BALI – Kasus dugaan intimidasi terhadap A, korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh suruhan oknum anggota Polisi Militer (PM) Denpom IX/3 Denpasar Bali kembali memunculkan fakta baru.
Setelah mengalami kekerasan, A justru kehilangan pekerjaannya usai muncul tekanan dari pihak luar yang mengaku sebagai wartawan.
Dalam keterangannya, A mengungkapkan bahwa saat proses pengambilan gaji dan briefing internal, dirinya mendengar bahwa ada pihak yang mengaku sebagai wartawan, berinisial AN menyampaikan ancaman kepada perusahaan tempat A bekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika tidak ada perdamaian antara A dan pihak pelaku, inisial H, maka AN akan menyebarkan berita yang menyeret nama perusahaan tempat A bekerja.
“Padahal, perusahaan saya tidak terlibat dalam kasus ini. Kejadian juga tidak terjadi di lingkungan kerja. Tapi kenapa perusahaan saya yang ditekan?” ujar A.
A juga menyebut bahwa setahu dirinya, AN dan pelaku hanya memiliki hubungan sebagai rekan biasa. Namun dalam perkembangannya, AN justru aktif mendorong penyelesaian kasus secara damai dan bahkan diduga menekan perusahaan tempat A bekerja agar tidak mempersulit proses tersebut.
Merasa tertekan dan khawatir akan nama baik perusahaan, manajemen tempat A bekerja akhirnya pihak perusahaan diduga menjatuhkan sanksi pemutusan hubungan kerja.
Keputusan ini makin memperburuk kondisi psikologis A yang sebelumnya telah menjadi korban kekerasan fisik.
“Saya sudah jadi korban penganiayaan, kini saya juga kehilangan pekerjaan. Tekanan datang dari berbagai arah, termasuk dari orang yang bahkan tidak terlibat langsung dalam kasus ini,” lanjut A.
Namun, berbeda dengan keterangan A, pihak perusahaan membantah telah memecat yang bersangkutan. Mereka menyebut A sendiri yang mengajukan cuti untuk menyelesaikan urusan pribadinya.
“Kami tidak memberhentikan A kerja. Tapi dia sendiri bilang cuti mau selesaikan urusannya di luar,” terang perwakilan perusahaan melalui pesan singkat.
Manajemen juga menegaskan bahwa status kerja A berdasarkan sistem kontrak dua bulanan, yang kebetulan memang telah berakhir saat itu. “Di sini sistem kontrak dua bulan, dan dia sudah selesai kontrak dua bulan.”
Soal kemungkinan A melanjutkan kerja, pihak perusahaan menyerahkan sepenuhnya pada keputusan pribadi A. “Kalau mau lanjut kerja atau tidak, itu terserah talent-nya.”
Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan intimidasi oleh oknum berinisial AN yang mengaku sebagai wartawan, pihak perusahaan belum memberi penjelasan rinci. Mereka justru balik mempertanyakan maksud dari pernyataan tersebut.
Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Pancasila Kota Salatiga berlangsung dengan penuh khidmat dan kebersamaan.…
Dalam unggahan mereka yang bernada reflektif dan menggugah, kelompok ini menyoroti bagaimana kampus hari ini…
Zainurrozi, pengadu yang juga menyasar para pejabat tinggi bank plat merah milik Kabupaten Sumenep tersebut,…
Keprihatinan dan sorotan utama mereka berfokus pada RSUD dr. H. Moh. Anwar dan 30 Puskesmas…
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, yang ditandai dengan diterbitkannya SPDP oleh Satuan Reserse…
Ketua Dear Jatim Korda Sumenep, Mahbub Junaidi, menilai bahwa penggerebekan tersebut sarat pelanggaran hukum acara…
This website uses cookies.