Kejaksaan Negeri Pamekasan Sita Aset Milik H Yang Berstatus Sebagai Tersangka

- Publisher

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pamekasan

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pamekasan

PAMEKASAN – Buntut dari dugaan tindak pidana korupsi program gadai emas di unit Pegadaian Syariah (UPS) yang dilakukan oleh Inisial H dengan kerugian yang mencapai 9 Milyar Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pamekasan telah melakukan tindakan penyitaan terhadap aset milik tersangka. Kamis (28/08/2025)

 

Pasalnya, tindakan penyitaan aset punya inisial H oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pamekasan sebagai upaya untuk pemulihan kerugian keuangan Negara yang mencapai milyaran rupiah.

 

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Pamekasan Ardian Junaedi menyampaikan bahwa tindakan penyitaan ini sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Nomor Print-745/M.5.18/Fd.2/06/2025 tanggal 05 Juni 2025 dan Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor 251/PenPid.B-SITA/2025/PN Pmk tanggal 19 Agustus 2025.

 

“Aset yang disita berupa beberapa bidang tanah dan rumah yang diduga merupakan hasil dari tidak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka H,” katanya

Baca Juga :  Dukung Program MBG, Kapolri: Tingkatkan SDM Menuju Indonesia Emas 2045

 

Pada kesempatan yang sama Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Pamekasan Ardian Junaedi juga menambahkan bahwa kegiatan penyitaan aset milik H yang menyandang status sebagai tersangka karena karena dinilai merugikan keuangan Negara dan masyarakat umum.

 

“Pertama, sebidang tanah yang terletak di Desa Palengaan Daya, Kecamatan. Palengaan, Kabupaten. Pamekasan dengan luas ± 545m², sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 01464 atas nama H. Kedua, sebidang tanah yang terletak di Desa Palengaan Daya, Kecamatan. Palengaan, Kabupaten. Pamekasan dengan luas±1.517m², sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 01477 atas nama H. Ketiga, sebidang tanah yang terletak di Desa Palengaan Daya, Kecamatan. Palengaan, Kabupaten. Pamekasan dengan luas ± 2.024 m², sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 01639 atas nama H. Keempat, sebidang tanah yang terletak di Desa Palengaan Daya, Kecamatan. Palengaan, Kabupaten. Pamekasan dengan luas ± 916m², sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 02850 atas nama H,” pungkasnya.

Baca Juga :  Skandal Hukum Terbesar 2025! Ketua PN Jaksel hingga Advokat Terseret Suap Rp60 Miliar

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Merasa Dipermainkan, Anggota Laporkan Kapoktan Surya Tani ke DKPP Sumenep
Klaim Ketua Poktan Soal Handtraktor Picu Protes Anggota
Korluh Lenteng Pastikan Monitoring Bantuan Handtraktor Meddelan
Bantuan Handtraktor Poktan Meddelan Dipertanyakan Warga
Aktivis Desak Kemenkeu RI Hentikan Realisasi Anggaran MBG ke Sumenep
Sosialisasi Penerapan Kompos Metode Ember Bertumpuk di Desa Kelbung Bangkalan
Kodim 0826/Pamekasan Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi dan Sinergi Informasi
Mahasiswa KKN Unija Pasang Petunjuk Jalan Desa Sogian

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:53 WIB

Merasa Dipermainkan, Anggota Laporkan Kapoktan Surya Tani ke DKPP Sumenep

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:35 WIB

Klaim Ketua Poktan Soal Handtraktor Picu Protes Anggota

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:57 WIB

Korluh Lenteng Pastikan Monitoring Bantuan Handtraktor Meddelan

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:12 WIB

Bantuan Handtraktor Poktan Meddelan Dipertanyakan Warga

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:02 WIB

Sosialisasi Penerapan Kompos Metode Ember Bertumpuk di Desa Kelbung Bangkalan

Berita Terbaru

INSPIRATIF: Dua sosok pemuda asal Sumenep berhasil menggagas bisnis kreatif di Surabaya.

Ekonomi

Pemuda Sumenep Guncang Surabaya Lewat Bisnis Kreatif

Sabtu, 17 Jan 2026 - 22:04 WIB

You cannot copy content of this page