Pemilik Hotel St. Regis Diduga Rampas Tanah 3,1 Ha Milik Petani di Labuan Bajo

- Publisher

Rabu, 23 April 2025 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo – Kasus dugaan perampasan tanah kembali mencuat di kawasan wisata Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Rabu (23/4).

Tujuh petani mengaku tanah mereka seluas 3,1 hektare di Kerangan, Manggarai Barat, dirampas dan kini dijadikan basecamp proyek Hotel St. Regis, milik pengusaha Santosa Kadiman.

Kuasa hukum ketujuh petani, Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si menyampaikan bahwa tanah itu sudah dikuasai kliennya sejak 1992 berdasarkan surat alas hak dari fungsionaris adat Nggorang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pada 2021 lahan tersebut mulai dikuasai pihak lain dan digunakan untuk membangun hotel serta tambang batu dan pasir.

Baca Juga :  Pentas Seni dan Anugerah 'Aku Bisa', Cara PAUD HI El Fath Sumenep Hargai Prestasi Setiap Anak

“Tujuh (7) orang pemilik tanah di Kerangan ini mendatangi kami agar memperoleh kembali keadilan. Untuk itu kami membantu, baik secara pidana maupun perdata, dengan total luas tanah 7 orang ini 3,1 hektare,” kata Sukawinaya.

Ia menyebut proyek tetap berjalan meski sempat dimediasi oleh BPN sejak 2012. Proses sertifikat kliennya terhambat karena muncul klaim dari pihak lain, termasuk Niko Naput dan Ramang Ishaka.

“Ini mengherankan, bagi mereka, karena tanah yang sudah dibagi ayahnya, Eh malah anaknya yang membagi lagi kepada orang lain,” lanjutnya.

Baca Juga :  Sengketa Tanah 3,1 Ha di Labuan Bajo Kian Memanas

Lebih parahnya lagi, BPN Labuan Bajo disebut membuat gambar ukur pada 2017 atas nama orang lain, padahal sebelumnya sudah mengakui tanah tersebut milik tujuh petani dan menggelar sidang Panitia A pada 2012.

Salah satu petani, Zoelkarnain Djuje menyebut total tanah mereka ada 7 kapling dengan luas total 31.100 meter persegi. Semua punya surat alas hak dari fungsionaris adat tahun 1992.

“Total luas 31.100 m², yang kini terlihat dipakai seenaknya oleh anak Niko Naput dan Santosa Kadiman untuk basecamp dan pengolahan batu. Kami sadar hukum, oleh karena itu kami menempuh jalur hukum untuk penyelesaiannya,” tegas Zoelkarnain.

Baca Juga :  Marak Pabrik Rokok Ilegal, Bupati Sumenep Diminta Stop Izin Baru

Para petani bersama tim kuasa hukum kini sedang menempuh jalur hukum pidana dan perdata untuk mengambil kembali hak atas tanah mereka.

Total lahan 3,1 hektare tersebut terdiri dari tujuh kavling milik:

1. H. Adam Djuje – 9.750 m²

2. Zoelkarnain – 9.000 m²

3. Mustaram – 3.290 m²

4. Abdul Haji – 2.600 m²

5. Usman Umar – 3.510 m²

6. Lambertus Paji – 1.500 m²

7. Muhamad Hatta Usman – 1.500 m²

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seret Nama Kadis, Akitivis Minta Kasus PATM 2019 di Sumenep Dibuka Kembali
Kasus Penganiayaan Bocah karena Layangan Putus di Sumenep Dilaporkan ke Polisi
Fit and Proper Test KI Sumenep Diduga Sarat Intrik
Dasco Yakin Efisiensi Anggaran Tujuannya untuk Perbaikan Kesejahteraan Rakyat
Forkopimcam Galis Peringati HUT RI ke-80 dengan Semarak Budaya
Aliansi Mahasiswa Giliraja Melawan: Kritik Pernyataan Bupati Sumenep Tentang Petani
Aksi Unras Yayasan Taretan Legal Justitia Desak Copot Kasat Reskrim Polres Sumenep
PLD di Batumarmar Diduga Rangkap Jabatan Guru Bersertifikasi

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 09:47 WIB

Seret Nama Kadis, Akitivis Minta Kasus PATM 2019 di Sumenep Dibuka Kembali

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Kasus Penganiayaan Bocah karena Layangan Putus di Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Senin, 18 Agustus 2025 - 01:43 WIB

Fit and Proper Test KI Sumenep Diduga Sarat Intrik

Minggu, 17 Agustus 2025 - 17:32 WIB

Dasco Yakin Efisiensi Anggaran Tujuannya untuk Perbaikan Kesejahteraan Rakyat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 16:16 WIB

Forkopimcam Galis Peringati HUT RI ke-80 dengan Semarak Budaya

Berita Terbaru

Ketua Jaringan Strategi Pemuda, Hasyim Khafani.

News

Fit and Proper Test KI Sumenep Diduga Sarat Intrik

Senin, 18 Agu 2025 - 01:43 WIB

You cannot copy content of this page