PAMEKASAN – Praktik tambang pasir yang diduga ilegal terus merajalela di kabupaten Pamekasan, tepatnya di Desa Blaban, Dusun Lompao Laok, kecamatan Batumarmar, di keluhkan warga setempat lantaran keberadaan penimbunan pasir tersebut sangat mengganggu, sebab tidak mementingkan aspek lingkungan dan sosial, Kamis (2/10).
Pasalnya, terdapat beberapa unit ekskavator dan puluhan truk tetap beroperasi setiap hari yang memicu kebocoran miliaran rupiah dari pendapatan daerah, selain telah merugikan Negara patut kiranya pemilik tambang pasir yang diduga ilegal di proses secara hukum.
Salah satu warga Desa Blaban, inisial H menyampaikan, membangun kesadaran lingkungan memang keharusan setiap individu atau masyarakat yang bergerak di bidang usaha pertambangan, agar tidak membahayakan bagi penduduk setempat yang dekat penimbunan hasil tambang pasir yang diduga di peroleh secara ilegal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah melakukan upaya koordinasi secara persuasif agar pemilik tambang pasir ini mementingkan warga sekitar karena sangat mengganggu baik dari lingkungan maupun kesehatan. Tetapi usaha kami tidak pernah di dengarkan oleh S selaku pemilik tambang pasir yang diduga ilegal,” katanya.
Ia juga menegaskan, bahwa pemilik tambang pasir yang selama ini sudah menimbulkan kegelisahan di masyarakat sekitar khususnya di Dusun Lompao Laok, di rasa kebal hukum dan terkesan mempunyai backing kuat yang melindungi usahanya.
“Saya tidak pernah gentar melawan penguasa yang dzolim terhadap masyarakat kecil dan ini merupakan pembelaan saya karena pemilik tambang pasir yang diduga ilegal seenaknya menimbun pasir tanpa harus mementingkan masyarakat,” tegas H, salah satu warga asli Desa Blaban.
Pada kesempatan yang sama, H menambahkan, kegiatan penambangan pasir tersebut sudah menjamur di Desa Blaban, dan tentunya aparat penegak hukum (APH) tidak boleh membiarkan kegiatan yang telah dilarang oleh pemerintah.
“Jangan merasa karena punya banyak nominal kemudian seenaknya sendiri melakukan penimbunan tambang pasir tanpa memikirkan dampak negatif kepada masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, H juga mengingatkan pemilik tambang pasir yang diduga ilegal asal Desa Bujur Barat, berinisial S agar tempat penimbunan pasir tersebut didesign khusus agar masyarakat tidak terdampak debu yang berterbangan.
“Jika hal ini dalam waktu 4×24 jam (empat hari) masih di biarkan oleh pemiliknya, saya menyatakan secara tegas akan bawa ke ranah hukum bersama masyarakat sekitar,” pungkasnya. *(Fiv).