Menyoal Perampasan Hak Waris, Tinjauan Hukum, Etika, dan Perspektif Islam

- Publisher

Jumat, 4 April 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Doc. TIMES IN) Fahrur Rozi

(Doc. TIMES IN) Fahrur Rozi

TimesIn, Kolom – Di desa-desa terpencil, kasus pewaris yang mewariskan barang kepada anaknya, tetapi barang tersebut justru masih dikuasai oleh pihak lain, bukanlah hal asing. Biasanya, pewaris memberikan barang kepada ahli warisnya sebelum meninggal dunia.

Namun, dalam kondisi tertentu, barang itu dipinjam oleh kerabat dengan alasan mendesak dan tidak dikembalikan bahkan setelah pewaris wafat. Fenomena ini memperlihatkan lemahnya kesadaran akan hak, etika, dan hukum mengenai warisan.

  • Perspektif Islam

Islam telah mengatur hak waris secara jelas dalam Al-Qur’an dan Hadis. Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 7:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bagi laki-laki ada hak bagian dari peninggalan ibu-bapaknya, dan bagi perempuan ada hak bagian dari peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan (QS. An-Nisa: 7)

Baca Juga :  Banyak Masalah Karena Tidak Membaca: Aplikasi Hermeneutika Subjektif Ala Gadamer

Hadis Nabi SAW juga menegaskan pentingnya menjaga hak waris dengan adil: “Berikanlah hak kepada pemiliknya sebelum kering keringatnya.” (HR. Abu Dawud).

  • Perspektif Hukum

Tentu dalam kacamata hukum Indonesia, Pasal 833 KUHPerdata menegaskan bahwa ahli waris memperoleh hak milik sejak pewaris meninggal dunia. Sementara itu, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 171 dan seterusnya, hak waris menjadi sah berdasarkan syariat Islam, dan kepemilikan ahli waris harus dihormati.

Banyak yang menganggap warisan sebatas pembagian harta, padahal lebih dari itu, warisan adalah amanah dan tanggung jawab. Jika seseorang meminjam barang dari pewaris sebelum pewaris wafat, barang itu tetap menjadi hak ahli waris setelah pewaris meninggal. Sayangnya, pemahaman ini sering kali diabaikan oleh peminjam yang merasa berhak karena hubungan kekerabatan.

Baca Juga :  Copot Said Abdullah dari Ketua Banggar DPR RI

Belajar dari persoalan semacam ini justru memperlihatkan lemahnya literasi hukum dan etika di masyarakat kita. Kesadaran bahwa harta warisan adalah hak yang harus dikembalikan tidak tertanam kuat, sehingga terjadi pengabaian bahkan penggelapan yang tidak disadari. Di sinilah peran ulama, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberikan edukasi.

Dalam Islam, tindakan menahan hak waris tanpa alasan yang sah tergolong sebagai perbuatan zalim. Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Barang siapa yang mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak benar, maka ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan membawa dosa.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca Juga :  Catatan Pimpinan Redaksi Tentang Rokok Ilegal: Realita di Lapangan, Dilema di Kebijakan

Dari sisi hukum positif, ahli waris dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta kembali haknya. Termaktub dalam undang-undang KUHPerdata, yang memberikan ruang bagi ahli waris untuk menuntut pengembalian hak waris yang ditahan oleh pihak peminjam. Namun, solusi yang lebih ideal adalah penyelesaian melalui jalur kekeluargaan dengan melibatkan ulama atau tokoh masyarakat.

Kesadaran akan pentingnya menghormati hak waris harus ditanamkan melalui edukasi hukum dan nilai-nilai Islam. Jika tidak, warisan yang seharusnya menjadi keberkahan justru berubah menjadi sumber konflik yang berkepanjangan.

 

*) Penulis : Fahrur Rozi (Alumnus Pondok Pesantren Banyuanyar)

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Catatan Politik Bamsoet : Reduksi Kompleksitas Masalah dengan Inisiatif Baru dan Stimulus Ekonomi
Smart TV Seharga 26 Juta: Solusi Pendidikan atau Lelucon?
Patriotisme Konstitusional, Jalan Baru Kontribusi Militer Dalam Demokrasi dan Stabilitas Nasional
Detikone, Pers yang Menindas Martabat Perempuan
Negeri ini Puluhan Tahun Dijarah Kapitalisme, Semua Bungkam!
Di Tengah Amarah Rakyat dan Bara Api, Kohati Surabaya Menyerukan Akal Sehat: Jangan Bakar ‘Rumah’ Kita Sendiri
Antara Optimis dan Pesimis di Negeri Konoha
Janji Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo?

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 10:27 WIB

Catatan Politik Bamsoet : Reduksi Kompleksitas Masalah dengan Inisiatif Baru dan Stimulus Ekonomi

Selasa, 23 September 2025 - 08:09 WIB

Smart TV Seharga 26 Juta: Solusi Pendidikan atau Lelucon?

Selasa, 16 September 2025 - 08:08 WIB

Patriotisme Konstitusional, Jalan Baru Kontribusi Militer Dalam Demokrasi dan Stabilitas Nasional

Kamis, 4 September 2025 - 19:00 WIB

Detikone, Pers yang Menindas Martabat Perempuan

Rabu, 3 September 2025 - 09:17 WIB

Negeri ini Puluhan Tahun Dijarah Kapitalisme, Semua Bungkam!

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page