PAMEKASAN – Seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura, diduga merangkap jabatan sebagai tenaga pendidik bersertifikasi, Jumat (15/8).
Oknum berinisial S tersebut, selain menjalankan tugas pendampingan desa, juga tercatat sebagai guru bersertifikasi di Desa Pangereman, wilayah yang masih berada dalam lingkup Kecamatan Batumarmar.
Dugaan rangkap jabatan ini memunculkan pertanyaan publik terkait kepatuhan terhadap regulasi aparatur pemerintah, khususnya soal potensi penerimaan dua sumber penghasilan dari negara. Baik sebagai PLD maupun guru bersertifikasi, keduanya memperoleh honor atau gaji yang bersumber dari anggaran negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aturan Terkait Rangkap Jabatan PLD
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Pendamping Lokal Desa yang merupakan bagian dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tidak diperbolehkan merangkap jabatan atau profesi lain yang dibiayai oleh APBN/APBD, kecuali dengan izin tertulis atau telah mengundurkan diri dari salah satu tugas.
Selain itu, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) mengatur bahwa pendamping desa wajib bekerja penuh waktu, fokus mendampingi desa sesuai wilayah tugasnya, serta tidak boleh menjalankan profesi lain yang berpotensi mengganggu tugas pokok.
Profesi guru bersertifikasi sendiri juga memiliki kewajiban penuh terhadap proses belajar-mengajar sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.
Desakan Publik untuk Evaluasi
Sejumlah pihak menilai, rangkap jabatan seperti ini dapat berdampak pada efektivitas program pemberdayaan desa maupun kualitas pendidikan. Mereka mendesak Kemendes PDTT, Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan, dan Inspektorat Daerah segera melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap status yang bersangkutan.
Langkah pengawasan yang tegas diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah, khususnya di tingkat desa.
Aktivis Forum Kota (Forkot) Samsul Arifin alias Gerrard mendesak semua pihak untuk segera menindaklanjuti kasus rangkap jabatan tersebut.
“Kasus seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Camat Batumarmar dan Kadis PMD Kabupaten Pamekasan, serta Kemenag Kabupaten Pamekasan, bahkan Bupati Pamekasan segera menindaklanjuti agar profesionalisme kerja dalam sebuah pekerjaan atau jabatan bisa dipertanggungjawabkan, karena dua pekerjaan yang dimiliki saudara S sama-sama full time. Agar tidak menjadi korban salah satu pekerjaannya hanya demi kepentingan personal atau kelompok,” tegas Gerrard.
Pihaknya juga berjanji bahwa dalam waktu dekat akan melayangkan surat kepada pihak-pihak terkait bila kasus itu terus dibiarkan liar.
“Dalam waktu dekat kami akan layangkan surat kepada Bupati agar semua pihak juga dipanggil dan dipertemukan dalam satu forum, biar jelas oknum ini mau memilih pekerjaan yang mana?” terangnya.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak media masih menunggu klarifikasi resmi dari Camat Batumarmar, serta instansi terkait, termasuk Kemenag Kabupaten Pamekasan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan, DPRD, dan Bupati Pamekasan. Informasi akan diperbarui setelah ada tanggapan resmi.