Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep diminta untuk segera menghentikan pemberian izin pendirian pabrik rokok (PR) baru yang belakangan kian menjamur di wilayah tersebut.
Hal ini disebabkan oleh dugaan kuat bahwa sejumlah PR tidak beroperasi sebagaimana mestinya dan malah menjadi sarang praktik ilegal jual beli pita cukai.
Temuan di lapangan menunjukkan bahwa banyak pengusaha yang menyewa gudang, baik kecil maupun besar, hanya untuk kepentingan pengurusan izin pendirian PR. Namun, aktivitas utama mereka bukanlah memproduksi rokok untuk meningkatkan perekonomian rakyat, melainkan memperdagangkan pita cukai demi keuntungan pribadi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan permainan pita cukai ini sangat merugikan negara, pemerintah daerah, dan masyarakat Sumenep.
Keuntungan dari praktik ilegal tersebut bahkan disebut bisa mencapai Rp35 juta per rim pita cukai, menjadikannya ladang bisnis gelap yang sangat menggiurkan bagi oknum tak bertanggung jawab.
Sejauh ini, Bea Cukai Madura telah membekukan sedikitnya 37 PR siluman di berbagai wilayah, termasuk di Sumenep. Pembekuan dilakukan karena ditemukan berbagai pelanggaran administrasi dan indikasi kuat praktik jual beli pita cukai yang tidak sah.
Salah satu celah yang dimanfaatkan para pengusaha nakal adalah tahapan perizinan dari pemerintah kabupaten. Untuk bisa mendapatkan izin produksi dari Bea Cukai, para pelaku harus lebih dulu mengantongi izin pendirian gudang dari Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Farid Gaki, seorang pemerhati industri rokok di Madura, menyebut bahwa fenomena ini bukan hanya mengacaukan sistem industri, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap pemasukan negara.
“Keberadaan ratusan perusahaan rokok ilegal di Madura, termasuk Sumenep, sangat merugikan negara dan masyarakat. Kami mendesak Bea Cukai Madura untuk bertindak tegas dalam menertibkan pabrik-pabrik rokok ilegal tersebut,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa lemahnya pengawasan membuka peluang besar bagi mafia cukai untuk terus bermain di balik regulasi longgar.
“Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai ini sangat merugikan negara karena tidak membayar bea cukai sebagaimana mestinya. Pemerintah harus segera mengambil langkah konkret untuk memberantas praktik ilegal ini demi melindungi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” lanjut Farid.
Kemudahan pemberian izin seperti yang terjadi pada tahun 2022 lalu turut menimbulkan kecurigaan adanya konspirasi antara pengusaha dan oknum pejabat. Jika tidak ada langkah tegas dari pemerintah kabupaten, bukan tidak mungkin kerugian negara akan semakin besar di masa mendatang.
Masyarakat Sumenep berharap agar Bupati segera mengambil sikap tegas. Langkah selektif dan transparan dalam pemberian izin sangat dibutuhkan demi menjaga integritas daerah serta menutup celah permainan cukai yang selama ini merugikan banyak pihak.