LBH Taretan Legal Justitia Warning Seluruh Kades di Sumenep Soal Dana Desa

- Publisher

Senin, 30 Juni 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istimewa.

Istimewa.

SUMENEP – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taretan Legal Justitia menyampaikan warning tegas kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Sumenep menyusul munculnya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Senin (30/6).

Melalui surat terbuka yang dirilis secara resmi, LBH Taretan menekankan pentingnya profesionalisme, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik dalam setiap proses perencanaan hingga pelaksanaan DD di Bumi Sumekar.

Langkah ini diambil setelah lembaga tersebut menerima sejumlah aduan dari masyarakat yang mengungkap adanya indikasi praktik curang dan pelanggaran serius dalam pengelolaan anggaran di tingkat desa.

Temuan awal LBH mencatat berbagai indikasi kejanggalan, mulai dari proyek fiktif, pembangunan yang terbengkalai, hingga kualitas hasil pekerjaan yang buruk. Beberapa kegiatan bahkan diduga tumpang tindih dengan program pemerintah lainnya.

Menindaklanjuti aduan tersebut, LBH Taretan Legal Justitia berkomitmen melakukan investigasi forensik menyeluruh terhadap realisasi anggaran desa di seluruh wilayah Kabupaten Sumenep.

Sebagai langkah awal, pihaknya akan mengajukan permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sumenep guna mengakses data penggunaan DD dan ADD dari tiap desa.

Baca Juga :  Proyek Rabat Beton Desa Banjar Timur Diduga Tak Sesuai RAB, TPT Tak Ditemukan

“Hak untuk memperoleh informasi mengenai realisasi DD dan ADD merupakan hak publik yang dilindungi dan dijamin oleh Pasal 68 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Direktur LBH Taretan Legal Justitia, Zainurrozi.

Pihak LBH mengingatkan bahwa PPID berkewajiban secara hukum memberikan akses terhadap informasi tersebut tanpa terkecuali.

Baca Juga :  Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Sendir Lenteng Desak Transparansi DD

Zainurrozi juga menyampaikan bahwa surat terbuka ini ditujukan untuk membangun kesadaran hukum dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih serta jauh dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Update Terbaru Korban Bencana Aceh Tamiang: 57 Orang Meninggal, 262 Ribu Masih Mengungsi
Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Rp3,8 Miliar untuk Korban Bencana Aceh
NSK Bearing Manufakturing Indonesia di Kawasan MM2100 Digeruduk Ratusan Massa
Para Elit Politik Jangan Saling Serang, Bamsoet Ingatkan agar Fokus Selamatkan Rakyat
Mualem Akan Cabut Izin Usaha Toko Alfamart dan Indomaret Jika Berani Naikkan Harga Sembako
Warga Aceh Semakin Krisis: Sulit Dapatkan Pasokan Air Bersih dan Beras, Terpaksa Makan Ubi
Respons Cepat Kemenko Polkam: Bantuan Logistik Diterbangkan ke Korban Banjir Aceh Tamiang
Ungkap Carut Marutnya Pelayanan Puskesmas di Bluto, Kuasa Hukum Minta Seluruh CCTV Dibuka

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 10:47 WIB

Update Terbaru Korban Bencana Aceh Tamiang: 57 Orang Meninggal, 262 Ribu Masih Mengungsi

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:53 WIB

Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Rp3,8 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:49 WIB

NSK Bearing Manufakturing Indonesia di Kawasan MM2100 Digeruduk Ratusan Massa

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:32 WIB

Para Elit Politik Jangan Saling Serang, Bamsoet Ingatkan agar Fokus Selamatkan Rakyat

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:32 WIB

Mualem Akan Cabut Izin Usaha Toko Alfamart dan Indomaret Jika Berani Naikkan Harga Sembako

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page