SUMENEP – Pernyataan Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep, H. Syafwan Wahyudi, yang menyebut siap mengembangkan industri hasil tembakau dan menyerap ribuan tenaga kerja, justru memicu kritik tajam, Senin (28/7).
Di tengah sorotan serius terhadap maraknya peredaran pita cukai ilegal di Madura, pernyataan tersebut dinilai mencederai upaya penegakan hukum.
Ketua Dear Jatim, Mahbub Junaidi, menilai keberadaan paguyuban itu bukan memperkuat industri legal, melainkan menantang aparat penegak hukum secara terbuka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, dia menyebut keterlibatan tokoh lama yang pernah disebut dalam kasus rokok ilegal justru kini difasilitasi oleh pemerintah daerah.
“Ini bukan lagi abu-abu, melainkan terang-benderang. Ketua Paguyuban adalah nama yang tidak asing dalam peredaran pita cukai ilegal di Madura. Publik tahu, aparat tahu. Tapi sayangnya, justru difasilitasi oleh pemerintah daerah,” tegas Mahbub, Senin (28/7).
Mahbub mengkritik keras Pemkab Sumenep yang menurutnya tak lagi sejalan dengan komitmen awal untuk menindak tegas industri rokok ilegal. Memberi ruang kepada paguyuban dalam forum resmi, kata dia, merupakan bentuk pembiaran terselubung.
“Bupati pernah menyatakan komitmen terhadap penegakan hukum, terhadap reformasi birokrasi, dan transparansi industri. Tapi sekarang malah memberi panggung kepada pelaku-pelaku lama yang jelas-jelas punya rekam jejak buruk,” tambah Mahbub.
Hingga berita ini ditulis, pihak Pemkab Sumenep belum memberikan pernyataan resmi terkait kritik tersebut. Permintaan konfirmasi kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan juga belum mendapat tanggapan.
Klaim penyerapan ribuan tenaga kerja juga diragukan. Menurut Dear Jatim, banyak pabrik rokok lokal hanyalah gudang fiktif yang sebenarnya tidak melakukan produksi, melainkan hanya menjadi tempat pengoplosan pita cukai ilegal.
“Kami tidak anti-industri, tapi jangan bungkus permainan pita cukai dengan dalih menyerap tenaga kerja. Pabrik ilegal menyerap tenaga kerja? Tidak, karena rata-rata gudang rokok itu fiktif, hanya menulis pita cukai dan dijual ke mafia,” sindir Mahbub.
Data dari Bea Cukai Madura tahun 2023 menunjukkan, setidaknya terdapat 42 pengungkapan kasus rokok tanpa pita cukai yang sebagian besar terhubung ke wilayah Sumenep. Dalam sejumlah kasus, nama yang disebut Mahbub pernah muncul dalam laporan media.
Dear Jatim mendesak aparat penegak hukum, terutama Bea Cukai dan Kepolisian, agar serius menindak aktor lama yang kerap muncul dalam praktik ilegal tersebut. Mahbub menegaskan, keterlibatan pejabat atau oknum pemerintah daerah harus turut diusut.
“Pemerintah pusat dan aparat harus tahu, mafia pita cukai di Madura bukan hanya masalah ekonomi, tapi sudah menjadi persoalan struktural yang menggerogoti integritas negara. Kalau dibiarkan, yang kalah itu negara,” pungkas Mahbub.
Kini, publik menanti apakah janji reformasi birokrasi dan penegakan hukum benar-benar diterapkan, atau hanya menjadi wacana yang kalah oleh kepentingan bisnis gelap di balik industri rokok.