SUMENEP – Ancaman pencemaran laut di wilayah pesisir Sumenep kian nyata. Panitia Khusus (Pansus) Tambak Udang DPRD Sumenep menemukan praktik pembuangan limbah tambak udang secara langsung ke laut dalam rangkaian inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah kecamatan.
Setelah sebelumnya melakukan sidak di Kecamatan Bluto dan Pragaan, pansus melanjutkan penelusuran ke Kecamatan Batuputih dan Batang-Batang.
Hasilnya, pansus mendapati banyak tambak udang—baik berizin maupun ilegal—yang diduga mengabaikan pengelolaan limbah dan berpotensi merusak ekosistem laut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perusahaan Tambak Tak Menggunakan IPAL
Anggota Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep, Samsiyadi, menyampaikan temuan awal saat sidak di Desa Sergang, Kecamatan Batuputih.
Di lokasi tersebut, pansus menemukan salah satu perusahaan besar memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
“Memang ada, tapi tidak tampak digunakan, bahkan sepertinya memang tidak digunakan,” katanya, Selasa (16/12).
Tambak Ilegal Masih Beroperasi
Kondisi lebih memprihatinkan ditemukan di Desa Juruan Daja, Kecamatan Batuputih. Salah satu tambak udang besar di wilayah tersebut diketahui beroperasi tanpa mengantongi izin sama sekali, namun tetap menjalankan aktivitas produksi.
“Sudah tidak berijin, buang limbah langsung ke laut, parah banget, ini DLH kemana,” tegasnya.
Samsiyadi juga mengungkapkan temuan di wilayah Badur. Di kawasan tersebut, terdapat perusahaan tambak udang skala besar yang dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab lingkungan.
“Ada juga tambak udang perusahaan besar, di Badur yang tak peduli lingkungan sama sekali. Perusahaannya besar, tanggung jawab sosialnya nol. Ipal juga asal saja, bahkan terlihat tak terpakai,” bebernya.
Ancaman Ekosistem Laut
Menurut pansus, keberadaan ratusan tambak udang bodong tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan pesisir, tetapi juga merugikan daerah dari sisi pendapatan asli daerah (PAD).
“Kita kehilangan potensi PAD sampai Rp 1,5 Miliar dengan banyaknya tambak udang bodong yang datanya sampai 400 tambak. Tidak ada pilihan lain, tutup sekarang juga tambak ilegal itu,” tandas politisi Partai Nasdem itu.
Temuan serupa juga ditemukan di Kecamatan Batang-Batang. Anggota Pansus Tambak Udang lainnya, Endi, menyebut sejumlah perusahaan di wilayah tersebut diduga menyiasati pembuangan limbah.
“Ada perusahaan di Batang Batang yang buang limbah ke sungai, tapi seolah-olah melalui Ipal, padahal bohongan,” kata politisi PDIP itu tegas.
Endi menegaskan, lemahnya pengawasan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait membuat praktik pencemaran lingkungan terus berulang.
“Tutup, bahaya secara ekologis karena tanpa pantauan. OPD terkait juga lemah pengawasannya sehingga asal saja buang limbah,” bebernya.
Sebagai informasi, saat ini DPRD Sumenep tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) Tambak Udang yang difokuskan pada penguatan tata kelola lingkungan dan pencegahan pencemaran.












