(Foto : Doc. Istimewa) Kantor Mapolres Sumenep
TIMES IN, Sumenep – Pernyataan mengejutkan disampaikan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Legung Timur, Imam, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sumenep.
Saat dimintai keterangan oleh awak media, Imam mengaku lupa menyetorkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terkait penggunaan dana Bantuan Keuangan (BK) tahun anggaran 2022.
“Pemanggilan ini terkait realisasi Bantuan Keuangan dengan anggaran sebesar Rp200 juta melalui aspirasi DPRD Kabupaten Sumenep tahun 2022, yang digunakan untuk pembangunan drainase di Desa Legung Timur,” ujar Imam kepada wartawan, Sabtu (27/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Imam menjelaskan bahwa ketidakhadirannya sebelumnya dalam menyerahkan LPJ disebabkan kelalaian administratif. Ia mengaku baru menyerahkan dokumen LPJ tersebut kepada penyidik setelah dipanggil.
“Masalahnya administratif saja, yaitu LPJ yang belum kami serahkan. Sekarang sudah kami lengkapi dan serahkan kepada penyidik,” jelasnya. Saat ditanya mengapa baru diserahkan setelah hampir tiga tahun, Imam menjawab singkat, “Maklum, Mas, lupa.”
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, SH, membenarkan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan terhadap sejumlah penerima dana pokok pikiran (pokir) DPRD.
“Masih proses pemeriksaan. Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan nanti, mohon bersabar,” ujar AKP Widiarti melalui sambungan telepon.
Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Pancasila Kota Salatiga berlangsung dengan penuh khidmat dan kebersamaan.…
Dalam unggahan mereka yang bernada reflektif dan menggugah, kelompok ini menyoroti bagaimana kampus hari ini…
Zainurrozi, pengadu yang juga menyasar para pejabat tinggi bank plat merah milik Kabupaten Sumenep tersebut,…
Keprihatinan dan sorotan utama mereka berfokus pada RSUD dr. H. Moh. Anwar dan 30 Puskesmas…
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, yang ditandai dengan diterbitkannya SPDP oleh Satuan Reserse…
Ketua Dear Jatim Korda Sumenep, Mahbub Junaidi, menilai bahwa penggerebekan tersebut sarat pelanggaran hukum acara…
This website uses cookies.