Mengejutkan! 400 Tambak Udang di Sumenep Beroperasi Tanpa Izin 

- Publisher

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Pansus saat meninjau Tambak Udang Desa Pakandangan Tengah yang menimbulkan bau menyengat, serta Tambak Udang Desa Sendang yang diduga beroperasi tanpa izin, Jum'at (12/12/2025).

FOTO: Pansus saat meninjau Tambak Udang Desa Pakandangan Tengah yang menimbulkan bau menyengat, serta Tambak Udang Desa Sendang yang diduga beroperasi tanpa izin, Jum'at (12/12/2025).

SUMENEP – Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep kembali mengungkap fakta mencengangkan terkait maraknya usaha tambak udang ilegal di wilayah Sumenep.

Dalam sidak yang digelar pada Jumat, 12 Desember 2025, ke Kecamatan Bluto dan Kecamatan Pragaan, terkuak bahwa persoalan tambak tanpa izin jauh lebih besar dari yang diduga sebelumnya.

Temuan lapangan menunjukkan banyaknya tambak beroperasi tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang layak, bahkan sejumlah tambak diduga membuang limbah langsung ke lingkungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Pansus, Akhmadi Yasid, bersama anggota lain turun langsung melakukan pemeriksaan detail pada setiap titik yang disidak.

Baca Juga :  Kongres PIJP Gagal Total: Organisasi Wartawan Kok Rasa Rumah Pribadi

Wakil Ketua Pansus, Eka Bagas Ardiansyah, menegaskan bahwa persoalan dampak ekologis tidak bisa lagi diabaikan. “Di Pakandangan Tengah ipalnya asal-asal, kita menduga cenderung dibuat ke laut. Kondisi di sekitar juga bau menyengat,” katanya.

Lebih ironis lagi, menurut Bagas, pihak penjaga tambak menyebut DLH pernah menilai IPAL di lokasi itu tidak bermasalah.

Padahal kondisi fisik IPAL di lapangan menunjukkan sebaliknya—kecil, tidak standar, dan tidak sebanding dengan luas tambak.

Data DPMPTSP Sumenep mengungkap fakta yang lebih mengejutkan: sekitar 400 tambak udang tidak memiliki izin alias bodong, tersebar dari wilayah daratan hingga kepulauan.

Baca Juga :  Carut-Marut Aset DPUTR Sumenep: Aspal Tak Diawasi, Tack Coat Cuma Sisa Air!

Dari ratusan tambak tersebut, hanya 31 tambak yang tercatat memiliki izin usaha—itu pun sebagian memiliki masalah serius pada tata kelola limbah.

“Kami memang mengecek ke bawah, ternyata lebih banyak tak berijin. Sedangkan tambak berijin hanya 31 titik, mereka umumnya berijin tapi kondisi ipal banyak bermasalah,” ungkap Bagas.

Anggota Pansus lainnya, M. Muhri, menyoroti kerugian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat tambak-tambak liar tersebut.

Dari estimasi biaya uji limbah Rp 3,6 juta per tambak per tahun, potensi PAD yang hilang hampir menyentuh Rp 1,5 miliar.

“Bayangkan kita kehilangan PAD sampai mendekati Rp 1,5 miliar. Kalau ini kita maksimalkan menjadi potensi luar biasa,” beber Muhri.

Baca Juga :  Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Pengurus Inkonstitusional: Ketua Umum HMI Sumenep Dinilai Abai

Sidak di Kecamatan Pragaan memperkuat temuan tersebut. Seluruh tambak di wilayah itu dipastikan tidak memiliki izin, meski skala tambaknya terbilang luas.

“Data di DPMPTSP, tak satu pun berijin. Kita cek ke lapangan memang demikian. Tambaknya luas tapi tanpa ijin, ini sudah lama sekali?” ungkap Muhri.

Dalam waktu dekat, Pansus akan memanggil seluruh pengusaha tambak yang teridentifikasi tidak berizin untuk dimintai klarifikasi sekaligus membahas perbaikan tata kelola. Pemanggilan dijadwalkan mulai Senin mendatang.

 

 

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ubah Narasi! AAI Ajak Masyarakat Fokus pada Kemampuan, Bukan Keterbatasan
Kodim 1202/Singkawang Gelar Karya Bakti untuk Peringati Hari Juang TNI AD 2025
Anwar Ibrahim Tunjukkan Simpati, Bantuan RM500 untuk Pelajar Indonesia di Malaysia
DPRD Desak Evaluasi Total Puskesmas Bluto Sumenep
Babinsa Waru Dampingi Kegiatan Posyandu di Tampojung Tengah
Besok, Pengamal Wahidiyah se Kabupaten Sumenep Akan Selenggarakan Mujahadah Rubu’ussanah
Aceh Terancam Kelaparan, Jubir Pos Komando Bencana Desak Pemerintah Pusat Gerak Cepat
Ramai Donasi Beli Hutan, Komisi IV DPR Bilang Kerusakan Hutan Sudah Sangat Parah

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 00:29 WIB

Ubah Narasi! AAI Ajak Masyarakat Fokus pada Kemampuan, Bukan Keterbatasan

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:15 WIB

Mengejutkan! 400 Tambak Udang di Sumenep Beroperasi Tanpa Izin 

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:16 WIB

Kodim 1202/Singkawang Gelar Karya Bakti untuk Peringati Hari Juang TNI AD 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:51 WIB

Anwar Ibrahim Tunjukkan Simpati, Bantuan RM500 untuk Pelajar Indonesia di Malaysia

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:41 WIB

DPRD Desak Evaluasi Total Puskesmas Bluto Sumenep

Berita Terbaru

Puskesmas Bluto

Kesehatan

DPRD Desak Evaluasi Total Puskesmas Bluto Sumenep

Jumat, 12 Des 2025 - 12:41 WIB

You cannot copy content of this page