LBH Taretan Legal Justitia Warning Seluruh Kades di Sumenep Soal Dana Desa

- Publisher

Senin, 30 Juni 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istimewa.

Istimewa.

SUMENEP – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taretan Legal Justitia menyampaikan warning tegas kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Sumenep menyusul munculnya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Senin (30/6).

Melalui surat terbuka yang dirilis secara resmi, LBH Taretan menekankan pentingnya profesionalisme, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik dalam setiap proses perencanaan hingga pelaksanaan DD di Bumi Sumekar.

Langkah ini diambil setelah lembaga tersebut menerima sejumlah aduan dari masyarakat yang mengungkap adanya indikasi praktik curang dan pelanggaran serius dalam pengelolaan anggaran di tingkat desa.

Temuan awal LBH mencatat berbagai indikasi kejanggalan, mulai dari proyek fiktif, pembangunan yang terbengkalai, hingga kualitas hasil pekerjaan yang buruk. Beberapa kegiatan bahkan diduga tumpang tindih dengan program pemerintah lainnya.

Menindaklanjuti aduan tersebut, LBH Taretan Legal Justitia berkomitmen melakukan investigasi forensik menyeluruh terhadap realisasi anggaran desa di seluruh wilayah Kabupaten Sumenep.

Sebagai langkah awal, pihaknya akan mengajukan permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sumenep guna mengakses data penggunaan DD dan ADD dari tiap desa.

Baca Juga :  Diduga Menjadi Korban Malpraktik, Warga Minta Kasus Meninggalnya Halipah di Puskesmas Bluto Diusut Tuntas

“Hak untuk memperoleh informasi mengenai realisasi DD dan ADD merupakan hak publik yang dilindungi dan dijamin oleh Pasal 68 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Direktur LBH Taretan Legal Justitia, Zainurrozi.

Pihak LBH mengingatkan bahwa PPID berkewajiban secara hukum memberikan akses terhadap informasi tersebut tanpa terkecuali.

Baca Juga :  Kenang 40 Hari Kepergian Ainun Bani, Warga Sumenep Padati Kampung Arab

Zainurrozi juga menyampaikan bahwa surat terbuka ini ditujukan untuk membangun kesadaran hukum dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih serta jauh dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Babinsa Pademawu Ajak Pemuda Desa Tanjung Jauhi Bahaya Narkoba
Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep
PMII UNIBA Sororti PR Calon Sekda Sumenep 2026 di Dinas Sebelumnya
Babinsa Koramil Larangan Dampingi Pengeboran Sumber Air Bersih di Desa Larangan Luar
Satlantas Polres Sumenep Amankan Lalu Lintas Pemangkasan Pohon
Apel Ops Keselamatan Semeru 2026, Polres Pamekasan Siapkan Kamseltibcarlantas
Rifa’s Scarf Torehkan Prestasi Gemilang di Fashion Show Trans Icon Mall Surabaya
Satlantas Polres Sumenep Gelar Polisi Sahabat Anak

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:29 WIB

Babinsa Pademawu Ajak Pemuda Desa Tanjung Jauhi Bahaya Narkoba

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:16 WIB

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:32 WIB

PMII UNIBA Sororti PR Calon Sekda Sumenep 2026 di Dinas Sebelumnya

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:48 WIB

Babinsa Koramil Larangan Dampingi Pengeboran Sumber Air Bersih di Desa Larangan Luar

Senin, 2 Februari 2026 - 11:47 WIB

Apel Ops Keselamatan Semeru 2026, Polres Pamekasan Siapkan Kamseltibcarlantas

Berita Terbaru

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep. (Doc. Istimewa)

News

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:16 WIB

Kolom

Disfungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik

Selasa, 3 Feb 2026 - 10:21 WIB

You cannot copy content of this page