SUMENEP – Sebuah praktik curang diduga dilakukan oleh Perusahaan Rokok (PR) Istana Jaya di Sumenep. Meski tidak lagi berproduksi selama beberapa bulan terakhir, perusahaan tersebut justru diduga menjual pita cukai secara ilegal, Sabtu (26/7).
Tak pelak, dugaan itu memantik reaksi keras dari masyarakat. Warga mempertanyakan ke mana pita cukai yang diterima PR Istana Jaya dari Bea Cukai, mengingat tidak ada aktivitas produksi di lokasi tersebut.
Perusahaan yang beralamat di Jalan Kelapa, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, itu diduga telah lama menghentikan operasionalnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil pantauan media ini di lapangan menunjukkan bahwa pabrik tersebut terpantau kosong dan tidak menunjukkan adanya aktivitas produksi.
Salah satu warga berinisial Y membenarkan bahwa sudah beberapa bulan terakhir PR tersebut tidak menunjukkan adanya aktivitas produksi, serta tidak terlihat lalu lalang pegawai di lokasi.
“Tidak ada orang sama sekali saat kita melintas di depan PR tersebut. Sudah beberapa bulan ini sepi, Mas,” ujar Y kepada Timesin, Jumat (25/7).
Y juga menyebut, bahwa tindakan semacam itu justru menimbulkan pertanyaan: ke mana pita cukai yang mereka peroleh dari Bea Cukai, jika mereka tidak melakukan produksi?.
“Pertanyaannya, ke mana pita-pita cukai yang mereka peroleh kalau mereka tidak berproduksi? Apakah dikembalikan atau malah dijual untuk kepentingan pribadi?,” katanya.
Di sisi lain, tindakan yang diduga dilakukan oleh PR Istana Jaya tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 Pasal 54 dan Pasal 55 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
*) Artikel telah dirubah oleh tim redaksi TIMESIN pada jam 16.07 WIB, disebabkan adanya mis komunikasi antara Jurnalis dan pihak yang diduga pihak PR Istana Jaya, pesak klarifikasi yang dikirim sebelumnya oleh jurnalis kami pada jam 17.54 WIB dianggap nomer W (pemilik PR). Namun faktanya, bukan bagian dari PR Istana Jaya.