Hukum

Anggota DPRD Banten Fraksi Golkar Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan

Banten – Salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, harus rela mendekam di balik jeruji besi setelah dilakukan penangkapan oleh polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kombes Pol Dian Setyawan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menjelaskan, tersangka inisial RF (44) anggota DPRD dari Fraksi Fraksi Partai Golkar ditahan atas laporan korban Firmansyah (40), warga Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kronologinya terjadi pada bulan Februari 2024 tahun lalu. Saat itu, RF membeli Beton Ready Mix atau Beton siap Cor kepada Firmansyah dari PT. Sinar Dinamika Beton, dengan total harga Rp350 juta.

Untuk melakukan pembayaran, RF menyerahkan beberapa lembar cek Bank BJB kepada pihak korban sebagai alat pembayaran terhadap barang yang didapat oleh tersangka.

Akan tetapi saat korban ingin melakukan pencairan Cek tersebut di Bank BJB Cabang Cilegon, uang tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari pihak Bank dengan alasan saldo tidak cukup.

“Dengan adanya hal tersebut pihak PT. Sinar Dinamika Beton mengalami kerugian yang hingga saat ini tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh RF”, kata Dian kepada media, Rabu (16/04/2025).

Akibat dari perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka RF dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara”, tandasnya.

Adapun barang Bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu: 1 lembar Cek Bank BJB senilai Rp350 juta tanggal 27 Oktober 2015. 1 lembar Surat Keterangan Penolakan yang dikeluarkan oleh Bank BJB Cabang Cilegon tertanggal 02 Februari 2024.

1 lembar Invoice Nomor : 274/KEU-SDB/XI/2015, tanggal 18 November 2015. 1 lembar Invoice Nomor : 253/KEU-SDB/X/2015, tanggal 31 Oktober 2015. 1 lembar tanda terima 2 lembar cek dari Tsk RF. 1 bundle Surat Jalan bukti pengiriman barang berupa beton ready mix dari PT. SINAR DINAMIKA BETON. 1 lembar Surat Pesanan Nomor : 000238 yang ditandatangani oleh Tsk RF tertanggal 08 Oktober 2015. Dan 1 lembar Surat Pesanan Nomor : 000302 yang ditandatangani oleh tersangka RF tertanggal 19 Oktober 2015.

Rasadi

Recent Posts

Dua Anggota Polsek Guluk-Guluk Raih Kenaikan Pangkat di Hari Bhayangkara

Kapolsek Guluk-Guluk, AKP Akhmad Gandi, S.H., menyampaikan bahwa peringatan Hari Bhayangkara kali ini harus menjadi…

46 menit ago

Rp7 Triliun Dana Hibah Jatim Diduga Bocor, KPK Diminta Bertindak Tegas

Jaringan Kawal Jawa Timur menilai KPK lamban dan cenderung tebang pilih. Dalam aksi demonstrasi di…

2 jam ago

Carut Marut Pengelolaan DD-ADD, Aktivis  Minta DPMD Sumenep Evaluasi Kinerja Kepala Desa

Buntut adanya dugaan carut marutnya pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebagaimana…

3 jam ago

Silat Bersatu di HUT Bhayangkara ke-79 Salatiga, Tanda Damai Budaya

Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Pancasila Kota Salatiga berlangsung dengan penuh khidmat dan kebersamaan.…

1 hari ago

Mahasiswa Kritisi Sistem Perkuliahan yang Membunuh Idealisme

Dalam unggahan mereka yang bernada reflektif dan menggugah, kelompok ini menyoroti bagaimana kampus hari ini…

1 hari ago

Dugaan Korupsi dan Rekayasa Pembiayaan di BPRS Dilaporkan ke Polisi

Zainurrozi, pengadu yang juga menyasar para pejabat tinggi bank plat merah milik Kabupaten Sumenep tersebut,…

1 hari ago

This website uses cookies.