News

Pemilik Hotel St. Regis Diduga Rampas Tanah 3,1 Ha Milik Petani di Labuan Bajo

Labuan Bajo – Kasus dugaan perampasan tanah kembali mencuat di kawasan wisata Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Rabu (23/4).

Tujuh petani mengaku tanah mereka seluas 3,1 hektare di Kerangan, Manggarai Barat, dirampas dan kini dijadikan basecamp proyek Hotel St. Regis, milik pengusaha Santosa Kadiman.

Kuasa hukum ketujuh petani, Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si menyampaikan bahwa tanah itu sudah dikuasai kliennya sejak 1992 berdasarkan surat alas hak dari fungsionaris adat Nggorang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pada 2021 lahan tersebut mulai dikuasai pihak lain dan digunakan untuk membangun hotel serta tambang batu dan pasir.

“Tujuh (7) orang pemilik tanah di Kerangan ini mendatangi kami agar memperoleh kembali keadilan. Untuk itu kami membantu, baik secara pidana maupun perdata, dengan total luas tanah 7 orang ini 3,1 hektare,” kata Sukawinaya.

Ia menyebut proyek tetap berjalan meski sempat dimediasi oleh BPN sejak 2012. Proses sertifikat kliennya terhambat karena muncul klaim dari pihak lain, termasuk Niko Naput dan Ramang Ishaka.

“Ini mengherankan, bagi mereka, karena tanah yang sudah dibagi ayahnya, Eh malah anaknya yang membagi lagi kepada orang lain,” lanjutnya.

Lebih parahnya lagi, BPN Labuan Bajo disebut membuat gambar ukur pada 2017 atas nama orang lain, padahal sebelumnya sudah mengakui tanah tersebut milik tujuh petani dan menggelar sidang Panitia A pada 2012.

Salah satu petani, Zoelkarnain Djuje menyebut total tanah mereka ada 7 kapling dengan luas total 31.100 meter persegi. Semua punya surat alas hak dari fungsionaris adat tahun 1992.

“Total luas 31.100 m², yang kini terlihat dipakai seenaknya oleh anak Niko Naput dan Santosa Kadiman untuk basecamp dan pengolahan batu. Kami sadar hukum, oleh karena itu kami menempuh jalur hukum untuk penyelesaiannya,” tegas Zoelkarnain.

Para petani bersama tim kuasa hukum kini sedang menempuh jalur hukum pidana dan perdata untuk mengambil kembali hak atas tanah mereka.

Total lahan 3,1 hektare tersebut terdiri dari tujuh kavling milik:

1. H. Adam Djuje – 9.750 m²

2. Zoelkarnain – 9.000 m²

3. Mustaram – 3.290 m²

4. Abdul Haji – 2.600 m²

5. Usman Umar – 3.510 m²

6. Lambertus Paji – 1.500 m²

7. Muhamad Hatta Usman – 1.500 m²

Redaksi

Recent Posts

HMI Cabang Malang Tampilkan Wajah Baru Lewat LPP

Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Malang sukses menyelenggarakan Training Raya Nasional 2025 dengan format baru yang…

6 jam ago

Dua Anggota Polsek Guluk-Guluk Raih Kenaikan Pangkat di Hari Bhayangkara

Kapolsek Guluk-Guluk, AKP Akhmad Gandi, S.H., menyampaikan bahwa peringatan Hari Bhayangkara kali ini harus menjadi…

7 jam ago

Rp7 Triliun Dana Hibah Jatim Diduga Bocor, KPK Diminta Bertindak Tegas

Jaringan Kawal Jawa Timur menilai KPK lamban dan cenderung tebang pilih. Dalam aksi demonstrasi di…

9 jam ago

Carut Marut Pengelolaan DD-ADD, Aktivis  Minta DPMD Sumenep Evaluasi Kinerja Kepala Desa

Buntut adanya dugaan carut marutnya pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebagaimana…

9 jam ago

Silat Bersatu di HUT Bhayangkara ke-79 Salatiga, Tanda Damai Budaya

Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Pancasila Kota Salatiga berlangsung dengan penuh khidmat dan kebersamaan.…

1 hari ago

Mahasiswa Kritisi Sistem Perkuliahan yang Membunuh Idealisme

Dalam unggahan mereka yang bernada reflektif dan menggugah, kelompok ini menyoroti bagaimana kampus hari ini…

1 hari ago

This website uses cookies.