Pabrik Mandek Produksi, PR Istana Jaya Dituding Main Pita Cukai

- Publisher

Sabtu, 26 Juli 2025 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perusahaan Rokok (PR) Istana Jaya.

Perusahaan Rokok (PR) Istana Jaya.

SUMENEP – Sebuah praktik curang diduga dilakukan oleh Perusahaan Rokok (PR) Istana Jaya di Sumenep. Meski tidak lagi berproduksi selama beberapa bulan terakhir, perusahaan tersebut justru diduga menjual pita cukai secara ilegal, Sabtu (26/7).

Tak pelak, dugaan itu memantik reaksi keras dari masyarakat. Warga mempertanyakan ke mana pita cukai yang diterima PR Istana Jaya dari Bea Cukai, mengingat tidak ada aktivitas produksi di lokasi tersebut.

Perusahaan yang beralamat di Jalan Kelapa, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, itu diduga telah lama menghentikan operasionalnya.

Hasil pantauan media ini di lapangan menunjukkan bahwa pabrik tersebut terpantau kosong dan tidak menunjukkan adanya aktivitas produksi.

Salah satu warga berinisial Y membenarkan bahwa sudah beberapa bulan terakhir PR tersebut tidak menunjukkan adanya aktivitas produksi, serta tidak terlihat lalu lalang pegawai di lokasi.

“Tidak ada orang sama sekali saat kita melintas di depan PR tersebut. Sudah beberapa bulan ini sepi, Mas,” ujar Y kepada Timesin, Jumat (25/7).

Baca Juga :  Ratusan Pabrik Rokok Siluman di Sumenep, Dear Jatim: Uang Negara Mengalir ke Kantong Mafia

Y juga menyebut, bahwa tindakan semacam itu justru menimbulkan pertanyaan: ke mana pita cukai yang mereka peroleh dari Bea Cukai, jika mereka tidak melakukan produksi?.

“Pertanyaannya, ke mana pita-pita cukai yang mereka peroleh kalau mereka tidak berproduksi? Apakah dikembalikan atau malah dijual untuk kepentingan pribadi?,” katanya.

Di sisi lain, tindakan yang diduga dilakukan oleh PR Istana Jaya tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 Pasal 54 dan Pasal 55 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Baca Juga :  FORMAKA Desak DPRD Sumenep Hadir Dengarkan Langsung Suara Warga Kepulauan

*) Artikel telah dirubah oleh tim redaksi TIMESIN pada jam 16.07 WIB, disebabkan adanya mis komunikasi antara Jurnalis dan pihak yang diduga pihak PR Istana Jaya, pesak klarifikasi yang dikirim sebelumnya oleh jurnalis kami pada jam 17.54 WIB dianggap nomer W (pemilik PR). Namun faktanya, bukan bagian dari PR Istana Jaya. 

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyegaran Polres Sumenep, Sejumlah Kapolsek dan PJU Berganti
Ikhtiar Pembentukan Karakter, SMP Islam Paramitha Kota Malang Gelar Isra Mikraj
Hasil Monitoring Surya Tani, Penyuluh BPP Lenteng Diduga Main Mata
Klaim Beroperasi Sesuai SOP SPPG Legung Barat Dipertanyakan
Respons Kepala SPPG Jambu Dinilai Belum Substantif
Menu MBG Diduga Bermasalah, Siswa di Pakamban Laok Alami Diare
Khofifah Gandeng PTA Surabaya Perkuat Kepastian Hukum Ketahanan Keluarga
Seleksi Sekda Sumenep Berujung Polemik, Ketua Komisi I Diduga Langgar Tatib DPRD

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:57 WIB

Penyegaran Polres Sumenep, Sejumlah Kapolsek dan PJU Berganti

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:33 WIB

Ikhtiar Pembentukan Karakter, SMP Islam Paramitha Kota Malang Gelar Isra Mikraj

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:59 WIB

Hasil Monitoring Surya Tani, Penyuluh BPP Lenteng Diduga Main Mata

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:01 WIB

Klaim Beroperasi Sesuai SOP SPPG Legung Barat Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:18 WIB

Respons Kepala SPPG Jambu Dinilai Belum Substantif

Berita Terbaru

Ilustrasi

News

Respons Kepala SPPG Jambu Dinilai Belum Substantif

Kamis, 22 Jan 2026 - 22:18 WIB

You cannot copy content of this page