Pabrik Mandek Produksi, PR Istana Jaya Dituding Main Pita Cukai

- Publisher

Sabtu, 26 Juli 2025 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perusahaan Rokok (PR) Istana Jaya.

Perusahaan Rokok (PR) Istana Jaya.

SUMENEP – Sebuah praktik curang diduga dilakukan oleh Perusahaan Rokok (PR) Istana Jaya di Sumenep. Meski tidak lagi berproduksi selama beberapa bulan terakhir, perusahaan tersebut justru diduga menjual pita cukai secara ilegal, Sabtu (26/7).

Tak pelak, dugaan itu memantik reaksi keras dari masyarakat. Warga mempertanyakan ke mana pita cukai yang diterima PR Istana Jaya dari Bea Cukai, mengingat tidak ada aktivitas produksi di lokasi tersebut.

Perusahaan yang beralamat di Jalan Kelapa, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, itu diduga telah lama menghentikan operasionalnya.

Hasil pantauan media ini di lapangan menunjukkan bahwa pabrik tersebut terpantau kosong dan tidak menunjukkan adanya aktivitas produksi.

Salah satu warga berinisial Y membenarkan bahwa sudah beberapa bulan terakhir PR tersebut tidak menunjukkan adanya aktivitas produksi, serta tidak terlihat lalu lalang pegawai di lokasi.

“Tidak ada orang sama sekali saat kita melintas di depan PR tersebut. Sudah beberapa bulan ini sepi, Mas,” ujar Y kepada Timesin, Jumat (25/7).

Baca Juga :  GAM JATIM Desak Usut Korupsi Pendidikan dan Copot Kadisdik Jatim

Y juga menyebut, bahwa tindakan semacam itu justru menimbulkan pertanyaan: ke mana pita cukai yang mereka peroleh dari Bea Cukai, jika mereka tidak melakukan produksi?.

“Pertanyaannya, ke mana pita-pita cukai yang mereka peroleh kalau mereka tidak berproduksi? Apakah dikembalikan atau malah dijual untuk kepentingan pribadi?,” katanya.

Di sisi lain, tindakan yang diduga dilakukan oleh PR Istana Jaya tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 Pasal 54 dan Pasal 55 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Baca Juga :  Geger PR Dua Pelangi Sumenep Diduga Jual Cukai Ilegal, Pihak Gudang Bilang Begini

*) Artikel telah dirubah oleh tim redaksi TIMESIN pada jam 16.07 WIB, disebabkan adanya mis komunikasi antara Jurnalis dan pihak yang diduga pihak PR Istana Jaya, pesak klarifikasi yang dikirim sebelumnya oleh jurnalis kami pada jam 17.54 WIB dianggap nomer W (pemilik PR). Namun faktanya, bukan bagian dari PR Istana Jaya. 

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa UST Gelar Aksi Damai, Tuntut Pertanggungjawaban Rektor Usai Pernyataan Kontroversial
Seret Nama Kadis, Akitivis Minta Kasus PATM 2019 di Sumenep Dibuka Kembali
Kasus Penganiayaan Bocah karena Layangan Putus di Sumenep Dilaporkan ke Polisi
Fit and Proper Test KI Sumenep Diduga Sarat Intrik
Dasco Yakin Efisiensi Anggaran Tujuannya untuk Perbaikan Kesejahteraan Rakyat
Forkopimcam Galis Peringati HUT RI ke-80 dengan Semarak Budaya
Aliansi Mahasiswa Giliraja Melawan: Kritik Pernyataan Bupati Sumenep Tentang Petani
Aksi Unras Yayasan Taretan Legal Justitia Desak Copot Kasat Reskrim Polres Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:41 WIB

Mahasiswa UST Gelar Aksi Damai, Tuntut Pertanggungjawaban Rektor Usai Pernyataan Kontroversial

Rabu, 20 Agustus 2025 - 09:47 WIB

Seret Nama Kadis, Akitivis Minta Kasus PATM 2019 di Sumenep Dibuka Kembali

Senin, 18 Agustus 2025 - 01:43 WIB

Fit and Proper Test KI Sumenep Diduga Sarat Intrik

Minggu, 17 Agustus 2025 - 17:32 WIB

Dasco Yakin Efisiensi Anggaran Tujuannya untuk Perbaikan Kesejahteraan Rakyat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 16:16 WIB

Forkopimcam Galis Peringati HUT RI ke-80 dengan Semarak Budaya

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page