JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas pendalaman perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).
Terbaru, lembaga antirasuah memeriksa tiga jaksa yang bertugas di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Ketiga jaksa tersebut diperiksa untuk menggali pengetahuan mereka terkait penanganan sejumlah perkara di Kejari Bekasi yang diduga bersinggungan dengan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemeriksaan terkait pengetahuan saksi mengenai perkara-perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melibatkan para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (9/1) malam, dikutip dari Antaranews.com.
Adapun jaksa yang diperiksa masing-masing adalah mantan Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi berinisial RTM, serta Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi berinisial RZP.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, RTM merupakan Ronald Thomas Mendrofa dan RZP adalah Rizky Putradinata.
Pemeriksaan terhadap jajaran kejaksaan ini menjadi bagian dari pengembangan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember lalu.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang di wilayah Kabupaten Bekasi.
Sehari setelah OTT, KPK menyebut delapan dari 10 orang yang diamankan menjalani pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Cikarang Selatan. Dalam operasi itu, penyidik juga menyita uang ratusan juta rupiah.
Pada 20 Desember, KPK resmi menetapkan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap.
Sementara itu, pihak swasta bernama Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Perkembangan kasus ini turut berdampak pada struktur internal Kejaksaan. Empat hari setelah penetapan tersangka oleh KPK, Jaksa Agung mencopot Eddy Sumarman dari jabatannya sebagai Kepala Kejari Kabupaten Bekasi.
Dalam proses pemeriksaan, KPK juga mengungkapkan adanya penyesuaian lokasi pemeriksaan terhadap Eddy Sumarman.
Langkah tersebut diambil untuk efektivitas pemeriksaan yang bersamaan dengan agenda pengawasan internal Kejaksaan.
“Permintaan keterangan kepada para saksi dilakukan di Pusdiklat (Badan Pendidikan dan Pelatihan/Badiklat) Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Budi menjelaskan KPK memutuskan mengganti lokasi karena Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) juga melakukan pemeriksaan terhadap Eddy Sumarman.
“Dengan demikian, agar efektif, karena Jamwas juga melakukan pemeriksaan, maka dilaksanakan di satu tempat,” jelasnya.
Pemeriksaan terhadap aparat penegak hukum ini menandai keseriusan KPK dalam menelusuri dugaan alur suap ijon proyek, termasuk potensi keterkaitan proses penegakan hukum di daerah dengan praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah.












