Komisi III Murka! Ketua DPRD Sumenep Dinilai Langgar Aturan Soal Galian C Ilegal

- Publisher

Sabtu, 26 April 2025 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid

Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid

SUMENEP – Rekomendasi terkait penindakan aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Sumenep hingga kini belum diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH), Sabtu (26/4).

Surat rekomendasi tersebut saat ini masih berada di meja Ketua DPRD Sumenep dan belum diproses lebih lanjut. Dokumen itu merupakan hasil pembahasan internal di lingkungan Komisi III, yang mencakup temuan aktivitas galian C tanpa izin di sejumlah wilayah.

Hingga hari ini, belum ada tindak lanjut untuk meneruskan rekomendasi tersebut ke aparat yang berwenang. Proses penyampaian rekomendasi masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pimpinan DPRD.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam waktu dekat, DPRD Sumenep berencana mengundang para pelaku usaha galian C untuk membahas persoalan perizinan agar kegiatan tersebut dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum di Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga :  Dugaan Pemerasan yang Melibatkan Ketua DPRD Sumenep Naik Penyidikan?

Sebelumnya, Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin mengaku tidak ingin langsung menindaklanjuti rekomendasi tersebut tanpa mempertimbangkan langkah yang lebih matang. Ia menegaskan akan mencari solusi yang berbeda dari apa yang direkomendasikan Komisi III.

“Saya tidak ingin melanjutkan itu sebelum saya mengambil langkah. Saya akan mengambil langkah yang berbeda dengan rekomendasi Komisi III,” lanjutnya.

Sikap tersebut mendapat respon keras dari Komisi III DPRD Sumenep. Anggota Komisi III, Akhmadi Yasid, menegaskan bahwa rekomendasi itu merupakan keputusan resmi sebagai alat kelengkapan dewan dan wajib ditindaklanjuti.

“Prinsipnya begini Mas, kita di Komisi III itu sudah melakukan berbagai tahapan berkaitan masalah tambang ilegal, sehingga memunculkan rekomendasi itu. Sehingga dipastikan rekomendasi yang disampaikan Komisi III itu merupakan keputusan resmi sebagai alat kelengkapan dewan,” ujar Akhmadi Yasid.

Baca Juga :  Rumah Produksi Miliaran di Sumenep Terbengkalai, Aktivis Desak KPK Turun Tangan

Akhmadi menyebut, jika ada pihak yang menghalangi tindak lanjut rekomendasi resmi tersebut, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai contempt of parlement, sebuah bentuk pelanggaran terhadap kewenangan lembaga legislatif.

“Maka ketika ada pihak yang ‘menghalangi’ tindak lanjut rekomendasi itu, kita nilai sebagai tindakan contempt of parlement, karena itu jelas melanggar aturan. Tugas pimpinan itu menindaklanjuti apapun yang menjadi keputusan alat kelengkapan dewan, bukan menghalangi apalagi bertindak berlawanan dengan hasil rekomendasi,” katanya.

Tak hanya itu, ia juga menyentil pihak-pihak yang mulai mengaitkan persoalan ini dengan kepentingan politik 2029. Menurutnya, hal tersebut terlalu dini dan justru terkesan menggelikan.

Baca Juga :  Warga dan Ulama Guluk-Guluk Tolak Pembangunan PLTS, Ini Alasannya

“Bagi kami, pernyataan dimaksud justru lucu dan menggelikan, kenapa? Ingat bro pimpinan, ini baru beberapa bulan pemerintahan Bismillah Melayani 2 berjalan, kok sudah berpikir kepentingan 2029 urusan pilkada,” cetusnya.

Ia menambahkan, Komisi III mendukung aktivitas pertambangan selama para pelaku usaha melengkapi izin sesuai ketentuan, sehingga retribusi/pajak, dan pengelolaan lingkungan bisa berjalan dengan baik.

“Intinya kita tidak alergi penambang, karena pembangunan butuh sumber daya mereka. Tapi urusan izin ya harus dilengkapi dong biar berbanding lurus dengan yang mereka terima, karena ketika mereka berizin daerah juga dapat bagian retribusi atau pajak, tata kelola lingkungan juga bisa dimanage dengan baik,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gempa 6,1 SR Guncang Sumenep! Hj. Ansari Imbau Warga Madura Tetap Tenang dan Saling Menguatkan
Pemilik Tambang Pasir Ilegal Asal Bujur Barat Tutup Mata, Warga Blaban Tempuh Jalur Hukum 
Senyum 300 Anak Yatim, BIP dan Wahana Putra Cahaya Warnai Fun Pasar Rakyat 2025
SPPG Bujur Tengah 2 Diduga Sajikan MBG Tak Layak
Centris Siapkan Laporan Resmi, Bongkar Nama-Nama Rokok Ilegal di Sumenep 
Komisi III DPRD Sumenep Soroti Kejanggalan Dua Proyek Penanganan Banjir
Aksi Jilid II, APMS Desak Pemkab Bubarkan PT Sumekar Sumenep
Demo Jastra Soroti Skandal Program Wirausaha Santri Sumenep

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:49 WIB

Gempa 6,1 SR Guncang Sumenep! Hj. Ansari Imbau Warga Madura Tetap Tenang dan Saling Menguatkan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:38 WIB

Pemilik Tambang Pasir Ilegal Asal Bujur Barat Tutup Mata, Warga Blaban Tempuh Jalur Hukum 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Senyum 300 Anak Yatim, BIP dan Wahana Putra Cahaya Warnai Fun Pasar Rakyat 2025

Selasa, 30 September 2025 - 13:05 WIB

SPPG Bujur Tengah 2 Diduga Sajikan MBG Tak Layak

Minggu, 28 September 2025 - 11:32 WIB

Centris Siapkan Laporan Resmi, Bongkar Nama-Nama Rokok Ilegal di Sumenep 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page