SUMENEP – Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep kembali mengungkap fakta mencengangkan terkait maraknya usaha tambak udang ilegal di wilayah Sumenep.
Dalam sidak yang digelar pada Jumat, 12 Desember 2025, ke Kecamatan Bluto dan Kecamatan Pragaan, terkuak bahwa persoalan tambak tanpa izin jauh lebih besar dari yang diduga sebelumnya.
Temuan lapangan menunjukkan banyaknya tambak beroperasi tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang layak, bahkan sejumlah tambak diduga membuang limbah langsung ke lingkungan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Pansus, Akhmadi Yasid, bersama anggota lain turun langsung melakukan pemeriksaan detail pada setiap titik yang disidak.
Wakil Ketua Pansus, Eka Bagas Ardiansyah, menegaskan bahwa persoalan dampak ekologis tidak bisa lagi diabaikan. “Di Pakandangan Tengah ipalnya asal-asal, kita menduga cenderung dibuat ke laut. Kondisi di sekitar juga bau menyengat,” katanya.
Lebih ironis lagi, menurut Bagas, pihak penjaga tambak menyebut DLH pernah menilai IPAL di lokasi itu tidak bermasalah.
Padahal kondisi fisik IPAL di lapangan menunjukkan sebaliknya—kecil, tidak standar, dan tidak sebanding dengan luas tambak.
Data DPMPTSP Sumenep mengungkap fakta yang lebih mengejutkan: sekitar 400 tambak udang tidak memiliki izin alias bodong, tersebar dari wilayah daratan hingga kepulauan.
Dari ratusan tambak tersebut, hanya 31 tambak yang tercatat memiliki izin usaha—itu pun sebagian memiliki masalah serius pada tata kelola limbah.
“Kami memang mengecek ke bawah, ternyata lebih banyak tak berijin. Sedangkan tambak berijin hanya 31 titik, mereka umumnya berijin tapi kondisi ipal banyak bermasalah,” ungkap Bagas.
Anggota Pansus lainnya, M. Muhri, menyoroti kerugian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat tambak-tambak liar tersebut.
Dari estimasi biaya uji limbah Rp 3,6 juta per tambak per tahun, potensi PAD yang hilang hampir menyentuh Rp 1,5 miliar.
“Bayangkan kita kehilangan PAD sampai mendekati Rp 1,5 miliar. Kalau ini kita maksimalkan menjadi potensi luar biasa,” beber Muhri.
Sidak di Kecamatan Pragaan memperkuat temuan tersebut. Seluruh tambak di wilayah itu dipastikan tidak memiliki izin, meski skala tambaknya terbilang luas.
“Data di DPMPTSP, tak satu pun berijin. Kita cek ke lapangan memang demikian. Tambaknya luas tapi tanpa ijin, ini sudah lama sekali?” ungkap Muhri.
Dalam waktu dekat, Pansus akan memanggil seluruh pengusaha tambak yang teridentifikasi tidak berizin untuk dimintai klarifikasi sekaligus membahas perbaikan tata kelola. Pemanggilan dijadwalkan mulai Senin mendatang.












