SUMENEP – Panitia Khusus (Pansus) Tambak Udang DPRD Sumenep melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat usaha tambak udang di Kecamatan Dasuk pada Kamis (11/12).
Sidak yang dipimpin oleh Ketua Pansus, Akhmadi Yasid, mendapati sejumlah persoalan serius terkait tata kelola lingkungan hingga minimnya kontribusi ekonomi bagi daerah.
Dalam sidak tersebut, Pansus mengidentifikasi sejumlah pelanggaran serius yang dinilai dapat merusak ekosistem pesisir serta merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumenep.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu temuan paling krusial adalah keberadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Beberapa perusahaan tambak bahkan diduga membuang limbah langsung ke laut tanpa proses penyaringan standar.
Tindakan tersebut dinilai sangat berbahaya karena berpotensi merusak kualitas air, ekosistem laut, serta mengancam keberlanjutan lingkungan pesisir.
“Keberadaan IPAL tidak berjalan sebagaimana mestinya, ada indikasi masih banyak perusahaan tambak buang langsung limbah ke laut yang berbahaya bagi ekosistem,” ujar Akhmadi Yasid.
Selain itu, Pansus mendapati banyak pengusaha tidak melakukan uji limbah secara berkala.
Diketahui biaya uji laboratorium hanya sekitar Rp600 ribu per pengujian, dan jika semua industri tertib, PAD dari sektor ini dapat menyentuh lebih dari Rp150 juta per tahun.
Namun fakta di lapangan menunjukkan angka yang sangat kecil, hanya sekitar Rp20 juta, jauh di bawah potensi yang seharusnya masuk ke kas daerah.
“Pengusaha tambak udah tidak tertib dalam melakukan uji limbah, seharusnya rutin tapi terindikasi beberapa lalai, padahal biaya cuma Rp 600 ribu per pengujian,” kata dia.
Temuan lain ialah tidak adanya kontribusi CSR (Corporate Social Responsibility) dari perusahaan tambak udang, padahal Kabupaten Sumenep memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2023 tentang mekanisme tanggung jawab sosial perusahaan.
Pansus menilai perusahaan yang beroperasi di Sumenep seharusnya tidak hanya memanfaatkan sumber daya daerah, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Padahal seharusnya perusahaan yang ada di Sumenep juga bisa membantu daerah dalam bentuk CSR (corporate social responsibility). Padahal kita punya Perbup CSR 25/2023, yang mengatur soal mekanisme tanggung jawab sosial,” terang Politis PKB tersebut
Melihat berbagai persoalan tersebut, Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep memastikan akan memanggil seluruh pengusaha tambak untuk audit menyeluruh, termasuk evaluasi kepatuhan terhadap regulasi ekologis dan tanggung jawab sosial perusahaan.
“Dari persoalan dimaksud, pansus akan memanggil semua pengusaha tambak udang di Sumenep untuk audit secara keseluruhan,” pungkasnya.












