Soroti Infrastruktur Jalan, Masyarakat Kepulauan Kangean Gugat Bupati Sumenep ke Pengadilan

- Publisher

Sabtu, 22 Maret 2025 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat Kangean saat melaporkan Bupapti Sumenep ke Pengadilan

Masyarakat Kangean saat melaporkan Bupapti Sumenep ke Pengadilan

TimesIn, Sumenep – Masyarakat Kepulauan Kangean yang diwakili Kirwan, Syafril Huda dan Muhammad Anwarul Hidayat layangkan surat notifikasi kepada Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo terkait kerusakan infrastruktur jalan dilintas Kepulauan Kangean utamanya poros jalan Desa Pabian sampai dengan Desa Kangayan, dan poros jalan Kalinganyar memanjang sampai dengan jalan Panangger bertempat di Kantor Bupati Sumenep dan Pengadilan Negeri Sumenep, pada Jumat (21/3/2025).

Surat Notifikasi atau peringatan ini sebagai langkah awal dalam mengingatkan Pemerintah Kabupaten Sumenep mengenai tanggungjawabnya penyelenggara pembanguan jalan sebelum dilaksanakan gugatan kepada Pengadilan.

Syafril Huda selaku perwakilan masyarakat kepulauan Kangean yang juga bertindak sebagai penggugat mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep telah lalai menunaikan tanggungjawab berkenaan dengan pembangunan infrastruktur jalan di Kepulauan Kangean utamanya pada dua poros jalan sebagaimana dimaksud dalam notifikasi itu.

Baca juga : Alami Kerugian Hingga Puluhan Juta, Pengusaha Salon di Surabaya Laporkan Temannya ke Polisi

“Fakta dilapangan berdasarkan data secara fisik bisa di cek bahwa jalan pada dua poros sebagaimana disebutkan sejak lama mengalami kerusakan yang sangat parah, sehingga sering menyebabkan kecelakaan yang merugikan masyarakat kepulauan Kangean. Karena itu sebagai langkah dan tanggungjawab kami adalah memberikan peringatan kepada pemerintah Sumenep untuk segera menunaikan tanggungjawabnya sebelum kerugian masyarakat kian bertambah,” kata Syafril kepada media pada Jumat (21/3/2025).

Senada, Kirwan selaku penggugat juga menegaskan adanya kelalaian yang dilakukan Bupati Sumenep selaku penyelenggara pembangunan jalan. Pihaknya menjelaskan bahwa jalan pada dua poros yang menjadi obyek gugatan itu selama bertahun-tahun dibiarkan oleh Pemerintah.

Baca Juga :  Kurang Menarik, Wisata Pantai Lombang Sumenep Dikeluhkan Pengunjung

“Kami masyarakat pulau Kangean dibiarkan selama bertahun-tahun menggunakan akses jalan yang bahkan hewan saja enggan melewatinya, ini bentuk kelalaian Pemkab Sumenep khususnya Bupati dalam menunaikan tanggungjawabnya sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 24 ayat 1 dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2009. Dampaknya sangat merugikan masyarakat bahwa seringkali mengakibatkan kecelakaan karena jalan yang rusak itu tetap dilewati sebab tidak ada pilihan lain,” ungkap Kirwan.

Lebih lanjut, bersama Syafril Huda, Kirwan menegaskan bahwa apabila Surat Notifikasi itu tidak direspon dalam bentuk implimentasi perbaikan jalan oleh Pemerintah Sumenep. Pihaknya tidak segan-segan akan memperkarakan melalui jalur hukum.

Baca Juga :  Jika Saksi Diminta Diam, Jelas Hukum Dipermainkan

Di sisi lain pihaknya menganggap, bahwa selama bertahun-tahun Pulau Kangean selalu dianggap sebelah mata, seolah kami bukan bagian dari Kabupaten Sumenep.

“Kami masyarakat kepulauan Kangean melalui surat notifikasi ini secara tegas dan penuh tanggungjawab akan menempuh jalur hukum, apabila Bupati Sumenep selaku yang berwenang melakukan perbaikan tidak menunjukkan itikad baik dalam waktu empat belas hari sejak surat kami kirimkan. Hal ini semata-mata agar masyarakat mendapatkan keadilan, kami juga mengingatkan bahwa Pulau Kangean secara umum merupakan bagian dari Kabupaten Sumenep yang selayaknya diperlakukan dengan baik dan diberikan akses jalan yang mumpuni, jangan kami dianggap sebelah mata,” tegasnya.

 

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seret Nama Kadis, Akitivis Minta Kasus PATM 2019 di Sumenep Dibuka Kembali
Kasus Penganiayaan Bocah karena Layangan Putus di Sumenep Dilaporkan ke Polisi
Fit and Proper Test KI Sumenep Diduga Sarat Intrik
Dasco Yakin Efisiensi Anggaran Tujuannya untuk Perbaikan Kesejahteraan Rakyat
Forkopimcam Galis Peringati HUT RI ke-80 dengan Semarak Budaya
Aliansi Mahasiswa Giliraja Melawan: Kritik Pernyataan Bupati Sumenep Tentang Petani
Aksi Unras Yayasan Taretan Legal Justitia Desak Copot Kasat Reskrim Polres Sumenep
PLD di Batumarmar Diduga Rangkap Jabatan Guru Bersertifikasi

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 09:47 WIB

Seret Nama Kadis, Akitivis Minta Kasus PATM 2019 di Sumenep Dibuka Kembali

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Kasus Penganiayaan Bocah karena Layangan Putus di Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Senin, 18 Agustus 2025 - 01:43 WIB

Fit and Proper Test KI Sumenep Diduga Sarat Intrik

Minggu, 17 Agustus 2025 - 17:32 WIB

Dasco Yakin Efisiensi Anggaran Tujuannya untuk Perbaikan Kesejahteraan Rakyat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 16:16 WIB

Forkopimcam Galis Peringati HUT RI ke-80 dengan Semarak Budaya

Berita Terbaru

Ketua Jaringan Strategi Pemuda, Hasyim Khafani.

News

Fit and Proper Test KI Sumenep Diduga Sarat Intrik

Senin, 18 Agu 2025 - 01:43 WIB

You cannot copy content of this page