Marak Pabrik Rokok Ilegal, Bupati Sumenep Diminta Stop Izin Baru

- Publisher

Kamis, 10 April 2025 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep diminta untuk segera menghentikan pemberian izin pendirian pabrik rokok (PR) baru yang belakangan kian menjamur di wilayah tersebut.

Hal ini disebabkan oleh dugaan kuat bahwa sejumlah PR tidak beroperasi sebagaimana mestinya dan malah menjadi sarang praktik ilegal jual beli pita cukai.

Temuan di lapangan menunjukkan bahwa banyak pengusaha yang menyewa gudang, baik kecil maupun besar, hanya untuk kepentingan pengurusan izin pendirian PR. Namun, aktivitas utama mereka bukanlah memproduksi rokok untuk meningkatkan perekonomian rakyat, melainkan memperdagangkan pita cukai demi keuntungan pribadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan permainan pita cukai ini sangat merugikan negara, pemerintah daerah, dan masyarakat Sumenep.

Baca Juga :  Diduga Dekat Pejabat, Pengusaha Rokok Ilegal di Pamekasan Bebas Usai Bayar Rp49 Juta

Keuntungan dari praktik ilegal tersebut bahkan disebut bisa mencapai Rp35 juta per rim pita cukai, menjadikannya ladang bisnis gelap yang sangat menggiurkan bagi oknum tak bertanggung jawab.

Sejauh ini, Bea Cukai Madura telah membekukan sedikitnya 37 PR siluman di berbagai wilayah, termasuk di Sumenep. Pembekuan dilakukan karena ditemukan berbagai pelanggaran administrasi dan indikasi kuat praktik jual beli pita cukai yang tidak sah.

Salah satu celah yang dimanfaatkan para pengusaha nakal adalah tahapan perizinan dari pemerintah kabupaten. Untuk bisa mendapatkan izin produksi dari Bea Cukai, para pelaku harus lebih dulu mengantongi izin pendirian gudang dari Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Jalur Aman Rokok Ilegal New Humer: Siapa yang Lindungi?

Farid Gaki, seorang pemerhati industri rokok di Madura, menyebut bahwa fenomena ini bukan hanya mengacaukan sistem industri, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap pemasukan negara.

“Keberadaan ratusan perusahaan rokok ilegal di Madura, termasuk Sumenep, sangat merugikan negara dan masyarakat. Kami mendesak Bea Cukai Madura untuk bertindak tegas dalam menertibkan pabrik-pabrik rokok ilegal tersebut,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa lemahnya pengawasan membuka peluang besar bagi mafia cukai untuk terus bermain di balik regulasi longgar.

“Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai ini sangat merugikan negara karena tidak membayar bea cukai sebagaimana mestinya. Pemerintah harus segera mengambil langkah konkret untuk memberantas praktik ilegal ini demi melindungi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” lanjut Farid.

Baca Juga :  Carut-Marut Aset DPUTR Sumenep: Aspal Tak Diawasi, Tack Coat Cuma Sisa Air!

Kemudahan pemberian izin seperti yang terjadi pada tahun 2022 lalu turut menimbulkan kecurigaan adanya konspirasi antara pengusaha dan oknum pejabat. Jika tidak ada langkah tegas dari pemerintah kabupaten, bukan tidak mungkin kerugian negara akan semakin besar di masa mendatang.

Masyarakat Sumenep berharap agar Bupati segera mengambil sikap tegas. Langkah selektif dan transparan dalam pemberian izin sangat dibutuhkan demi menjaga integritas daerah serta menutup celah permainan cukai yang selama ini merugikan banyak pihak.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa UST Gelar Aksi Damai, Tuntut Pertanggungjawaban Rektor Usai Pernyataan Kontroversial
Seret Nama Kadis, Akitivis Minta Kasus PATM 2019 di Sumenep Dibuka Kembali
Kasus Penganiayaan Bocah karena Layangan Putus di Sumenep Dilaporkan ke Polisi
Fit and Proper Test KI Sumenep Diduga Sarat Intrik
Dasco Yakin Efisiensi Anggaran Tujuannya untuk Perbaikan Kesejahteraan Rakyat
Forkopimcam Galis Peringati HUT RI ke-80 dengan Semarak Budaya
Aliansi Mahasiswa Giliraja Melawan: Kritik Pernyataan Bupati Sumenep Tentang Petani
Aksi Unras Yayasan Taretan Legal Justitia Desak Copot Kasat Reskrim Polres Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:41 WIB

Mahasiswa UST Gelar Aksi Damai, Tuntut Pertanggungjawaban Rektor Usai Pernyataan Kontroversial

Rabu, 20 Agustus 2025 - 09:47 WIB

Seret Nama Kadis, Akitivis Minta Kasus PATM 2019 di Sumenep Dibuka Kembali

Senin, 18 Agustus 2025 - 01:43 WIB

Fit and Proper Test KI Sumenep Diduga Sarat Intrik

Minggu, 17 Agustus 2025 - 17:32 WIB

Dasco Yakin Efisiensi Anggaran Tujuannya untuk Perbaikan Kesejahteraan Rakyat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 16:16 WIB

Forkopimcam Galis Peringati HUT RI ke-80 dengan Semarak Budaya

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page