga mengimbau para orang tua dan masyarakat agar bersama-sama mengawasi pergaulan remaja dan melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tindakan kekerasan, apalagi dilakukan secara berkelompok dengan memanfaatkan situasi keramaian, tidak akan kami toleransi,” tutup AKBP Hendra.












