Laporan ke Denpom Tidak Diproses, Kuasa Hukum Ancam Bawa Kasus Penganiayaan Oknum PM di Bali ke Mabes Polri

- Publisher

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban dugaan penganiyaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota PM Denpom Denspasar saat menunjuk kuasa hukum, Sutrisno, SH, dkk. (Foto: Doc. TimesIN).

Korban dugaan penganiyaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota PM Denpom Denspasar saat menunjuk kuasa hukum, Sutrisno, SH, dkk. (Foto: Doc. TimesIN).

BALI – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Polisi Militer (PM) kembali mencuat. Tak hanya soal kekerasan terhadap korban berinisial A, kini muncul dugaan pengabaian laporan oleh institusi militer yang seharusnya menegakkan hukum secara adil, Kamis (8/5).

Laporan ke Denpom IX/3 Denpasar Diduga Dihambat

Pada 14 April 2024, korban A, mendatangi Markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/3 Denpasar. Tujuannya adalah melaporkan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota PM. Namun, niat baik tersebut tak berjalan semestinya.

Baca Juga :  Empat Polisi Nunukan Terlibat Sabu, Propam Polri Percepat Sidang

Menurut keterangan kuasa hukum A, Sutrisno, SH—yang akrab disapa Bang Tris—laporan kliennya justru tidak diproses. Dugaan pengabaian ini mencuat saat petugas jaga dan seorang perwira diduga memberikan instruksi yang kontroversial.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau Datang, Jangan Diproses Ya”

“Klien kami datang untuk membuat laporan terhadap pelaku, tetapi pihak penjaga pos dan pasi justru mengatakan, ‘kalau ada klien kami datang kesini tolong jangan diproses ya’,” ungkap Sutrisno kepada TimesIN.

Baca Juga :  Akhmadi Yasid Desak Kejati Tangkap Kabid Perkimhub dalam Kasus BSPS Sumenep

Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum dan mencerminkan pelanggaran prosedur yang seharusnya dijalankan dengan profesional.

Kuasa Hukum Akan Laporkan ke Mabes Polri

Merasa hak hukum kliennya diabaikan, kuasa hukum A menyatakan akan melanjutkan kasus ini ke tingkat pusat. Mabes Polri menjadi tujuan berikutnya untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa tekanan atau pengabaian dari pihak manapun.

“Kami akan melaporkan kejadian ini ke Mabes Polri karena tindakan yang dilakukan jelas menghalangi proses hukum yang harusnya dijalankan secara adil dan transparan,” tegas Bang Tris.

Baca Juga :  Audit Dana Desa Batang-Batang Daya Mulai Diproses Inspektorat Sumenep

Desakan Transparansi Aparat Penegakan Hukum

Kasus ini menambah daftar panjang laporan masyarakat yang diduga tidak ditanggapi serius oleh aparat. Munculnya peran oknum dalam menekan atau mengabaikan proses hukum menjadi perhatian publik dan organisasi sipil.

Masyarakat serta pengamat hukum berharap agar institusi terkait segera melakukan evaluasi dan menindak tegas jika terbukti ada unsur pelanggaran wewenang.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kecamatan Sandai & Sayan Beroperasi Seperti Kebal Hukum
Buron Pembunuhan MR Tumbang di Tangan Polres Pamekasan
27 Pensiunan PDAM Menggugat: Dugaan Permainan Dana Pensiun Meledak di PN Pamekasan
Publik Pertanyakan Komitmen PUPR Kubu Raya pada Rekonstruksi Jalan Durian–Pasak Piang
Kasus dr Ratna: MGBKI Soroti Dominasi Unsur Hukum dalam MDP, Sebut Picu Kriminalisasi Dokter
Sila H. Pulungan Ajak Media Perkuat Komunikasi: Kita Mitra, Bukan Lawan
Roy Suryo Cs Bakal Kaki Gemetar di Sidang, Dumatno Buka Kartu
Usai Sidang Praperadilan, PB IDI Bongkar Dugaan Skenario Kriminalisasi terhadap dr Ratna

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:05 WIB

Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kecamatan Sandai & Sayan Beroperasi Seperti Kebal Hukum

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:21 WIB

Buron Pembunuhan MR Tumbang di Tangan Polres Pamekasan

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:36 WIB

27 Pensiunan PDAM Menggugat: Dugaan Permainan Dana Pensiun Meledak di PN Pamekasan

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:25 WIB

Publik Pertanyakan Komitmen PUPR Kubu Raya pada Rekonstruksi Jalan Durian–Pasak Piang

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:14 WIB

Kasus dr Ratna: MGBKI Soroti Dominasi Unsur Hukum dalam MDP, Sebut Picu Kriminalisasi Dokter

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page