Timesin.id, Jakarta – Kuasa Hukum IWD, Ayaturrahman meminta kepada penyidik Polda Kalimantan Tengah untuk dihadirkan dengan paksa terlapor Angga Susanto. Ia mengungkapkan, terlapor sudah dipanggil sebanyak 2 kali tapi tidak menghadirinya.
“Sudah 2 kali penyidik Polda Kalimantan Tengah mengirim surat panggilan, tapi terlapor mangkir, menurut KUHAP kan, penyidik dapat menghadirkan terlapor dengan paksa, karena itu kami meminta untuk dihadirkan dengan paksa”, ujarnya.
Selain itu, Ayaturrahman juga meminta agar terlapor Angga Susanto ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terlapor ini harus ditetapkan sebagai DPO, kenapa begitu, kalau ada masyarakat yang melihatnya dapat memberikan informasi kepada penyidik dan itu mempermudah pekerjaan penyidik dalam melacak keberadaannya”, jelas Ayat.
Sebagai informasi, Angga Susanto merupakan terlapor di Polda Kalimantan Tengah terkait kasus dugaan penipuan masuk Angpol.
IWD merupakan korban yang berhasil ditipu oleh Angga Susanto hingga miliaran rupiah. Ia menjanjikan kepada IWD kalau anaknya bisa lulus Akpol kalau dipegang atau diurus olehnya.
Dalam meyakinkan IWD, Angga Susanto menunjukkan beberapa foto dirinya bersama Jenderal Polisi yang akan membantu anak IWD agar nantinya lulus Akpol.
Setelah korban IWD yakin kepadanya, Angga Susanto kemudian meminta sejumlah uang untuk memuluskan anaknya lulus Akpol. Menurut Kuasa Hukum IWD, Ayaturrahman, IWD ditipu oleh Angga Susanto hingga miliaran rupiah.***






