JAKARTA – Isu penggeledahan di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Rabu (7/1) dipastikan tidak benar.
Pihak Kejagung maupun Kemenhut menegaskan, kegiatan yang berlangsung saat itu merupakan pencocokan data dalam rangka penyidikan, bukan tindakan penggeledahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan bahwa kehadiran penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Direktorat Jenderal Planologi Kemenhut dilakukan secara terbuka dan berjalan lancar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (8/1).
Menurut Anang, pencocokan data tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan pembukaan kegiatan pertambangan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang diduga berada di kawasan hutan dan tidak sesuai ketentuan perizinan.
“Penyidikan perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” kata Anang.
Ia menjelaskan, langkah mendatangi Kemenhut merupakan inisiatif penyidik untuk mempercepat proses penelusuran dokumen dan memastikan kesesuaian data antarinstansi. Ditjen Planologi Kemenhut disebut berperan aktif dalam membantu proses tersebut.
“Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kementerian Kehutanan ke penyidik dan disesuaikan/dicocokkan datanya dengan data yang ada di penyidik,” ujarnya menerangkan, dilansir dari inilah.com.
Anang juga menegaskan bahwa pencocokan data ini sejalan dengan upaya perbaikan tata kelola kehutanan nasional agar pemanfaatan kawasan hutan berjalan sesuai aturan dan berkelanjutan.
Penegasan serupa disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi. Ia memastikan tidak ada penggeledahan dan seluruh proses berlangsung tertib serta kooperatif.
Kemenhut, lanjut Ristianto, mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung dalam memperkuat tata kelola sektor kehutanan.
“Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kepentingan generasi kini dan mendatang,” ujar Ristianto.












