Polisi Sita Uang Rekening Rp 75 Miliar dari Sindikat Judi Online Internasional

- Publisher

Jumat, 2 Mei 2025 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polri ungkap sindikat jaringan judi online internasional. (Foto: humaspolri)

Polri ungkap sindikat jaringan judi online internasional. (Foto: humaspolri)

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan sindikat besar judi online yang diduga melibatkan ribuan rekening dan aktor lintas negara.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, hal itu terungkap berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan 5.885 rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas judi online.

Dari penyelidikan tersebut, Polri menyita uang sebesar Rp61 miliar dari 164 rekening. Sementara ribuan rekening lainnya masih dalam proses pemblokiran dan penyelidikan lebih lanjut.

“Total nilai uang yang berhasil disita dalam kasus ini mencapai Rp75 miliar. Selain penyitaan, Dittipidsiber juga telah menangani 17 berkas perkara, dua di antaranya sudah memperoleh putusan hukum dari pengadilan,” jelas Wahyu Widada dalam keterangan rilisnya kepada media di Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Wahyu menyebut, pengungkapan besar ini juga berhasil menguak jaringan judi online yang beroperasi melalui situs h55.hiwin.care.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial DH pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung. Penyidikan berkembang dan mengarah pada penangkapan tiga pelaku lain pada 30 April 2025, yaitu AF di Bogor, RJ di Jakarta Utara, dan QR di Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Juga :  Sindikat Mafia Rokok Sumenep Diduga Cuci Uang Haram Lewat WarKop dan Turnamen!

Menariknya, masih menurut Wahyu, tersangka QR merupakan warga negara asing (WNA) asal Cina yang diduga menjadi otak di balik operasional situs judi tersebut.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan berbagai barang bukti seperti handphone, kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp14 miliar.

“Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Akibat dari perbuatannya, mereka dijerat dengan Undang-Undang ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Diikuti Ratusan Mahasiswa, BEM Banten Bersatu Sukses Laksanakan Diklatpinmas

“ Bahwa perbuatan para tersangka tersebut dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara,” tandas Komjen Pol Wahyu Widada.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gempa 6,1 SR Guncang Sumenep! Hj. Ansari Imbau Warga Madura Tetap Tenang dan Saling Menguatkan
Pemilik Tambang Pasir Ilegal Asal Bujur Barat Tutup Mata, Warga Blaban Tempuh Jalur Hukum 
Senyum 300 Anak Yatim, BIP dan Wahana Putra Cahaya Warnai Fun Pasar Rakyat 2025
SPPG Bujur Tengah 2 Diduga Sajikan MBG Tak Layak
Centris Siapkan Laporan Resmi, Bongkar Nama-Nama Rokok Ilegal di Sumenep 
Komisi III DPRD Sumenep Soroti Kejanggalan Dua Proyek Penanganan Banjir
Aksi Jilid II, APMS Desak Pemkab Bubarkan PT Sumekar Sumenep
Demo Jastra Soroti Skandal Program Wirausaha Santri Sumenep

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:49 WIB

Gempa 6,1 SR Guncang Sumenep! Hj. Ansari Imbau Warga Madura Tetap Tenang dan Saling Menguatkan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:38 WIB

Pemilik Tambang Pasir Ilegal Asal Bujur Barat Tutup Mata, Warga Blaban Tempuh Jalur Hukum 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Senyum 300 Anak Yatim, BIP dan Wahana Putra Cahaya Warnai Fun Pasar Rakyat 2025

Selasa, 30 September 2025 - 13:05 WIB

SPPG Bujur Tengah 2 Diduga Sajikan MBG Tak Layak

Minggu, 28 September 2025 - 11:32 WIB

Centris Siapkan Laporan Resmi, Bongkar Nama-Nama Rokok Ilegal di Sumenep 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page