JAKARTA – Skema penyaluran dana hibah di Jawa Timur kembali menjadi sorotan tajam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya praktik manipulatif dalam pembentukan kelompok masyarakat (pokmas) yang menjadi penerima dana tersebut.
Sumber dugaan mengarah pada peran aktif oknum kepala desa dan koordinator lapangan (korlap) yang diduga menjadi aktor utama pembentukan pokmas atas pesanan. Dalam proses penyidikan pada Selasa (15/7/2025), KPK memanggil sepuluh saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Penyidik mendalami proses pembuatan pokmas yang diduga dibuat oleh koordinator lapangan (korlap) yang berkoordinasi dengan kepala desa (kades),” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, dikutip dari Antara pada Kamis (17/7).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rekayasa Pendirian Pokmas
Pemeriksaan kali ini difokuskan pada dugaan rekayasa pendirian kelompok penerima hibah, termasuk keterkaitan korlap dengan pihak-pihak yang disebut sebagai aspirator—yakni pemilik jatah hibah yang biasanya berkaitan dengan tokoh atau pejabat tertentu.
Beberapa nama yang diperiksa di antaranya adalah Kateno, Kepala Desa Penataran; Suparman, Kepala Desa Candirejo; dan Sodikin, Kepala Desa Bangsri.
Selain itu, hadir pula Yunianto, Kepala Dusun Kalicilik Candirejo, serta Komarudin, Kepala Dusun Jeding. Dua pihak swasta yakni Bagas Aji Priambodo dan Muhammad Farhat juga turut diperiksa. Tiga nama lainnya—Jody, Rendra, dan Ryan—masih belum diketahui profesi atau peran pastinya.
Pengembangan Perkara Hibah Jatim
Langkah ini merupakan lanjutan dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah menyeret 21 orang menjadi tersangka. Empat orang di antaranya diduga menerima suap, sementara sisanya adalah pemberi.
Dari empat penerima suap, tiga merupakan penyelenggara negara dan satu lainnya staf. Sementara dari 17 pemberi, terdiri atas 15 orang swasta dan dua penyelenggara negara.
Penyidik sebelumnya, juga telah mengungkap bahwa dana hibah yang bermasalah ini didistribusikan ke delapan kabupaten di Jawa Timur. Namun belum seluruh daerah yang menerima dana hibah tersebut diumumkan secara terbuka ke publik.
KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk mendalami motif pembentukan pokmas hingga praktik jual-beli rekomendasi hibah yang selama ini menjadi rahasia umum dalam proses pencairan dana bantuan pemerintah di daerah.